Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

MEMBERIKAN SYARAT KEPADA SUAMI AGAR TIDAK MEROKOK, AKAN TETAPI DIA TIDAK KONSISTEN DENGAN SYARATNYA.

111919

Tanggal Tayang : 10-02-2011

Penampilan-penampilan : 16664

Pertanyaan

Apakah bagi wanita dibolehkan memberikan syarat kepada (calon) suaminya agar meninggalkan rokok? Apa yang dilakukannya kalau sang suami tidak konsisten dengan syaratnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama

Merokok adalah haram. Karena hal itu dianggap menyia-nyiakan harta serta berakibat buruk pada kesehatan dan berbahaya bagi orang lain. Telah ada penjelasan hal itu dalam soal jawab no. 10922.

Kedua.

Apa yang telah disyaratkan kedua mempelai, maka syarat tersebut asalnya adalah sahnya dan harus dilaksanakan, selagi tidak berseberangan dengan agama.

Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alihi wa sallam,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ (رواه البخاري، رقم 2721  ومسلم، رقم 1418)

“Syarat yang lebih layak untuk ditepati adalah apa yang menhalalkan kemaluan." (HR. Bukhari, no. 2721. Muslim, 1418)

Kalau suami tidak melaksanakan syarat dan tidak konsisten, maka wanita mempunyai hak untuk membatalkan akad (nikah).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika calon istri mensyaratkan kepada calon suami agar menunaikan shalat lima (waktu), atau konsisten dengan kejujuran dan amanah setelah akad nikah, kemudian suami meninggalkannya, maka istri mempunyai hak untuk fasakh (membatalkan akad).’ (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal. 219)

Semisal itu, kalau wanita mensyaratkan kepada suaminya meninggalkan rokok, dan tidak meninggalkannya. Maka dia mempunyai hak untuk membatalkan akad (fasakh).

Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya tentang wanita yang dipinang seorang laki-laki dan dia mensyaratkan agar calonnya tidak merokok, kemudian dia menyetujuinya sehingga dia menikahinya. Kemudian diketahui bahwa dia merokok, maka bagaimana perkaranya?

Beliau menjawab, ‘Alhamdulillah, jika perkaranya demikian, maka wanita tersebut boleh memilih antara membatalkan pernikahannya atau tetap tinggal bersamanya."

Fatawa Syaikh Muhammad Bin Ibrahim, 10/149.

Akan tetapi sebelum membatalkan pernikahan, saya nasehatkan agar wanita tersebut berusaha memperbaiki suaminya dan membantunya meninggalkan perkara yang diharamkan. Jika dia dapat istiqomah dalam ketaatan, Alhamdulillah. Namun jika dia tetap melakukan hal terlarang tersebut, maka hendaknya dia pertimbangkan kebaikan dan keburukannya. Boleh jadi tetap bersamanya masih lebih baik, khususnya terkait dengan pendidikan anak dan semacamnya. Semoga Allah memberinya hidayah.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam