Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Petunjuk Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Dalam Pernikahan

Pertanyaan

Bagaimana petunjuk Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam pernikahan, seperti mahar, resepsi pernikahan, walimah dan lain sebagainya. Saya mengharap penjelasannya secara detail?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Petunjuk Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam pernikahan adalah menganjurkan kesederhanaan, mengumumkannya, menampakkan kegembiraan, menyebarkan kabar gembira tersebut, melaksanakan walimah dan menyebarkan undangan untuk itu. Diperintahkan bagi orang yang diundang untuk menghadirinya. Meskipun di antara orang yang diundang tersebut ada yang sedang berpuasa maka hendaklah dia tetap hadir dan mendoakan orang yang melangsungkan walimah, tidak wajib baginya untuk memakan makanan.

Kemudian interaksi suami istri secara ma’ruf, melakukan  hubungan sebab akitab. Kesemua ini merupakan keterangan global. Kami akan paparkan kepada anda penjelasan dan perinciannya:

Pertama: Mempermudah Dalam Masalah Mahar 

Al Baihaqi meriwayatkan ( 14721 ) sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.”  

Dan hadits yang sama diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 2117, dengan lafaz,

خير النكاح أيسره

“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling ringan (maharnya).”

Dishahihkan oleh Al Albani.

قال في عون المعبود :

Disebutkan dalam kitab Aunul Ma’bud : “ Yang dimaksud dengan ringan adalah Memudahkan mempelai pria dengan menjadikan murah nilai mahar dan lainnya.

Al Allamah As Syaikh Al Azizi berkata,  yaitu murahnya mahar, atau memudahkan dalam menerima pinangan.”

وروى الترمذي (1114) عن عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رضي الله عنه قال : (أَلَا لَا تُغَالُوا صَدُقَةَ النِّسَاءِ , فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , مَا عَلِمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ شَيْئًا مِنْ نِسَائِهِ وَلَا أَنْكَحَ شَيْئًا مِنْ بَنَاتِهِ عَلَى أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً) صححه الألباني في "صحيح الترمذي" .

Imam Ahmad ( 23957 ) dan Ibnu Hibban ( 4095 ) meriwayatkan  dari A’isyah Radliyallahu Anha sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ : تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا ، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا ، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (حسنه الألباني في صحيح الجامع، رقم 2235)

“Sesungguhnya diantara kebaikan seorang perempuan adalah, mudah meminangnya, ringan maharnya, dan subur rahimnya.” (Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami, no. 2235).

Imam Tirmizi meriwayatkan, no. 1114, dari Umar bin Al Khatthab Radliyallahu Anhu dia berkata,

“Janganlah kalian menjadikan mahal mahar kaum wanita, karena sesungguhnya jika itu sebabkan kehormatan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, pastilah hal itu akan lebih diutamakan oleh Nabi Allah Shallallahu Alaihi Wasallam, saya tidak mengetahui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menikahi seorang pun dari Istri-istri beliau dan tidak pula menikahkan seorang pun dari putri-putri beliau lebih banyak dari dua belas uqiyyah.” (Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Turmudzi)

Satu Uqiyyah setara dengan 40 dirham, ukuran satu dirham dibandingkan gram adalah  2.975 gram.

Kedua: Pengumuman pernikahan

Imam At Tirmizi meriwayatkan (1089) dari Aisyah Radliallahu Anha, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ (وحسنه الألباني في الإرواء، 7/50) .

“Umumkanlah pernikahan ini.”  Dihasankan oleh al Albani dalam “ Al Irwa’ ” ( 7/50 ).

Imam Nasai meriwayatkan (3369) dari Muhammad bin Hathib Radliyallahu Anhu dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ : الدُّفُّ ، وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ (وحسنه الألباني)

“Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah kendang dan bunyi-bunyian dalam (resepsi) pernikahan.” (Dihasankan oleh Al Albani0

Memukul kendang dalam pernikahan dikhususkan bagi kaum wanita.

Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Fath menyebutkan, “Hadits-hadits yang kuat tentang hal tersebut adalah pemberian izin bagi kaum wanita untuk memukul rebana.  Dan kaum lelaki tidak dimasukkan dengan mereka (dalam hal kebolehannya), berdasarkan keumuman larangan bagi lelaki menyerupai kaum wanita.”

Ketiga: Walimah

Hukumnya merupakan sunnah muakkadah dalam pernikahan dan dia bagian dari pengumuman pernikahan. Wujudnya adalah menampakkan kebahagiaan serta kesenangan.

Dan dari Anas Radliallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada Abdur Rahman bin Auf ketika dia menikah,

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (متفق عليه)

“Laksanakanlah walimah meski hanya memotong seekor kambing.” (Muttafaq alaihi)

Sebagaian ulama berpendapat wajibnya walimah sebagaimana riwayat berikut :

Sebagaimana riwayat Ahmad (22526) dari Ibnu Buraidah dari ayahnya dia berkata, ketika Ali meminang Fathimah, semoga Allah Ta’ala meridhai keduanya, dia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, 

إِنَّهُ لَا بُدَّ لِلْعُرْسِ مِنْ وَلِيمَةٍ  (قال الألباني في آداب الزفاف، رقم 72 وإسناده - كما قال الحافظ في الفتح  لا بأس به)

“Sesungguhnya harus dilaksanakan walimah dalam sebuah pernikahan.”  (Al Albani mengatakan dalam Adab Az Zafaf, no. 72. Sanad hadits tersebut –sebagaimana ungkapan al hafidz dalam Al fath– tidak ada masalah.”

Wajib hadir dalam walimah apabila memang diundang, sebagaimana riwayat :

Dan dari Abdullah bin Umar Radliyallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا (متفق عليه)

“Apabila salah seorang dari kalian diundang kepada sebuah walimah maka hendaklah dia mendatanginya.” (Muttafaq Alaih)

Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata :

“Para Ulama Rahimahumullah menyebutkan, ‘Sesungguhnya wajib mendatangi undangan pernikahan pada hari pertama. Yaitu walimah pertama ketika dia memang dipilih untuk diundang. Apakah diundang dengan langsung didatangi secara pribadi, atau lewat perantara, atau dengan kartu undangan yang dikirimkan kepadanya. Dengan syarat di dalam walimah tersebut tidak ada kemungkaran. Jika didalamnya ada kemungkaran maka ada perinciannya, apabila dia hadir dan memungkinkan baginya mencegah kemungkaran maka wajib atasnya menghadirinya. Namun jika dia tidak mampu untuk itu maka dia tidak boleh menghadirinya.” (Liqo Babil Maftuh, 13/133).

Silakan merujuk jawaban soal no. 22006.

Dibolehkan walimah dengan tanpa daging, sebagaimana riwayat Al Bukhari ( 4213 )

Dari Anas Radliyallahu Anhu dia berkata,  

أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ خَيْبَرَ وَالْمَدِينَةِ ثَلَاثَ لَيَالٍ يُبْنَى عَلَيْهِ بِصَفِيَّةَ ، فَدَعَوْتُ الْمُسْلِمِينَ إِلَى وَلِيمَتِهِ ، وَمَا كَانَ فِيهَا مِنْ خُبْزٍ وَلَا لَحْمٍ ، وَمَا كَانَ فِيهَا إِلَّا أَنْ أَمَرَ بِلَالًا بِالْأَنْطَاعِ فَبُسِطَتْ فَأَلْقَى عَلَيْهَا التَّمْرَ وَالْأَقِطَ وَالسَّمْنَ

“Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melangsungkan pernikahan dengan Shafiyah selama tiga malam di tempat antara Khaibar dan Madinah. Lalu aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah tersebut. Di sana tidak ada roti juga tidak daging, tidak ada apapun melainkan beliau memerintahkan Bilal untuk menghamparkan semacam permadani dan dihidangkan di atasnya korma, keju kering dan samin.”

Keempat :

Sangat dianjurkan mengucapkan ucapan selamat kepada kedua mempelai sebagaimana ungkapan kebahagiaan Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam :

Dari abu Hurairah Radliyallahu Anhu sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi Wasallam apabila beliau memberikan ucapan selamat kepada orang yang menikah beliau mendoakannya  dengan doa,

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ( رواه أبو داود، رقم 2130وصححه الألباني)

“Semoga Allah memberkatimu, memberkati apa yang menimpamu dan menghimpun kalian berdua dalam kebaikan ) hadits riwayat abu Daud ( 2130 ) dan dishahihkan oleh Al Albani.

Kelima:

Sangat dianjurkan bagi suami ketika pertama kali menjumpai istrinya, beberapa hal berikut,

- Bersikap lembutan kepada istri saat pertama kali menjalin hubungan dengannya.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (26925) dari Asma binti Umaisy Radliyallahu Anha dia berkata,

كُنْتُ صَاحِبَةَ عَائِشَةَ الَّتِي هَيَّأَتْهَا وَأَدْخَلَتْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعِي نِسْوَةٌ . قَالَتْ : فَوَاللَّهِ مَا وَجَدْنَا عِنْدَهُ قِرًى إِلَّا قَدَحًا مِنْ لَبَنٍ قَالَتْ : فَشَرِبَ مِنْهُ ثُمَّ نَاوَلَهُ عَائِشَةَ فَاسْتَحْيَتْ الْجَارِيَةُ فَقُلْنَا : لَا تَرُدِّي يَدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْهُ . فَأَخَذَتْهُ عَلَى حَيَاءٍ فَشَرِبَتْ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ : نَاوِلِي صَوَاحِبَكِ . فَقُلْنَا : لَا نَشْتَهِهِ . فَقَالَ : لَا تَجْمَعْنَ جُوعًا وَكَذِبًا .

“Aku adalah sahabat Aisyah yang menyiapkannya dan mengantarkannya menemui  Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalam, bersamaku beberapa wanita. Demi Allah kami tidak mendapati suguhan atau jamuan yang beliau miliki melainkan satu mangkuk yang berisikan susu. Lalu Rasulullah minum dari bejana tadi kemudian memberikannya kepada Aisyah dan dia (Aisyah) menjadi malu. Maka kami berkata, ‘Janganlah engkau menolak tangan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalam, ambillah dari beliau.” Kemudian Aisyah pun meraihnya dengan perasaan malu lalu meminum dari bejana tadi. Kemudian beliau bersabda, ‘Berikanlah kepada sahabat-sahabatmu.’ Kami pun berkata, ‘Kami tidak selera.’ lalu beliau bersabda, ‘Janganlah kalian berkumpul dalam kondisi lapar dan berdusta.” (Dihasankan oleh Al Albani dalam kitab Aadabuz Zafaf, 19).

- Meletakkan tangan diatas kepala atau ubun-ubun isti dan mendoakannya :

Sebagaimana riwayat Abu Daud (2160) dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasalam beliau bersabda,

“Jika salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita,  maka hendaklah dia meletakkan tangannya diatas ubun-ubunnya dan berdoa,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ (حسنه الألباني)

“Ya allah aku memohin kepada Engkau kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan untuknya, dan aku berlindung kepada Engkau dari keburukannya dan keburukan apa yang Engkau ciptakan padanya.” (Dihasankan oleh Al Albani)

- Dan sebagian ulama salaf menganjurkan agar suami-stri tersebut shalat dua rakaat bersama-sama :

Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah (17156) dari Syaqiq, dia berkata, “Seseorang datang kepada Abdullah bin Masud seraya berkata, ‘Sesungguhnya aku menikahi perempuan muda dan saya takut dia akan membenciku, dia berkata, lalu Abdullah berkata,  

إن الألف من الله ، والفرك من الشيطان ، يريد أن يكره إليكم ما أحل الله لكم ، فإذا أتتك فمرها أن تصلي وراءك ركعتين (صححه الألباني في "آداب الزفاف")

“Sesungguhnya kelembutan itu datangnya dari Allah dan kemurkaan itu datangnya dari Syaitan. Dia menginginkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah kepadamu menjadi membencimu. Maka apabila engkau mendatanginya hendaklah engkau memerintahkannya agar dia shalat dibelakangmu sebanyak dua rakaat.” (Dishahihkan oleh Al Albani dalam kitab “Adabuz Zafaaf”).

- Berdoa  ketika hendak menggauli istrinya,

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

“Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah syetan dari kami dan jauhkanlah syetan dari apa yang Engkau rizkikan kepada kami.”

Sebagaimana riwayat Al Bukhari (3271) dari Abdullah bin Abbas Radliallahu anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasalam, beliau bersabda,

أَمَا إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ وَقَالَ : بِسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَرُزِقَا وَلَدًا لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ

“Adapun sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian jika hendak menggauli istrinya, maka hendaknya dia berdoa, “Dengan menyebut nama Allah, ‘Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah syetan dari apa yang Engkau rizkikan kepada kami,’ maka keduanya diberikan rizki berupa anak yang tidak akan diganggu oleh setan.”

#Dan akhirnya...wasiat ini sangat ditekankan kepada berinteraksi dan mempergauli secara baik, dan hendaklah kedua belah pihak antara suami dan istri mengedepankan bertakwa kepada Allah. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا (سورة النساء: 19)

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisaa: 19)

Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا : ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْت (صححه الألباني في "تخريج المشكاة"، رقم 3254)

“Apabila seorang istri shalat lima waktu, puasa bulan Ramadlan, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya maka dikatakan kepadanya, ‘Masuklah engkau dari pintu surga mana saja yang engkau kehendaki.”  (Dishahihkan oleh Al Albani dalam kitab Takhriijul Misykaat, no. 3254)

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam