Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Bekerja Sebagai Sopir Bus, Bolehkan Berbuka?

Pertanyaan

Apakah saya boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan, karena saya bekerja sebagai sopir bus?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Puasa Ramadan wajib bagi setiap muslim yang baligh berakal, menetap dan sehat. Jika seseorang sakit atau melakukan safar, maka boleh baginya tidak puasa. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ  (سورة البقرة: 183 ، 184)

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 183-184)

Karena itu, jika pekerjaan anda menuntut anda untuk melakukan safar dengan bus hingga pada jarak yang dibolehkan melakukan qashar, yaitu kurang lebih 80 km, maka boleh bagi anda untuk tidak berpuasa saat melakukan safar. Kemudian anda qadha setelah bulan Ramadan di saat anda mudah melakukannya seperti pada musim dingin.

Tapi jika pekerjaan anda di dalam kota, maka anda wajib berpuasa serta diharamkan berbuka, kecuali jika anda sangat berat menanggungnya dalam salah satu hari. Maka ketika itu anda boleh berbuka untuk menghindari bahaya, dan kemudian anda terus berpuasa di sisa harinya. Lalu anda qadha puasa hari tersebut di hari lainnya, berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan tentang wajibnya memelihar keselamatan jiwa dari kebinasaan serta mengangkat kesulitan dan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Dikatakan dalam Syarh Muntah Iradat (1/478), "Siapa yang menghadapi perkara sangat berat dan berbahaya jika dia abaikan dan khawatir dirinya binasa, maka dia boleh berbuka dan mengqadha (di hari lain). Sebagaimana dinyatakan oleh Al-Ajiri."

Dinyatakan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah (28/57), "Ulama kalangan mazhab Hanafi berkata, 'Pekerja skill yang butuh mendapatkan nafkah seperti tukang roti atau nelayan, jika dia tahu bahwa jika dirinya bekerja, maka akan membahayakan diri (jika berpuasa) maka dibolehkan baginya berbuka. Akan tetapi diharamkan dia berbuka sebelum benar-benar mengalami keberatan."

Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (10/233), "Tidak dibolehkan bagi orang mukallaf (terkena beban kewajiban) untuk berbuka di siang hari bulan Ramadan jika alasannya sekedar bekerja. Akan tetapi jika dengan bekerja dirinya mengalami beban berat yang mengharuskannya berbuka di siang hari, maka dia boleh berbuka untuk menghindari bahaya, kemudian setelah itu dia harus tetap puasa hingga matahari terbenam dan berbuka seperti orang lain, kemudian dia harus mengqadha hari yang dia berbuka ketika itu."

Jika anda telah ketahui bahwa anda tidak dapat menggabungkan antara pekerjaan dengan puasa, maka anda wajib mencari pekerjaan lain atau anda mengambil cuti kerja agar anda dapat melaksanakan rukun Islam yang agung ini.

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, "Apa hukum syariat Islam jika seorang pekerja di saat dia bekerja mengalami beban sangat berat secara fisik khususnya di musim panas. Misalnya orang yang bekerja di pembakaran barang tambang di musim panas?"

Mereka menjawab, "Termasuk perkara yang wajib diketahui dalam Islam bahwa puasa bulan Ramadan diwajibkan kepada setiap mukallaf (yang telah dibebankan kewajiban) dan termasuk salah satu rukun Islam. Maka, bagi setiap mukallaf agar berusaha menjaga puasanya untuk dapat mewujudkan kewajiban dari Allah Ta'ala seraya berharap puasanya dan takut terhadap siksanya, tanpa melupakan bagiannya dari dunia dan tanpa membuat dunianya melupakan akhiratnya. Jika menunaikan kewajiban Allah terhadapnya bertentangan dengan pekerjaan duniawinya, maka dia wajib mengatur keduanya agar dapat melaksanakan kedua-duanya. Dalam contoh di atas, misalnya dia melakukan pekerjaan dunianya di malam hari. Jika tidak mungkin, hendaknya dia mengambil cuti kerja selama bulan Ramadan walaupun tanpa gaji. Jika tidak mungkin juga baginya, maka hendaknya dia mencari pekerjaan lain yang memungkinkan baginya untuk menggabungkan antara dua kewajiban tersebut dan tidak merugikan sisi dunia dan akhiratnya. Lapangan pekerjaan dan mendapatkan harta banyak caranya tidak hanya terbatas pada pekerjaan yang berat itu saja. Seorang muslim tidak akan kehilangan pekerjaan yang memungkinkann diperbolehkan untuk menunaikan kewajiban dari Allah untuk beribadah atas izin-Nya.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا  (سورة الطلاق: 3،2)

"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. At-Talaq: 2-3)

Jika diperkirakan bahwa dirinya tidak mendapatkan pekerjaan selain apa yang telah dia sebutkan, karena misalnya akan menyulitkan dirinya atau dia takut melanggar undang-undang  yang zalim yang memaksanya untuk itu sehingga dia tidak dapat melaksanakan syiar-syiar agamanya dan sebagian kewajibannya, maka hendaknya dia membawa serta pergi agamanya meninggalkan negeri tersebut pergi ke negeri yang membuatnya mudah menunaikan kewajiban agama dan dunianya serta dapat bekerja sama dengan sesama kaum muslimin dalam bidang kebaikan dan takwa. Karena, bumi Allah itu luas.

Allah Ta'ala berfirman,

وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً (سورة النساء: 100)

"Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang Luas dan rezki yang banyak." (QS. An-Nisa: 100)

Dia juga berfirman,

قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ (سورة الزمر: 10)

"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu". orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas." (QS. Az-Zumar: 10)

Jika semua itu tidak mudah dia tempuh dan dia berada dalam kondisi terpaksa seperti disebutkan dalam pertanyaan, yaitu melakukan pekerjaan yang keras, maka hendaknya dia tetap berpuasa, dan ketika dirinya merasakan terasa berat, dia boleh menyantap makanan dan minuman agar tidak menimbulkan bahaya, kemudian setelah itu terus berpuasa. Namun dia tetapi diwajibkan membayar qadha atas hari tersebut di hari lain yang mudah baginya untuk berpuasa."

(Fatawa Lajnah Daimah, 10/234)

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam