Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Sudah Berihram Untuk Haji Namun Tidak Mendapatkan Wukuf Di Arafah

Pertanyaan

Seseorang telah berihram untuk haji dan tidak mensyaratkan (sewaktu memulai ihram), kemudian dia tidak mendapatkan wukuf di Arafah (entah karena sakit, terlambat atau tanpa uzur). Apa yang menjadi kewajiban baginya? Dan bagaimana dia bertahallul dari ihramnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Wukuf di Arafah termasuk rukun haji, bahkan ia  merupakan rukun yang paling besar, berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam:

(الْحَجُّ عَرَفَةُ ، فَمَنْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ عَرَفَةَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ مِنْ لَيْلَةِ جَمْعٍ فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ) رواه الترمذي، رقم 889، والنسائي، رقم 3016، واللفظ له، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في صحيح النسائي .

“Haji itu Arafah, Barangsiapa mendapatkan malam pada hari Arafah sebelum terbit fajar dari malam Muzdalifah, maka sungguh hajinya telah sempurna.” (HR. Tirmizi, no. 889. Nasa’i, no. 3016,  redaksi hadits ini bersumber darinya, dishahihkan oleh Syekh Al-Albany rahimahullah dalam shahih Nasa’i)

Siapa yang tidak datang ke Arafah sebelum terbit fajar hari Nahr, walau sebentar dan  sekedar melintas. Maka menurut kesepakatan ulama, ibadah hajinya batal. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata  dalam kitab ‘Majmu’, 8/273: “Kalau berihram dengan haji, dan tidak wukuf di Arafah sampai terbit fajar dari hari Nahr, maka dia telah terlewatkan hajinya  menurut ijma’ (konsensus ulama’)...” selesai

Kedua: Orang yang hajinya batal –sedangkan dia tidak mensyaratkan di awal ihramnya bahwa tempat tahallulnya dimana dia terhalang- diharuskan baginya beberapa perkara:

1.Bertahallul dari ihramnya dengan menunaikan umrah

2.Diharuskan mengqada pada tahun depan, meskipun haji yang terlewatkan itu adalah haji sunnah.

3.Diharuskan baginya menyembelih hadyu selain mengqada.

4.Diharuskan bertaubat, jika keterlambatannya tanpa uzur

Ini kesimpulan dari apa yang seharusnya dilakukan orang yang hajinya batal.

Keterangan tentang hal tersebut beserta dalil-dalilnya adalah:

1.Bertahallul dari ihram dengan thawaf, sa’i dan mencukur pendek rambutnya atau gundul (umrah), dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Malik dalam kitab Al-Muwaththa, no. 870, bahwa Abu Ayyub Al-Anshary radhiallahu’anhu menunaikan haji. Ketika tiba di Naziyah, di jalan Mekkah, beliau kehilangan kendaraannya. Lalu beliau mendatangi Umar pada hari Nahr, kemudian beliau menceritakan hal itu. Maka Umar berkata: “Lakukan seperti apa yang dilakukan orang umrah, setelah itu dapat bertahallul. Kalau anda mendapatkan (kesempatan) haji tahun depan, maka tunaikanlah haji. Dan sembelihlah hadyu yang mudah (anda dapatkan)." Sanadnya dishahihkan oleh An-Nawawi rahimahullah. Dapat dilihat dalam kitab Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa, 3/7, Al-Majmu, 8/274.

2.Adapun kewajiban mengqada dan (menyembelih) hadyu, adalah berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ikrimah, dia berkata, aku mendengar Hajjaj bin Amr Al-Anshory berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mengalami retak (tulang) atau pincang (sehingga tidak mampu meneruskan ibadah hajinya) maka sungguh dia telah halal (boleh menghentikan hajinya) dan diharuskan baginya berhaji pada tahun depan." Ikrimah berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah tentang hal itu, keduanya menjawab: “Benar.” (HR. Abu Daud, no. 1862. Dalam redaksi (lain disebutkan): “Siapa yang mengalami retak (tulang), pincang atau  atau sakit.” Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab shahih Abu Daud).

Begitu pula berdasarkan perkataan Umar kepada Abu Ayyub radhialahu’anhu: “Kalau anda mendapatkan (waktu) haji tahun depan, maka tunaikan haji dan sembelihlah hadyu yang mudah (anda dapatkan)."

Pendapat ini dinyatakan oleh (mazhab) Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Sulaiman bin Yasar, sesungguhnya Habbar bin Al-Aswad datang pada hari Nahr dan Umar bin Khattab sedang menyembelih hadyunya. Beliau berkata: “Wahai Amir Mukmin!, kami telah salah menghitung, kami kira hari ini adalah hari Arafah." Maka Umar berkata: “Pergilah anda ke Mekkah, dan thawaflah anda beserta orang bersama anda, kemudian potonglah hadyu jika kalian membawanya, kemudian cukurlah gundul atau cukur pendek, setelah itu kembalilah kalian (ke rumah masing-masing), tahun depan, tunaikanlah haji (kembali) dan sembelihlah hadyu. Bagi siapa yang tidak mendapatkan (hadyu) maka berpuasalah tiga hari semasa haji dan tujuh (hari) ketika sudah kembali." Dapat dilihat di kitab Al-Majmu, 8/275.

Ibnu Qudamah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/275: “Diharuskan (menyembelih) hadyu bagi orang yang tidak mendapatkan haji menurut satu satu dari dua riwayat yang terkuat, begitu juga pendapat orang yang kami namakan dari para shahabat, para ahli fiqih, kecuali ashabur ra’yi, mereka mengatakan: “Tidak (perlu menyembelih) hadyu  baginya.  dan bagi kami adalah hadits Atha dan kesepakatan para shahabat...”

Beliau juga berkata juga, 3/281 :”Kalau dia membawa hadyu, lalu disembelih (pada tahun dimana dia tidak mendapatkan haji) tetap tidak dianggap. Dia tetap  diharuskan pada tahun kedua (menyembelih) hadyu juga. Imam Ahmad tela menegaskan ini, berdasarkan hadits Umar radhiallahu’anhu. Dapat juga dilihat dalam kitab Al-Majmu, 8/275.

3.Tidak ada perbedaaan dalam masalah hukum antara mereka yang memilik uzur dan yang tidak. Akan tetapi yang membedakan adalah dalam masalah dosa. Orang yang ada uzur tidak berdosa sedangkan yang tidak memiliki uzur berdosa. Demikian ditegaskan oleh Al-Qadhi Abu  At-Thayyib dan lainnya. Silakan lihat kitab Al-Majmu, 8/276.

Wallahu’alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam