Selasa 7 Syawal 1445 - 16 April 2024
Indonesian

Apakah Rambut Dibawah Mata Termasuk (Kategori ) Jenggot?

146944

Tanggal Tayang : 02-05-2014

Penampilan-penampilan : 5209

Pertanyaan

Saya ingin arahan khusus terkait dengan jenggot. Sebagaimana telah diketahui bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan memanjangkan jenggot, akan tetapi saya ingin mengetahui hukum menghilangkan rambut yang tumbuh di bawah area mata. Saya telah membaca sebagian fatwa terkait dengan masalah ini akan tetapi saya belum mendapatkan kejelasan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Dalil-dalil shahih telah menunjukkan akan kewajiban memanjangkan jenggot dan membiarkannya, serta diharamkan mencukur dan memendekkannya. Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya, “Apa hukum mencukur jenggot atau memotong sedikit?"

Mereka menjawab, “Mencukur jenggot itu haram, karena ada dalil shahih dan jelas akan hal itu, serta keumuman nash larangan menyerupai orang kafir. Diantara hadits itu adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

خالفوا المشركين ، وفروا اللحى ، وأحفوا الشوارب (وفي رواية) أحفوا الشوارب ، وأعفوا اللحى

“Berbedalah dengan orang Musyrik. Panjangkan jenggot dan rapikan kumis.” Dalam redaksi lain, “Rapikan kumis dan panjangkan jenggot.”

Dan ada hadits lain yang semakna dengan ini.

Kata ‘إعفاء اللحية‘ adalah membiarkan sesuai dengan kondisinya. Sementara kata ‘توفيرُها ' adalah membiarkan lebat tanpa dicukur, dicabut atau digunting sedikitpun. Diriwayatkan dari Ibnu Hazm, adanya kesepakatan (Ijmak) merapikan kumis dan memanjangkan jenggot adalah wajib. Dan berdalil dengan beberapa hadits, diantaranya hadits Ibnu Umar radhiallahu’ma tadi. Dan hadits Zaid bin Arqom radhiallahu sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

من لم يأخذ من شاربه فليس منا

“Siapa yang tidak memotong kumisnya, maka dia bukan dari (golongan) kami.”

Dinyatakan shahih oleh Tirmizi. Dalam kitab ‘Al-Furu’, dikatakan, “Redaksi ini menurut teman-teman kami –maksudnya ulama madzhab Hanbali- mengandung pengharaman. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Telah ada dalil dari Al-Qur’an, Hadits dan Ijmak yang memerintahkan berbeda dengan orang kafir. Dan larangan menyerupai secara global dengan mereka. Karena menyerupai mereka dari sisi zahir (yang tampak), merupkan sebab penyerupaan kepada mereka dari sisi akhlak dan prilaku tercela. Bahkan sampai kepada keyakinan. Hal itu mewariskan kecintaan dan berwala dari sisi batinnya. Sebagaimana kecintaaan dalam hati, mewariskan kesamaan dalam penampilan. Diriwayatkan oleh Tirmizi bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ليس منا من تشبه بغيرنا ، لا تشبهوا باليهود ولا بالنصارى (.... الحديث)

“Bukan dari (golongan) kami, orang yang menyerupai (golongan) lain. Jangan menyerupai orang Yahudi dan orang Kresten." (Hadits)

Dalam redaksi lain, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan tersebut.” (HR. Imam Ahmad)

Dan Umar bin Khatab menolak kesaksian orang yang mencabut jenggotnya.

Imam Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan di kitab At-Tahmid, "Diharamkan mencukur jenggot. Tidaklah melakukan hal itu kecuali banci dari kalangan lelaki. Maksudnya hal itu menyerupai para wanita."

"Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam jenggotnya berambut banyak."  (HR. Muslim dari Jabir). Dalam redaksi lain, “Jenggotnya lebat." Semuanya artinya sama. Tidak dibolehkan mengambil sedikitpun (rambutnya). Berdasarkan keumuman dalil larangan hal itu.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/133)

Ketiga,

Jenggot adalah rambut dagu dan rambut dibawah bibir. Ibnu Al-Mandur mengatakan, ketika menukil dari Ibnu Sayyidah, “Jenggot adalah nama kumpulan rambut yang tumbuh di dagu dan dibawah bibir.” (Lisanul Arab, 15/243)

Dalam Al-Qamus Al-Muhith dikatakan, “Jenggot adalah rambut dagu dan yang ada dibawah bibir.” Jadi (rambut) yang (tumbuh) di bawah mata, bukan termasuk jenggot.

Wallahu a'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam