Sabtu 11 Syawal 1445 - 20 April 2024
Indonesian

Beberapa Hal Yang Diharamkan Bagi Isteri Saat Suaminya Meninggal

Pertanyaan

Seorang wanita yang suaminya meninggal dunia, maka dia selama masa iddah berada dalam masa hidad (masa berkabung). Lalu apa saja hal-hal yang dilarang bagi seorang wanita pada masa hidad?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Larangan bagi seorang wanita pada masa hidad adalah:

Pertama:

Tidak keluar dari rumahnya, kecuali karena kebutuhan. Contoh; Jika sakit dan butuh  merujuk ke rumah sakit, dia merujuk ke sana di siang hari. Atau karena darurat misalnya; karena rumahnya hampir roboh khawatir akan menimpa dirinya, atau karena kebakaran, atau yang serupa dengannya.

Para ulama berkata: “Dan keluar di siang hari karena kebutuhan tertentu, adapun pada malam hari maka tidak keluar kecuali karena darurat”.

Kedua:

Parfum, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang wanita yang berkabung untuk memakai wangi-wangian, kecuali jika dia bersuci (dari haid) maka dia boleh mengambil seujung kuku (dari jenis parfum) untuk dipakai setelah suci dari haid untuk menghilangkan bekas haid.

Ketiga:

Tidak memakai pakaian yang bagus yang dianggap berhias, kerena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang akan hal itu dan hanya memakai pakaian biasa seperti pakaian yang dipakai di rumahnya tanpa berhias.

Keempat:

Tidak memakai celak (hena); karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang akan hal itu, dan jika terpaksa melakukannya maka dia memakai hena tapi tidak sampai nampak warnanya pada malam hari dan menghapusnya pada siang hari.

Kelima:

Tidak berhias, maksudnya tidak memakai perhiasan, karena telah dilarang untuk memakai pakaian bagus, maka perhiasan lebih utama untuk dilarang.

Dibolehkan baginya berkomunikasi dengan orang laki-laki, berkomunikasi via telepon dan mengizinkan seseorang untuk masuk ke rumahnya jika mereka orang yang dibolehkan menemuinya. Tidak keluar ke atap rumah pada malam dan siang hari, dan tidak diwajibkan untuk mandi setiap Jum’at sebagaimana pandangan sebagian orang awam, dan tidak mengurai rambutnya setiap pekan.

Demikian juga tidak diwajibkan baginya bahkan tidak disyariatkan jika selesai masa iddahnya untuk keluar dan bersedekah dengan sesuatu kepada orang yang pertama kali dia temui di jalan, hal ini termasuk bid’ah.

Refrensi: 70 soal fii Ahkami al Janaiz, hal: 35, karya Syeikh Muhammad Sholeh Al Utsaimin.