Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Mengadakan Shalat Id Di Gedung Olah Raga

Pertanyaan

Kami adalah mahasiswa di sebuah Universitas, di tempat kami tidak ada mushalla untuk shalat idul fitri, idul adha dan shalat istisqa’. Semenjak empat tahun yang lalu kami melaksanakan beberapa shalat di atas di gedung olah raga di fakultas kami. Gedung tersebut terbuka tanpa atap, dan berkarpet nilon. Bagaimanakah hukum beberapa shalat yang kami laksanakan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shalat-shalat kalian pada tempat tersebut tidak masalah, meskipun sebelumnya tempat tersebut digunakan untuk hal-hal yang sebagaimana kalian sebutkan, selama suci dan tidak mengandung najis. Namun jika ada tempat khusus yang lebih baik dari itu, maka akan lebih utama dan lebih afdhal.

Dari Allah-lah setiap petunjuk.

Refrensi: (Kitab Majmu’ Fatawa dan Maqalat Mutanawwi’ah/Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz –rahimahullah- 13/10)