Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

APAKAH DIWAJIBKAN MENGUSAP KEDUA TELINGA SAAT BERWUDU?

Pertanyaan

Jika aku telah selesai berwudu dan telah membaca syahadatain (doa setelah wudu) dan sudah bersiap untuk shalat, akan tiba-tiba aku ingat bahwa aku lupa mengusap kedua telinga, apa yang wajib dilakukan? Apakah aku harus mengulangi wudunya dari awal atau sekedar mengusap telinga saja?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Mengusap telinga ketika berwudu, termasuk perkara yang selalu dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Para ulama berbeda pendapat, apakah dia wajib atau sunnah. Di antara mereka ada yang berpendapat wajib, sebagaimana pendapat para ulama mazhab Hambali. Berdasarkan riwayat Abdullah bin Zaid radhiallahu'anhu, dia berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Kedua telinga bagian dari kepala' Hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Al-Albany, rahimahulla, menyatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah. Maka, jika telinga bagian dari kepala, maka mengusapnya termasuk fardhu dalam wudu seperti halnya mengusap kepala.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa mengusap telinga adalah sunnah, bukan wajib. Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 43/364.

Pendapat Imam Ahmad, rahimahulla, yang dikutip adalah bahwa siapa yang tidak mengusap kedua telinga maka wudunya sah. Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata dalam Al-Mughni, 1/90, 'Kedua telinga termasuk bagian dari kepala, maka dalam mazhab kami, kedua telinga wajib diusap berbarengan dengan mengusap kepala. Al-Khallal berkata, 'Semuanya meriwayatkan dari Abu Abdullah, bahwa siapa yang tidak mengusap keduanya, baik sengaja atau lupa, maka wudunya sah. Hal itu karena kedua telinga hanya dikatakan mengikut kepala, tidak dikatakan bahwa dia termasuk bagian dari kepala, maka juga tidak dapat disamakan dengan bagian kepala lainnya. Karena itu, mengusap kedua telinga tidak dapat menggantikan orang yang hanya mengusap sebagian kepala. Yang lebih utama adalah mengusap keduanya bersama kepala. Karena Nabi shallallahu alaih wa sallam mengusap keduanya bersama kepala. Ar-Rubai' meriwayatkan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya, beliau mengusap kedepan lalu ke belakang hingga kedua pelipis dan kedua telinganya (sebanyak) sekali."

Ibnu Abbas radhiallahu anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya, bagian luar dan dalam. Tirmizi berkata, 'Hadits Ibnu Abbas dan Ar-Rubai', keduanya shahih.'

Atas dasar itu, maka siapa yang lupa mengusap kedua telinga, tidak mengapa baginya, dan wudunya tetap sah.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam