Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Apakah Mendahulukan Berkurban Atau Membayar Hutangnya Dahulu?

Pertanyaan

Orang yang memiliki hutang, apakah dia berkurban dahulu di hari Id ataukah lebih utama baginya untuk melunasi hutangnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Melunasi hutang lebih utama dan lebih wajib disbanding berkurban di hari Id, karena beberapa sebab:

1.Melunasi hutang itu wajib, sedangkan berkurban itu sunah mu’akkadah (sangat ditekankan). Yang sunah tidak didahulukan dari yang wajib. Bahkan seandainya berpedoman pada pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa berkurban itu wajib, tetap saja melunasi hutang itu didahulukan, karena berkurban diwajibkan, bagi mereka yang berpendapat wajib, jika seseorang memiliki kemampuan, sedangkan orang yang memiliki hutang berarti dia tidak memiliki kemampuan.

2.Melunasi hutang merupakan pembebasan diri dari tanggungjawab, apabila dia berkurban, maka dia mengalihkan perhatiannya dari itu. Tidak diragukan lagi, bahwa membebaskan diri dari beban kewajiban lebih utama dari sibuk berkurban.

3.Hutang adalah hak hamba sedangkan berkurban adalah hak Allah yang bersifat sunah dan luas.

4.Membiarkan hutang boleh jadi sangat berbahaya. Dikhawatirkan, orang yang berhutang harus melunasinya di hari kiamat dengan kebaikan-kebaikannya jika Allah tidak lunasi atas namanya. Ini berarti sangat berbahaya. Karena ketika itu, seorang muslim sangat membutuhkan kebaikan walau hanya satu.

Maka jelas dengan hal itu bahwa menunaikan hutan lebih wajib dari Menyembelih hewan kurban. Dikecualikan jika hutangnya bersifat jangka panjang, dan besar kemungkinan orang yang berhutang dapat melunasinya pada waktunya jika dia berkurban pada masa sekarang. Atau dia telah menyerahkan jaminan yang membuatnya dapat menjamin pelunasan hutangnya jika pada waktunya dia tidak mampu melunasinya. Ketika itu, tidak mengapa dia berkurban sesuai kemudahan yang Allah berikan kepadanya, baginya pahala dari sisi Allah Ta’ala.

Disebutkan dalam Al-Liqo Asy-Syahri, no. 53, soal no. 24;

Soal:

Apa hukum berkurban jika dia memilik hutang bertempo, apakah sah kurbannya jika dia telah meminta izin dari orang yang dia hutangi?

Jawab:

Saya berpendapat hendaknya seseorang tidak berkurban jika dia memiliki hutang, kecuali jika hutangnya memiliki tempo dan dia mengetahui bahwa dirinya mampu melunasi hutangnya, maka tidak mengapat ketika itu dia berkurban. Jika merasa tidak mampu, maka hendaknya uangnya dia simpan untuk melunasi hutangnya. Hutang itu penting wahai saudara-saudaraku. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah disodorkan jenazah, namun dia tidak menyalatkannya. Hingga suatu hari beliau diantarkan jenazah seorang Anshar, lalu ketika dia melangkah beberapa langkah, beliau bertanya, “Apakah orang ini punya hutang?” Mereka berkata, “Ya.” Maka beliau berkata, “Shalatkanlah saudara kalian.” Beliau tidak menshalatkannya, hingga Abu Qatadah radhiallahu anhu bangkit dan berkata, “Dua dinar (hutangnya) tanggungan saya.” Maka beliau berkata, “Apakah engkau mau menanggung orang yang berhutang dan mayat jadi bebas dari tanggungan?” Dia berkata, “Ya wahai Rasulullah, maka beliau maju dan menshalatkannya.”

Ketika beliau ditanya tentang orang yang mati syahid di jalan Allah dan bahwa dia menghapus segala sesuatu, beliau bersabda,

إلا الدَّيْن

“Kecuali hutang.”

Mati syahid tidak menghapus hutang. Hutang bukan perkara ringan wahai saudaraku. Selamatkan diri kalian. Tidaklah sebuah negeri ditimpa permasalah ekonomi di masa depan kecuali karna mereka berhutang dan meremehkannya, maka akibatnya sesudah itu mereka menjadi bangkrut, kemudian orang yang dihutangi mereka menjadi bangkrut. Masalah ini sangat berbahaya. Selama Allah Ta’ala telah memberikan kemudahan bagi hamba-hambaNya dalam ibadah harta yaitu bahwa mereka tidak diwajibkan kecuali memiliki keluangan, hendaklah memuji Allah dan beryukur kepadaNya.”

Dikatakan dalam kitab Asy-Syarhul Mumti, 8/455, “Jika seseorang punya hutang, hendaknya dia mulai dengan melunasi hutangnya sebelum berkurban.” Lihat jawaban soal no. 41696

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam