Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

MENINGGALKAN SHALAT DI MASJID NABAWI UNTUK SHALAT DI BELAKANG IMAM YANG DINILAINYA LEBIH KHUSU’ DIHATINYA

Pertanyaan

Kami berdekataan dengan Masjid Nabawi di Madinah pada sepulum malam akhir di bulan Ramadan pada tahun lalu. Salah seorang pemuda biasanya dia pergi shalat di haram setiap waktu fardu kecuali shalat isya’ dan taroweh begitu juga qiyamul lalil berada diluar masjid (nabawi) dengan alasan hatinya tidak di dapatkan dalam shalat juga tidak nyaman dengan suara salah seorang Imam Masjidil Nabawi. Dan dia berkomnetar, dia tidak ingin hilang sepuluh malam akhir. Yang paling penting bagi diriku adalah hatiku. Dan salah seorang yang beri’tikaf mengatakan, ‘Saya beri’tikaf sehari penuh kecuali waktu shalat isya’ dan qiyam. Saya shalat di luar masjid nabawi. Apa koreksi anda wahai Syekh semoga Allah melindungi anda?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shalat di masjid Nabawi dilipat gandakan (pahalanya) berlipat-lipat.

فقد روى البخاري (1190) ومسلم (1394) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : (صَلاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلا الْمَسْجِدَ الْحَرَام)

Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 1190 dan Muslim, 1394 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Shalat di masjidku ini, seribu kali lebih baik dibandingkan shalat di masjid lainnya kecuali masjid haram.’

Hadits ini mencakup shalat wajib dan sunnah yang dianjurkan menunaikan secara berjamaah di masjid-masjid seperti taroweh.

Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, ‘Dianjurkan shalat sunnah di rumah, baik sunnah rowatib maupun lainnya. Kecuali apa yang disyareatkan melaksanakannya di masjid seperti shalat tahiyyahul masjid. Begitu juga apa yang disyareatkan dilaksanakan secara berjamaah seperti taroweh dan kusuf. Keduanya dilaksanakan di masjid. Begitu juga shalat id dan istisqo’ dilaksanakan di mushollah (lapangan tempat shalat).’ Selesai dengan ringkasan. Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 7/239.

Sementara teman anda yang meninggalkan shalat taroweh di masjid nabawi dengan sebab yang telah anda sebutkan. Maka tidak diragukan bahwa khusu’ dalam shalat dan pembetulan hati dalam shalat termasuk perkara yang dicari. Dan suara AL-Qur’an nan indah membantu untuk itu. bahkan dapat berpengaruh bagi orang yang mendengarkannya. Kalau teman anda akan shalat di masjid lain, hal itu agar lebih khusu’ hatinya. Maka hal itu tidak mengapa. Tapi dia meninggalkan keutamaan tempat. dan sangat menjaga keutamaan terkait dengan shalat itu sendiri yaitu khusu’. Ketika dua keutamaan berbenturan –sebagaiamana kondisi teman anda- maka seyogyanya mengedepankan keutamaan yang terkait dengan ibadah itu sendiri.

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan, ‘Sesungguhnya suara bagus dan bacaan baik. Dapat mengena di hari, berimbas pada kehadiran hati, kekhusu’an badan, membekas dari kalamullah dan menikmati dengan mendengarkannya. Sebagai sebab dalam memahaminya, mengetahui arti, mentadaburi, mengetahui mukjizat dan keindahan bahasa, kekuatan uslubnya. Kesemuanya itu menjadi sebab untuk dapat mengamalkannya. Menerima petunjuk dan arahannya. Maka tidak dilarang orang yang mencari qori’ yang bagus bacaannya. Indah bacaan Al-Qur’an, hafal, khusu’ dalam bacaannya, tumakninah dalam shalatnya. Karena shalat semacam ini yang dicari untuk dapat shalat dibelakangnya. Meskipun di tempat yang jauh. Lebih diutamakan dari lainnya yang kurang bagus bacaannya, kurang tepat, sering salah atau suaranya kurang bagus, tidak melagukan Al-Qur’an atau membaca dengan tergesa-gesa dan cepat sekali. Atau tidak tumakninah dalam shalatnya, tidak khusu’ dalam bacaannya meskipun masjidnya dekat.’ Selesai ‘Fatawa Syekh Ibnu Jibrin, 24/28..

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Perkataan penanya apakah beri’tikaf di masjidil haram lebih utama dibandingkan dengan yang lainnya?

Beliau menjawab, ‘Ya. Beri’tikaf di masjidil haram lebih utama dibandingkan dengan beri’tikaf di masjid lain. Selanjutnya beri’tikaf di masjid nabawi, selanjutnya beri’tikaf di madjidil Aqsho. Kemudian masjid lainnya yang lebih utama dan yang lebih utama.

Akan tetapi disini ada masalah hendaknya jeli melihatnya, bahwa memperhatikan ibadah itu sendiri lebih diutamakan dibandingkan dengan memperhatikan waktu dan tempatnya. Yakni apa yang kembali ke ibadah itu sendiri dari keutamaan lebih diutamakan dari pada memperhatikan tempat dan waktunya. Yakni kalau seseorang beri’tikaf di masjid lain selain dari tiga masjid itu lebih sempurna dan lebih khusu’ kepada Allah Azza Wajalla serta lebih banyak beribadah. Maka i’tikafnya di masjid tersebut itu lebih utama. Karena keutamaan ini kembali kepada ibadah itu sendiri.

Ahli ilmu melihat, bahwa raml (lari-lari kecil) bagi orang yang towaf pada towaf qudul itu lebih utama dibandingkan dekat dengan ka’bah. Mereka menjelaskan hal itu, bahwa raml (lari-lari kecil) adalah keutamaan terkait dengan ibadah itu sendiri. Sementara dekat dengan ka’bah adalah keutamaan terkait dengan tempat. memperhatikan keutamaan terkait dengan ibadah itu sendiri lebih utama dibandingkan dengan memperhatikan (keutamaan) tempatnya. Poin ini, hendaknya seseorang terutama tolib ilmu memperhatikannya. Yaitu menjaga keutamaan ibadah itu sendiri lebih utama dibandingkan menjaga (keutamaan) tempat dan waktu.’ Selesai ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi, 205/4-5.

Syekh juga mengatakan, ‘Tidak diragukan lagi bahwa beri’tikaf kalau di masjid tiga (masjid haram, nabawi dan aqso) dimana orang bepergian dan bermaksud ke tiga tempat tersebut adalah lebih utama. Tidak seorangpun yang membantahnya. Kecuali kalau hal itu berimbas lebih banyak khusu’ di masjidnya, menghadap kepada Allah Azza Wajallah dan selamat dari kegaduhan dan dari penglihatan yang membahayakan bagi dirinya. maka kami katakan, masjid anda lebih utama.’ Selesai dengan ringkasan. ‘Syarkh Al-Kafi, 4/159.

Yang nampak bagi kami, tidak mengapa dari prilaku teman anda. Padahal para imam di dua masjid haram memilih dengan teliti. Orang yang membacanya juga dengan bacaan bagus dan suara yang indah.

Sementara keluarnya sebagian orang yang beri’tikaf untuk shalat isya’ dan qiyam di luar majid nabawi. Maka i’tikafnya tidak sah. Karena dia keluar dari masjid yang bukan keperluan mendesak.

Selayaknya dia, beri’tikad sepuluh malam terakhir di majid nabawi dan tidak keluar kecuali ada keperluan mendesak (dorurah) dan ini yang lebih utama. Atau dia beri’tikaf di masjid yang dia shalat di situ. Agar dia mendapatkan pahala i’tikaf sepuluh malam akhir. Dan mencontoh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam