Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Mewakilkan Dalam Umroh Dan Haji

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan seseeorang yang bermukim di Saudi untuk menunaikan umroh untuk seseorang yang di Negara aslinya,
a. Kalau sekiranya orang tersebut mampu yang datang ke Saudi meskipun untuk waktu mendatang.
b. Kalau dia tidak mampu datang ke Saudi karena sebab kesehatan atau materi.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak sah menggantikan orang yang mampu menunaikan umroh dengan fisiknya (meskipun dia datang sendiri). Sementara yang tidak mampu karena sebab materi, maka dia tidak diwajibkan menunaikan haji dan umroh. Sesungguhnya yang sah dalam menggantikan umroh dan haji hanya untuk orang lemah badannya dalam menunaikanya dan orang yang meninggal dunia.

Wallahu’alam .

Refrensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/52