Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Melakukan Perayaan Dan Begadang Musik

1050

Tanggal Tayang : 24-01-2016

Penampilan-penampilan : 4165

Pertanyaan

Ramai di sebagian negara dan daerah diadakan perayaan musik dan begadang dengan mendengarkan nyanyian dan lagu kebangsaan maupun bukan kebangsaan. Mengadakan sinetron dan sandiwara dalam pertunjukan di sebagian club adab. Mengundang para artis dan penyanyi dari berbagai tempat. Terkadang masuk dengan menjual tiket. Terkadang masuknya gratis tanpa membayar. Pertanyaannya wahai syekh, apa hukum mengadakan perayan dan pertunjukan ini dan apa hukum menghadiri dan menyaksikannya untuk hiburan diri dan menghilangkan kepenatan. Apakah saya boleh bergabung seperti nyanyian dan lagu kebangsaan? Mohon minta fatwanya, karena ada permasalahan, diantara orang ada yang mengatakan hal ini tidak mengapa karena ini termasuk hiburan sebagian lagi mengatakan ia adalah haram tidak dibolehkan. Semoga Allah memberkahi anda dan bermanfaat untuk agama Islam.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seyogyanya semua orang bertakwa kepad Allah dan merasa diawasi baik dalam kesendirian maupun di keramaian. Meyakini bahwa Allah melihat dan tidak ada sesuatupun yang tersembunyi dari-Nya baik di bumi maupun di langit. Allah ta’ala berfirman:

وتزودوا فإن خير الزاد التقوى واتقون يا أولي الألباب

“Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqrah: 197)

Maksudnya, wahai orang yang berakal dan sadar serta mempunyai hati yang hidup. Bertakwalah kepada Allah, ketahuilah bahwa buah dari keridaan-Nya akan kembali kepada anda, baik di dunia maupun akhirat. Sementara selain orang yang berakal, semangat dan akalnya akan digunakan ke sesuatu yang menjadikan Allah ta’ala murka.

Sementara pertanyaan yang ditanyakan oleh penanya dengan mengadakan perayaan nyanyian dan begadang dengan mengundang artis dan penyanyi dari segala penjuru, masuk ke dalamnya baik gratis ataupun dengan membayar. Serta menghadiri dan menyaksikan perayaan ini atau ikut serta di dalamnya atau mendukung atau menguatkannya. Semuanya itu haram tidak dibolehkan. Karena Allah Ta’ala berfirman:

ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليُضِلَّ عن سبيل الله بغير علم ويتخذها هزواً أولئك لهم عذاب مهين

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu dahulu bersumpah bahwa maksud ayat ini adalah nyanyian. Tidak diragukan lagi itu termasuk penyesatan dari jalan Allah dan menjauhkannya dengan membunuh waktu dan menyia-nyiakan. Dari Abu Amir bin Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف  (رواه البخاري)

“Akan terjadi pada umatku suatu kaum yang akan menghalalkan zina, sutera, khamr dan musik.” (HR. Bukhori)

‘Menghalalkan zinadan sutera, khamar dan musik’ menunjukkan bahwa asalnya semuanya itu haram. Kata ‘Layakunanna’ faedah yang terkandung akan terjadi waktu mendatang. Maksudnya adalah akan terjadi ada orang yang menghalalkan dan memperbolehkan dirinya asalnya haram dari zina, sutera dan musik.

Dari Anas radhiallahu anhu sampai kepada Nabi (marfu’an):

ليكونن في هذه الأمة خسف وقذف ومسخ وذلك إذا شربوا الخمور واتخذوا القينات وضربوا بالمعازف )رواه الترمذي(

“Akan terjadi pada umat ini, gerhana, fitnah dan perubahan hal itu ketika mereka meminum khomr, dan menjadikan budak dan menabuh musik.” (HR. Tirmizi)

Tidak diragukan lagi, yang mendatangkan hukuman ini termasuk diharamkan bahkan termasuk dosa besar. Tiada daya dan kekuatan melainkan Allah.

Para ulama terdahulu telah menegaskan seperti Imam Ahmad rahimahulah akan pengharaman alat mainan yang melalaikan dan nyanyian seperti kecapi, mandolin,  semacam seruling dan ribab. Apalagi peralatan musik pada zaman sekarang ini, ia lebih besar fitnahnya daripada pada zaman mereka –rahimhahumullah –

Dari sini, maka diharamkan mengadakan perayaan (konser) musik seperti ini. Penyelengggaranya hendaknya bertakwa kepada Allah. Para orang tua juga hendaknya bertakwa kepada Allah yang membawa anak dan keluarganya ke tempat seperti ini. Hendaknya diketahui, mereka semua itu berdosa dan nanti akan ditanyakan apa yang mereka lakukan. Perlu diktahui bahwa hiburan diri itu dengan melakukan ketaatan kepada Allah dengan menghafal Kitabullah dan sunah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Berpuasa, berkunjung ke dua kota suci, berjihad di jalan Allah. Menyebarkan agama Allah dan berdakwah kepadanya, dan amalan kebaikan lainnya. Sebagaimana hiburan itu bisa di dapatkan dengan sesuatu yang mubah. Seperti belajar berenang, memanah dan menaiki kuda. Disamping itu dapat naik di atas lautan, pergi ke kebun dan tempat mainan dan semisal itu. Diiringi dengan adab Islam. Dan membekali dengan akhlak mulia. Semoga Allah memberikan taufik kepada semua yang ada kebaikan dan kebenaran. Dan semoga kita dijauhkan dari sebab kemurkaan-Nya dan pedihnya siksaan-Nya. Wallahu a’lam. Shalat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wa sallam, kepada keluarga dan para shabat semuanya.

Refrensi: (Dari kumpula fatawa Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin)