Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

KENAPA SEBAGIAN ULAMA MELARANG BERTAWASUL DENGAN KEDUDUKAN NABI SALLALLAHU’ALAIHI WA SALLAM

Pertanyaan

Kenapa orang salafi mengharamkan bertawasul dengan dzat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Padahal semua ulama memperbolehkannya. Sampai muncul Ibnu Taimiyah yang pertama kali mengharamkannya?
Padahal semua ulama dari seluruh maZab membolehkan bertawasul. Kenapa terus menerus mengharamkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Bertawasul dengan dzat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam maknanya adalah seseorang berdoa kepada Tuhannya Subhanahu Wata’ala akan tetapi disela-sela doa menyebutkan dzat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam agar dikabulkan doa atau dipercepat kebutuhannya. Dengan mengatakan, ‘Saya memohon kepada-Mu dengan hak Nabi atau dengan kedudukan Nabi atau semisal itu.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata  dalam Kitab Majmu Fatawa, 1/337-338, "Orang yang meminta kepada Allah dengan selain Allah, terkadang dilakukan dengan bersumpah atasnya, terkadang  memohon dengan sebab itu. sebagaimana tawasulnya tiga orang yang di gua dengan amalan-amalannya. Sebagaimana tawasul dengan doa para Nabi dan orang-orang saleh.

Kalau sumpah kepada Allah dengan selain-Nya, maka ini tidak diperbolehkan. Kalau permohonan dengan sebab yang mengandung perkara dianjurkan, sebagaimana permohonan dengan amal yang mengandung ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Seperti permohonan dengan keimanan kepada Rasul, kecintaan dan dengan loyalitas kepadanya atau semisal itu, maka hal itu diperbolehkan.

Adapun doa dengan dzat para Nabi dan orang-orang saleh, maka ini tidak dianjurkan. Lebih dari satu orang ulama melarangnya. Mereka mengatakan, ‘Tidak dibolehkan.' Adapun sebagian lainnya memberikan dispensasi (membolehkan).

Pendapat pertama lebih kuat seperti yang telah dijelaskan, yaitu berdoa dengan sesuatu yang tidak dapat mendatangkan perkara yang diinginkan. Berbeda dengan permohonan dengan sebab yang  dapat mendatangkan perkara yang diinginkan,seperti berdoa kepada-Nya dengan doa orang-orang saleh atau dengan amal saleh, maka ini dibolehkan. Karena doanya orang-orang saleh merupkan sebab yang dapat mendatangkan apa yang kita inginkan. Begitu juga amal saleh, juga merupakan sebab (mendapatkan) pahala Allah kepada kita. Jika kita bertawasul dengan doa dan amal saleh kita, maka itu berarti bahwa kita bertawasul kepada Allah Ta’ala dengan wasilah (sarana), sebagaimana Firman Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ (سورة المائدة: 35)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 35)

Yang dimaksud wasilah adalah amal saleh.

Allah Ta’ala juga berfirman:

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ  (سورة الإسراء: 57)

“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Isra: 57).

Adapun kalau kita tidak bertawasul kepada Allah subhanahu dengan doa dan amalan kita, akan tetapi bertawasul dengan zatnya, maka zat itu sendiri bukan sebagai sebab mengandung dikabulkannya doa kita. Maka itu artinya kita bertawasul bukan dengan wasilah. Oleh karena itu hal ini tidak diriwayatkan secara shaheh  dari Nabi sallallahu’alahi wa sallam. Tidak juga dikenal oleh kalangan ulama salaf. 

Kedua,

Hal ini bukan berarti Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak mempunyai kedudukan di sisi Allah Azza Wajalla, tidak mempunyai tempat disisi-Nya. Sebagaiamana kebohongan yang dituduhkan kepada kelompok salaf, Syaikhul Islam dan orang yang sepaham dengan beliau. Bahwa mereka terlalu berani terhadap kedudukan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Jauh sekali akan hal itu. Beliau (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) adalah pemilik kedudukan yang dipuji (maqam mahmud), kedudukan nan tinggi dan terbaik dari keturunan Bani Adam sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi kedudukan mulia tersebut bukan berarti kita memohon atau bertawasul dengannya.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, "Apa yang telah Allah dan Rasul-Nya jelaskan bahwa itu adalah kemuliaan seorang hamba yang Allah berikan, maka itu benar. Akan tetapi permasalahannya adalah berdoa dengannya. Maka dikatakan, ‘Kalau kemuliaan yang dijadikan sarana untuk berdoa merupakan sebab dikabulkannya  permohonan, maka memohon dengannya adalaha tindakan yang bagus. Seperti kemuliaan  yang merupakan kewajiban hamba yang memohonnya. Namun kalau seorang pemohon berkata, ‘Dengan hak (kemuliaan) fulan dan fulan.' Maka mereka itu, walaupun di sisi Allah dia memiliki kemuliaan dengan tidak disiksa, dan diberi kemurahan dengan pahala serta diangkat derajatnya sebagaimana yang telah Allah janjikan dan mengharuskan Diri-Nya. Maka kemuliaan mereka yang didapatkan dari kemurahan Allah, tidak menjadi sebab tergapainya keinginan orng yang berdoa. Karena hal itu adalah hak yang seharusnya dia dapatkan dengan apa yang Allah mudahkan dari keimanan dan ketaatan, sedangkan dia tidak mendapakan apa yang beliau dapatkan. Maka, kemurahan Allah tentang  hal itu tidak menjadi sebab dikabulkannya doa. Kalau ada yang mengatakan, ‘Sebabnya adalah syafaat dan doanya. Ini benar kalau sekiranya dia memberi syafaat dan berdoaa, kalau belum diberi syafaat dan belum didoakan, maka hal itu bukan sebagai sebab.’  

Beliau juga berkata dalam Majmu Fatawa, 1/278:

“Telah diketahui bahwa seseorang ketika telah meninggal dunia kalau mengatakan, ‘Ya Allah berikanlah dia syafaat untuk diriku, dan berikalah aku syafaat untuknya. Padahal Nabi tidak pernah berdoa baginya. Maka ini adalah perkataan batil (rusak).’ 

Ketiga,

Ruang lingkup permasalahan ini adalah kita ketahui bahwa doa adalah ibadah, bahkan ia termasuk ibadah tertinggi kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ . قَالَ رَبُّكُمْ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ  (رواه أبو داود، رقم 1479 و غيره و صححه الألباني)

“Doa adalah ibadah, Tuhan kalian mengatakan, ‘Berdoalah kepada-Ku, maka Aku akan kabulkan (doa) kalian." (HR. Abu Daud, no.  1479 dan lainnya serta dishahkan oleh Al-Albany)

Sementara ibadah dasarnya adalah tauqifi (paten) yakni sesuai apa yang telah ada dalam syariat.  

Sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa yang mengada-ada dalam masalah (agama) kami, yang tidak ada darinya, maka ia tertolak." (HR. bukhari, 2697 dan Muslim, 1718)  

Dari hadits Aisyah radhiallahu’aha. Dalam riwayat Muslim, ‘Barangsiapa yang beramal suatu amalan, yang tidak ada perintah dari kami. Maka ia tertolak." 

Imam Nawawi rahimahullah berkata, ‘Ahli Bahasa Arab mengatakan kata ‘Ar-Raddu’ artinya adalah tertolak. Maknanya perbuatan tersebut batil (rusak) dan tidak dianggap. Hadits ini merupakan salah satu prinsip Islam yang mulia, ia termasuk kata singkat mengandung makna luas (jawami’ kalim) dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Karenanya, setiap bid’ah yang diada-adakan, jelas ditolak.

Dalam redaksi yang kedua ada tambahan. Karena terkadang sebagian pelaku bid’ah membangkang, kalau diberi dalil dengan riwayat pertama, dia mengatakan, ‘Saya tidak melakukan sesuatu yang baru sama sekali."  Maka dapat diberikan hujjah (dalil) dengan riwayat kedua, karena di dalamnya dijelaskan penolakan terhadap semua bentuk yang baru, baik dibuat baru oleh pelakunya atau perkara bid'ah tersebut telah ada sebelumnya.

Hadits ini juga dijadikan dalil para ulama usul bahwa larangan mengandung kerusakan (gugurnya amal). Mereka yang berpendapat  bahwa hadits ini tidak berarti bahwa amal gugur  berpendapat bahwa hadits ini merupakan khabar ahad (hadits yang periwayatannya dari jalur satu orang) tidak cukup dijadikan landasan untuk menetapkan kaidah yang penting ini. Ini jawaban yang tidak benar.

Hadits ini seyogyanya dihafal dan digunakan untuk membatalkan (semua) kemungkaran serta disosialisasikan sebagai sebuah landasan." 

Jika kita telah mengetahui prinsip ini, maka kita akan ketahui bahwa tidak dibolehkan melakukan sesuatu dalam bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, kecuali telah ada ajaran dari orang yang ma’sum (Rasulullah) sallallahu’alaihi wa sallam. Apakah yang kita lakukan merupakan inovasi kita atau mengikuti orang lain.  

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Majmu Al-Fatawa, 1/265 berkata,

"Tidak diperkenankan menetapkan sesuatu sebagai perkara wajib atau sunnah kecuali ada dalil yang mewajibkan atau menganjurkan. Sementara ibadah tidak lain selain perkara wajib atau sunnah. Maka yang tidak wajib dan tidak sunnah tidak termasuk ibadah. Dan doa kepada Allah Ta’ala adalah ibadah, meskipun yang diinginkan adalah masalah yang mubah."  

Beliau juga berkata dalam Kitab fatawa, 1/278:

“Doa yang ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, dan tidak diperintahkannya. Sementara yang diperintahkannya tidak ada dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Contoh seperti ini tidak ada ketetapan dari syariat. Sebagaimana semua hal yang dinukil dari salah seorang shahabat dalam bentuk ibadah atau sesuatu yang mubah atau yang diwajibkan atau yang diharamkan, kalau shahabat lain tidak sesuai dengannya. Sedangkan yang ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berlainan dan tidak sesuai. Maka prilakunya itu tidak termasuk sunnah yang umat Islam tidak diharuskan mengikutinya. Bahkan kemungkinkan terakhir hal itu termasuk dalam wilayah ijtihad. Dimana umat masih memperselisihkannya. Maka harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul. (Kasus) seperti ini banyak sekali.  

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang ‘Seorang muslim yang telah bersyahadat bahwa tiada ilah (tuhan) melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Namun dalam doanya dia mengatakan, ‘Ya Alah berikanlah pada diriku begini dan begitu dari kebaikan dunia dan akhirat dengan (perantara) kedudukan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, atau dengan barokah Rasul atau kehormatan Mustofa, atau dengan kedudukan Syekh Tijani atau dengan barokah Syekh Abdul Qadir atau dengan kehormatan Syekh Sanusi, apa hukumnya?  

Mereka menjawab,

"Barangsiapa yang bertawasul kepada Allah dalam doanya dengan kehormatan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam atau kehormatan, barokah atau dengan kedudukan orang sholeh lainnya atau kehormatan dan berokahnya dengan mengatakan, sebagai contoh, ‘Ya Allah dengan kedudukan Nabi-Mu, atau kehormatan atau barokahnya berikanlah aku harta, anak dan masukkanlah aku ke surga dan lindungi diriku dari siksa neraka.’ Hal tersebut tidak termasuk musyrik yang mengeluarkan dari Islam, akan tetapi dilarang sebagai pencegah agar tidak terjerumus dalam kemusyrikan dan menjauhkan seorang muslim dari melakukan sesuatu yang mengarah kepada kesyirikan.  

Tidak diragukan lagi bahwa bertawasul dengan kedudukan para Nabi dan orang-orang saleh adalah salah satu sarana kesyirikan yang menjadi sumber kesesatan pada masa lalu. Telah ada bukti dan dikuatkan oleh realitas yang ada. Telah ada banyak dalil dari Kitab dan Sunnah yang menunjukkan secara tegas bahwa mencegah jalan kesyirikan dan sesuatu yang diharamkan termasuk Maqasid Syariah (tujuan-tujuan syariat).

Di antaranya firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (سورة الأنعام: 108)

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 108)

Maka Allah Subhanahu melarang umat Islam memaki Tuhannya orang-orang Musyrik yang disembah selain Allah, padahal sembahan mereka adalah suatu kebatilan. Tujuannya agar tindakan tersebut tidak menjadikan orang-orang musyrik memaki Tuhan yang benar sebab ingin membela Tuhan mereka yang batil, karena kebodohan dan permusuhan mereka.

Contoh lainnya adalah larangan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menjadikan kuburan sebagai masjid,  karena khawatir akan disembah. Di antaranya juga larangan berduaan antara lelaki dengan wanita non mahram, pelarangan wanita memperlihatkan perhiasannya kepada lelaki asing.

Maka, tawasul dengan kedudukan dan kehormatan dan semisal itu dalam doa termasuk ibadah, sementara ibadah bersifat tauqifi (paten) dan tidak ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tidak juga dari para shahabat yang menunjukkan terhadap tawasul ini, maka diketahui ini termasuk bid’ah.’ Silakan lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/501-502.  

Keempat,

Ungkapan penanya dalam pertanyaannya bahwa Ibnu Taimiyah adalah yang pertama kali mengharamkannya itu tidak benar. Berita tersebut bersumber  dari musuh Syaikhul Islam rahimahullah. Syaikhul Islam rahimahullah telah menjelaskan ketika membantah (pendapat) Al-Akhnai, dia termasuk salah satu musuh yang menuduh dengan tuduhan ini. Dia berkata terkait dengan Syaikhul Islam, ‘Orang yang berpendapat seperti ini telah merusak ijma’ (konsensus para ulama).' Maka Syaikhul Islam membantahnya dengan berbagai macam argumen, di antaranya beliau mengatakan, 

"Point  keenam, sesungguhnya diterimanya pernyataan yang mengatakan bahwa orang lain menyalahi ijma adalah apabila dia telah mengetahui ijma dan perbedaan. Ini membutuhkan ilmu yang luas, dan itu sangat tampak. Tidak seperti orang yang tidak setuju ini, dia sendiri belum faham mazhab yang diikutinya, tidak juga pendapat teman-temannya. Bagaimana mungkin dia mengetahui ijma’ ulama’ Islam ini. Disertai dengan kekurangan dan kelalaian dalam menukil dan mengambil dalil (istidlal)?

Sisi ketujuh, kata ‘kam’ mengandung arti ‘kebanyakan’ hal ini mengharuskan (penjawab yakni syeikhul Islam) banyak masalah yang menyalahi berijma’, padahal mereka lebih mengetahui dan lebih banyak penguasaan dibanding orang yang tidak setuju ini. Mereka berijtihad dengan semaksimal mungkin, tidak sampai menjadikan satu masalah menyalahi ijma’. Maksimal kemungkinannya adalah mereka menyangka menyalahi ijma’. Sebagiamana persangkaan sebagian dari mereka tentang masalah bersumpah dengan cerai. Padahal telah ana penukilan hal itu diperselisihkan. Begitu juga telah ada pengambilan dalil baik dari (pandangan) fiqih dan hadits yang belum diketahuinya.

 Sisi kedelapan, penjawab (yakni Syeikhul Islam itu sendiri) –segala pujian hanya milik Allah- tidak pernah mengatakan sama sekali dalam suatu masalah melainkan telah ada para ulama’ yang mendahuluinya. Meskipun terkadang terpikirkan maka dia tidak akan mengatakan tidak juga memenangkannya kecuali kalau telah ada yang mengatakan dari sebagian ulama’. Sebagaimana perkataan Imam Ahmad, ‘Hati-hati anda berbicara tentang suatu masalah dimana tidak ada Imam (yang mengatakannya). Barangsiap yang menapaki jalan ini, bagaimana dia akan mengatakan suatu pendapat yang menyalahi ijma’ (konsensus) umat Islam. Sementara dia tidak mengatakan kecuali telah ada (yang mengatakan sebelumnya) dari kalangan ulama’ Islam.’ (Ar-Raddu ‘Ala Al-Akhnai, 457-458)

Kelima,

Terkait dengan permasalahan yang disebutkan penuduh, karena mengikuti orang lain, bahwa Syaikhul Islam menyalahi  ijma, terdapat lebih dari satu pendapat para ulama terutama dalam  mazhab Hanafi yang melarang hal tersebut. 

Al-Allamah Al-Haskafi dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar, 5/715 berkata, ‘Dalam kitab At-Tatarkhoniyah Ma’ziyyah Al-Muntaqa’, dari Abu Yusuf, dari Abu Hanifah, beliau berkata, ‘Tidak selayaknya seseorang berdoa kepada Allah kecuali dengannya (Nama Allah). Doa yang diizinkan dan diperintahkan dalam masalah ini  adalah apa yang berlandaskan firman Allah Ta’ala, "Kepunyaan Allah Nama-nama nan indah, maka berdoalah dengan-Nya." Redaksi yang sama terdapat dalam kitab Al-Muhith Al-Burhani, 5/141.  

Al-Allamah Al-Kasani rahimahullah dalam Kitab Badai As-Shanai, 5/126 berkata, ‘Dimakruhkan seseorang mengatakan dalam doanya, ‘Saya memohon kepada-Mu dengan haknya para Nabi-Mu dan para Rasul-Mu dan dengan haknya si fulan. Karena tidak hak seorang pun kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang Maha Agung urusan-Nya."

Dengan redaksi yang sama terdapat dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, karangan Az-Zaila’i, 6/31, pendapat tersebut dinisbatkan kepada tiga orang, yakni Abu Hanifah dan kedua temannya, yakni Yusuf dan Muhammad bin Hasan. Al-Inayah Syarhu Al-Hidayah karangan Al-Baharti, 10/64. Fathul Qadir karangan Ibnu Humam, 10/64, dan Duror Al-Hukkam, 1/321, Majma Al-Anhar Syarh Multaqa Al-Abhar, 2554.

Sayyid Nukman Khoirudin Al-Alusi Al-Hanafi rahimahullah dalam kitab Jalaul Ainain, 516-517 berkata, "Dalam semua redaksi mereka dinyatakan bahwa perkataan orang yang bertawasul, ‘Dengan hak para Nabi dan para wali, dan dengan hak Baitul Haram dan Masy’aril haram dimakruhkan ke arah yang diharamkan. Pengharaman ini seperti hukum (orang yang bertawasul) dengan api menurut Muhammad. Dan sebabnya adalah karena tidak ada hak untuk makhluk kepada khalik.’

Silahkan lihat apa yang dinukil oleh Sayid Nu'man dari Allamah As-Suwaidy As-Syafi’i, Jalaul Ainain, 505 dan setelahnya.

Mungkin telah jelas dari kutipan yang banyak tadi, kenapa kalangan salafi melarang tawasul tersebut. Bahwa Syaikhul Islam bukan orang pertama yang melarang hal itu, tidak juga yang terakhir. Silakan lihat soal jawab jawab no. 979, no. 60041, no. 23265.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam