Jum'ah 10 Syawal 1445 - 19 April 2024
Indonesian

Hadits “Barangsiapa Yang Mempunyai Imam, Maka Bacaan Imam adalah Bacaan dia"

115569

Tanggal Tayang : 07-11-2009

Penampilan-penampilan : 15172

Pertanyaan

Apa (maksud) hadits “Barangsiapa mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan dia”

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hadits ini telah diriwayatkan oleh delapan shahabat, yang terkenal dan terbanyak jalannya (adalah) hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhu. Telah diriwayatkan juga dari Abdullah bin Umar, Abi Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Anas dan Ali bin Abu Thalib radhiallahu’anhum jami’an (semoga Allah meridai mereka semua). Juga telah diriwayatkan dari sya’by secara mursal (hadits tanpa menyebutkan shahabat, dari tabiin langsung ke Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam).

Kebanyakan ahli ilmu melemahkan hadits ini dari semua jalan yang diriwayatkan oleh Al-Hafidz Ad-Daruqutny dalam kitab “As-Sunan” (Kitab Shalat, bab Tentang sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam “barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya. Dengan berbagai (macam) periwayatannya, 1/323. Di sana semua riwayat tentang hadits ini dilemahkan. Begitu juga yang dilakukan oleh Baihaqi dalam bagian tertentu yang dinamai “Bacaan di belakang imam”  dalam buku As-Sunan Al-Kubro, 1/159, Kitab Shalat bab orang yang mengatakan tidak boleh membaca (apa saja) di belakang imam. Imam Bukhori rahimahullah berkata: "Riwayat ini tidak diakui keshahihannya menurut ahli ilmu dari penduduk Hijaz, penduduk Iraq dan lainnya, karena ada riwayatnya mursal dan  perawinya terputus. (Dikutip dari buku 'Khairul kalam fil qira’ah khalfa al-imam' (sebaik-baik perkataan dalam masalah bacaan makmum di belakang imam), hal. 9, terbitan Maktabah Al-Iman, cetakan kedua tahun 1405 H)

Kakeknya Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Telah diriwayatkan secara musnad (sambung ke Nabi) dari jalan yang semuanya lemah, yang benar adalah (bahwa hadits tersebut) mursal” (Muntaqa Al-Akhbar no. 700)

Ibnu Al-Jauzi rahimahullah berkata: ”Hadits ini mempunyai banyak jalan, dari Jabir, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Imran bin Husain, namun periwayatannya tidak ada yang kuat.” (Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah, 1/428)

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkomentar: “Hadits ini diriwayatkan dari berbagai jalur periwayatan, Akan tetapi, tidak ada sautupun yang shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azim, 1/109)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: ”Akan tetapi hadits (ini) lemah menurut para pakar hadits dan telah diselidiki secara mendalam jalur periwayatannya serta kelemahannya oleh Ad-Daruqutny dan lainnya” (Fathul Bari, 2/242)

Beliau rahimahullah juga berkomentar: ”Hadits   'barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya', dikenal sebagai hadits Jabir dan mempunyai banyak jalur periwayatan dari sejumlah shahabat radhiallahu’anhum, akan tetapi semuanya ada cacatnya (illat)”. (Talhisul-Habir, 1/232)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: ”(Hadits ini) lemah”. (Al-Khulasah, 1/377)

Pernyataan tentang lemahnya (hadits ini) ternyata kebanyakan bersumber dari ashabur ro’yi, pengikut Abu Hanifah juga, meskipun mereka berpendapat berdasarkan kandungan yang terdapat di dalamnya, yaitu makmum tidak boleh membaca sama sekali.

Disebutkan dalam kitab 'Ma’rifatus-Sunan Wal Atsar' no. 953, karangan Baihaqi, beliau berkata: “Kami diberitahukan dari Abu Abdillah Al-Hafiz, dia berkata: Saya mendengar dari Salamah bin Muhammad Al-Faqih, beliau berkata: Saya bertanya kepada Abu Musa Ar-Razy Al-Hafidz tentang hadits yang diriwayatkan dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam: ”Barangsiapa mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya”, maka beliau berkata: “(Periwayatnya) menurut kami tidak sah sedikitpun juga dari Nabi sallallahu’alaihi wasallam. Sesungguhnya para syekh kami bersandarkan kepada riwayat dari Ali, Abdullah bin Mas’ud dan para shahabat (lainnya). Abu Abdullah –yaitu Al-Hakim Pemilik kitab Al-Mustadrok – “Saya heran (tentang hal ini) ketika saya mendengarkannya, karena sesungguhnya Abu Musa adalah orang yang paling (kuat) hafalannya (sepengetahuan kami) di antara ashabur ra’yi di muka bumi ini”.

Untuk memperluas takhrij hadits (jalan periwayatan hadits), dapat dilihat kitab 'Nasbu Ar-Rayah', karangan Az-Zaila’i, 2/6, 'Irwa'ul Ghalil', karangan Syekh Al-Albany, 2/268.

Adapun (mengenai) hukum bacaan makmum di belakang imam, ia termasuk masalah yang diperselisihkan di antara para ulama. Penjelasannya telah dimuat di website kami.  Sesungguhnya yang benar adalah diwajibkannya membaca surat Al-Fatihah bagi semua, baik imam, makmum, munfarid (orang yang shalat seorang diri), dan juga pada semua shalat, baik sirriyah (suara pelan) maupun yang jahriyah (keras). Lihat kembali masalah tersebut pada soal jawab no. 10995 dan 74999.

Wallahu’alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam