Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Partisipasi Muslim Dalam Pemilu Bersama Non Muslim

Pertanyaan

Apakah boleh seorang muslim yang tinggal di Negara non muslim boleh berpartisipasi di pemilu parlemen?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ini termasuk masalah ijtihad yang tunduk pada masalah kemanfaatan yang diharapkan bagi kaum muslimin dari partisipasi tersebut atau kerugian yang dapat ditimbulkan darinya.

Jika manfaatnya lebih besar maka dibolehkan berpartisipasi, kalau ternyata kerugiannya lebih besar, maka tidak boleh berpartisipasi.

Dengan demikian, hukumnya berbeda dengan perbedaan masing-masing Negara, system dan individunya. Boleh jadi berpartisipasi bermanfaat bagi kaum muslimin di suatu negeri, namun tidak bermanfaat di negeri lain. Demikian pula terhadap individunya.

Majma’ Fiqih telah mengeluarkan keputusannya seputar masalah ini “Partisipasi Muslim Dalam Pemilu Bersama Non Muslim”,

“Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah semata, shalawat dan salam kepada yang tidak ada nabi sesudahnya, Nabi Muhammad, keluarga dan shahabatnya. Amma ba’du:

Majelis Majma’ Fiqh Islamy dalam pertemuannya ke sembilanbelas yang dilaksanakan di kantor Rabithah Alam Islamy, di Mekah Al-Mukaramah, sejak tanggal 22-27 Syawal 1428H – 3-8 November 2007, membahas masalah ini ‘“Partisipasi Muslim Dalam Pemilu Bersama Non Muslim di negeri-negeri non muslim” sebagai tema yang sempat ditunda pembahasannya pada pertemuan ke enambelas sejak tanggal 21-26 Syawal untuk dibahas tuntas.

Setelah mendengar berbagai presentasi yang disampaikan dan diskusi di seputar masalah ini, maka majelis menetapkan berikut ini;

1-      Partisipasi muslim dalam pemilu bersama non muslim di negeri-negeri non Islam merupakan masalah siyasah syar’iyah (politik syar’i) yang ketetapan hukumnya berkaitan dengan pertimbangan antara kebaikan dan keburukan, maka fatwanya berbeda sesuai perbedaan waktu, tempat dan kondisi.

2-      Dibolehkan bagi seorang muslim yang menikmati hak-haknya di sebuah negeri non muslim untuk berpartisipasi dalam pemilu parlemen dan semacamnya apabila berdasarkan kebiasaan hal tersebut mendatangkan kebaikan dalam hal memperlihatkan tampilan Islam yang benar, dapat membela hak-hak kaum muslimin di negeri tersebut, meraih capaian agama dan dunia bagi minoritas muslim, meningkatkan peran mereka di pos-pos strategis serta bekerja sama dengan pihak-pihak yang objektif untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan. Hal itu hendaknya berdasarkan ketentuan berikut ini;

Pertama: Tujuan partisipasi kaum muslimin adalah untuk berkotribusi dalam mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin serta menolak keburukan dari mereka.

Kedua: Memiliki dugaan kuat bahwa partisipasi tersebut memberikan pengaruh positif yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin di negeri tersebut sambil memperkuat posisi mereka dan memiliki saluran untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada yang berwenang dan penentu kebijakan juga untuk menjaga kepentingan agama dan dunia mereka.

Ketiga: Partisipasi muslim dalam pemilu tidak menyebabkan kelalaian terhadap agamanya.

Hanya Allah yang memberikan taufiq, semoga salawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad beserta para keluarga dan sahabatnya.”

http://www.themwl.org/Fatwa/default.aspx?d=1&cidi=167&l=AR&cid=17

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam