Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Hukum Seorang Wanita Yang Membenci Poligami

10991

Tanggal Tayang : 09-10-2015

Penampilan-penampilan : 6560

Pertanyaan

Apa hukumnya bagi wanita yang membenci poligami dengan alasan kecemburuan, padahal rasa cemburu itu adalah fitrah bagi wanita, kita juga bisa membaca bagaimana kecemburuan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- terhadap Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- apalagi dengan kita-kita ini, namun pada saat yang sama saya juga pernah membaca beberapa buku bahwa membenci salah satu hukum dari hukum-hukum syar’i dianggap kafir ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kecemburuan wanita kepada suaminya sudah menjadi fitrahnya, tidak mungkin dikatakan kepada seorang wanita: “Janganlah kamu cemburu kepada (perilaku) suamimu !”. Seseorang membenci sesuatu –meskipun sesuatu itu sudah menjadi tuntutan syari’at- tidak berdampak apapun, selama tidak membenci disyari’atkannya sesuatu tersebut, Alloh –Ta’ala- berfirman:

كتب عليكم القتال وهو كره لكم وعسى أن تكرهوا شيئاً وهو خير لكم وعسى أن تحبوا شيئاً وهو شر لكم

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu”. (QS. Al Baqarah: 216)

Seorang wanita yang mempunyai rasa cemburu tidak membenci bahwa Alloh telah membolehkan bagi suaminya untuk berpoligami, akan tetapi dia membenci ada istri lain bersamanya. Antara kedua perkara tersebut sangat jauh perbedaannya, oleh karena itu saya harap dari penanya dan yang lainnya agar berhati-hati dalam (memutuskan) perkara dan tidak tergesa-gesa, dan hendaknya mereka mengetahui perbedaannya secara mendasar, hingga putusan hukumnya pun akan berbeda-beda pula.

Refrensi: Dari Fatawa Fadhilah Syeikh Ibnu Utsaimin untuk rubrik pada Majalah Dakwah