Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Apakah Diperbolehkan Mengeluarkan Harta Dengan Niatan Untuk Zakatnya Dan Shodakah Jariyah Untuk Orang Tuanya?

149910

Tanggal Tayang : 30-11-2015

Penampilan-penampilan : 8842

Pertanyaan

Pertanyaanku tentang shodakah jariyah, apakah kalau orang tuaku rahimahullah dan yang meninggal dari kalangan umat islam, membayar zakat mal kepada sebagian orang fakir, dan saya lebih mengetahui (kondisi orang fakir). Apakah diperbolehkna saya memberinya dengan dana yang sama dengan niatan shodakah jariyah dimana pahalanya insyaallah sampai kepadanya. Dan dananya dari zakat malku juga.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shadakah untuk orang lain diperbolehkan. Baik berupa shodakah jariyah (terus menerus) atau terputus. Shadaqah jariyah adalah wakaf. Yaitu menahan pokoknya dan memanfaatkan hasil dan buahnya. Seperti seseorang mewakafkan rumah untuk ditempati orang fakir atau mengambil manfaaat dari sewanya. Atau mewakafkan mushaf dan buku-buku ilmu atau membangun masjid atau menggali sumur untuk minuman orang. Ini termasuk shadaqah jariyah. Sementara pemberian makanan atau uang untuk orang fakir, ini termasuk shadaqah terputus bukan jariyah (terus menerus). Masing-masing ada kebaikan.

وقد روى مسلم (1630) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَجُلا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالا وَلَمْ يُوصِ ، فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَالَ: نَعَمْ.

Diriwayatkan oleh Muslim (1630) dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ada seseorang mengatakan kepada Nabi sallallahu alihi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta tanpa memberikan wasiat. Apakah kalau saya bershadaqah untuknya dapat menghapauskan (dosanya). Beliau menjawab, “Ya.

Dan diriwayatkan Muslim juga (1004) dari Aisyah radhiallahu anha ada seseorang berkata kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba. Saya menyangka kalau beliau berbicara akan bershodaqah. Apakah kalau saya bershodaqah untuknya saya mendapatkan pahala? Beliau menjawab, “Ya.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits diperbolehkan dan dianjurkan bershodakah untuk mayit. Dimana pahalanya sampai dan bermanfaat. Bermanfaat orang yang menshodaqahkan juga. Ini adalah menjadi kesepakatan (ijma’) umat islam.” Selesai. Silahkan melihat jawaban soal no. 122361.

Dari sini, maka tidak mengapa anda bershodaqah dari harta ayah anda. Baik berupa shodaqah jariyah atau terputus. Akan tetapi hal itu tidak cukup untuk zakat anda. Dan tidak sah kalau digabung keduanya. Karena zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Ia adalah kewajiban untuk seseorang tidak sah digantikan untuknya maupun untuk orang lain. Sementara shodaqah adalah Sunnah. Maka seseorang diperbolehkan menggabungkan pahalanya antara dia dan orang lain. Seperti dia mendapatkan separuh pahalanya. Dan yang lain separuhnya. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad rahimahullah.

Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Penjelasan ini adalah bahwa pahala adalah miliknya, dia diperkenankan untuk dihadiahkan semuanya, atau dihadiahkan separuhnya. Penjelasannya adalah kalau dia menghadiahkan empat –sebagai contoh- maka masing-masing mendapatkan seperempatnya. Kalau dia hadiahkan seperempatnya dan dibiarkan sisa untuk dirinya, maka hal itu diperbolehan. Sebagaimana kalau dia hadiahkan kepada orang lain.” Selesai dari kitab ‘Ar-Ruh, hal. 132.

Kesimpulannya, anda harus mengeluarkan zakat harta anda. Dan diberikan kepada yang berhak dengan niatan zakat. Bukan niatan bershodaqah baik untuk diri anda atau untuk orang tua anda. Kemudian dianjurkan anda bershodaqah dari sebagaian harta anda untuk ayah anda. Pemberian zakat anda kepada orang yang menzakatkan untuk orang tua anda adalah perkara yang bagus dan terpuji. Karena ada hubungan bagi orang yang ada hubungan dengan orang tua. Sehingga tidak merasa kehilangan, dan dia terus menerus akan mendoakan kepadanya dan kepada anda. Begitu juga kalau anda jadikan sebagai shodaqah di dalamnya. Kami memohon kepada Allah agar membantu dan memberikan taufik kepada anda berbuat kebaikan dan ihsan.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam