Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Apakah Boleh Bagi Seorang Wanita Meminta Agar Suaminya Menceraikan Madunya (Istrinya yang lain); Karena Dianggap Merusak Keharmonisan Keduanya

159416

Tanggal Tayang : 24-11-2015

Penampilan-penampilan : 37590

Pertanyaan

Saya seorang gadis yang berusia 25 tahun, saya mengenal calon suami saya sejak dua tahun yang lalu, dengan karunia Alloh akhirnya kami menikah meskipun sebelumnya banyak mengalami kesulitan dari keluarga besarnya, saya menolak untuk menikah dengan anak laki-laki mereka; karena saudara perempuan saya menikah dengan yang mereka juluki sebagai pembantu, setelah banyak melalui diskusi selama sekitar satu tahun, Alhamdulillah pernikahan pun dilaksanakan. Posisi saya sebagai istri keduanya. Istri pertamanya statusnya masih sah sebagai istrinya, meskipun sering terjadi perselisihan yang sudah berlangsung sejak 14 tahun yang lalu. Pada awalnya saya menerima segala permasalahannya, saya pun menyetujui untuk menjadi istri keduanya setelah dia mampu meyakinkan saya bahwa dia masih mempertahankan istri pertamanya karena pertimbangan keempat anaknya. Namun dengan berjalannya waktu, semua keadaan berubah menjadi sangat buruk setelah istri pertamanya bersumpah akan menjadikan saya bercerai dengan suaminya meskipun pernikahan kami baru berusia kurang dari dua bulan. Istri pertamanya masih percaya dengan sihir dan perdukunan –na’udzubillah-, dia meyakini bahwa nantinya akan mampu mengembalikan suaminya lagi, sekarang dia menggunakan cara menghasut anak-anak agar membenci ayah mereka meskipun semuanya sudah mengetahui bahwa suami saya yang mencukupi semua kebutuhan mereka dalam jangka waktu yang cukup lama; karena takut akan murka Alloh jika dia menceraikannya dan hawatir akan kehilangan anak-anaknya. Akhirnya dia berhasil menjauhkan jalinan rumah tangga suami dengan saya dengan menggunakan sihir, suami saya masih terus menjalani terapi ruqyah syar’iyyah sampai sekarang. Saya mengharap nasehat anda, apakah saya dibenarkan jika meminta kepada suami saya agar menceraikan wanita tersebut ?; karena saya tidak melihat sisi baik dalam dirinya, apalagi setelah dia meyakini kelenik di atas dan berlaku kasar kepada anak-anak, meskipun upaya islah terus dilakukan oleh suami saya yang sudah lebih dari 14 tahun, saya juga takut akan murka Alloh –subhanahu wa ta’ala-. Saya mohon arahan anda jika permintaan saya di atas benar; karena saya juga sudah membuat keputusan bahwa jika dia tidak menceraikannya, maka akan meminta cerai kepadanya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Harus dikroscek kebenarannya bahwa istri pertamanya menggunakan dan percaya kepada sihir dan mengirim sihir kepada suaminya. Bahwa dia bersumpah akan memisahkan anda dan suami anda, pernyataan seperti itu banyak ucapkan oleh para istri yang sedang dimadu, hal itu disebabkan karena sangat marah dan emosi namun  hanya sebatas ucapan tidak sampai pada perbuatan.

Bisa jadi istri pertamanya tersebut terbebas dari segala tuduhan anda.

Kedua:

Tidak boleh bagi seorang wanita meminta suaminya agar menceraikan istrinya yang lain, agar dia bisa memiliki suaminya sepenuhnya.

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا) رواه البخاري ( 4857 ) - واللفظ له - ومسلم ( 1413 ) .

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar menceraikan saudara perempuannya (istrinya yang lain); untuk mengosongkan piringnya (memiliki suaminya sepenuhnya), akan tetapi dia memiliki apa yang sudah ditakdirkan kepadanya”. (HR. Bukhori: 4857 dan Muslim: 1413)

Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:

“Maksud dari saudara  perempuannya adalah saudara perempuan seiman, dikuatkan oleh penjelasan Ibnu Hibban dari jalur Abu Katsir, dari Abu Hurairah dengan lafadz:

(لَا تَسْأَل الْمَرْأَة طَلَاق أُخْتهَا لِتَسْتَفْرِغ صَحْفَتهَا فَإِنَّ الْمُسْلِمَة أُخْت الْمُسْلِمَة) انتهى من " فتح الباري " ( 9 / 220  (وحديث ابن حبَّان – ( 9 / 378 ) - صححه الألباني في " السلسلة الصحيحة " ( تحت الحديث 2805 (

“Tidaklah seorang wanita meminta (agar suaminya) menceraikan saudara perempuannya; untuk mengosongkan piringnya (memiliki suaminya sepenuhnya); karena seorang muslimah itu saudara muslimah lainnya”. (Fathul Baari: 9/220 dan Hadits Ibnu Hibban: 9/378 dan dishahihkan oleh Al Baani dalam Silsilah Shahihah: 2805)

Abu Umar Abdul Bar –rahimahullah- berkata:

“Dari hadits ini dapat difahami bahwa tidak selayaknya bagi seorang istri meminta kepada suaminya untuk menceraikan istrinya yang lain agar suaminya menjadi miliknya sepenuhnya, akan tetapi dia memiliki apa yang telah ditakdirkan kepadanya, tidak akan berkurang takdirnya dengan diceraikannya istri suaminya yang lain juga tidak akan bertambah”. (At Tamhid lima fil Muwatho’ minal Ma’aani wal Asaniid: 18/165)

Disebutkan kata “Ukht” (saudara perempuan) dalam hadits di atas, agar seorang istri mempunyai rasa kasih sayang kepada istri suaminya yang lain; karena ukhuwah menuntut adanya rasa cinta, dan upaya untuk memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada saudara perempuannya yang lain, jauh dari sifat-sifat yang akan membahayakannya.

Dan jika istrinya yang lain akan membahayakan suami dan anak-anaknya, dan tidak selayaknya dipertahankan oleh suaminya, maka tidak masalah bagi istrinya yang satu lagi memberikan masukan agar menceraikannya.

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata:

“Lafadz: “La Yahillu” (Tidak dihalalkan) dalam hadits di atas dzahirnya menunjukkan bahwa hukumnya haram, hal tersebut jika memang tidak ada sebab yang membolehkan untuk menceraikannya, seperti keraguannya kepada istrinya maka sebaiknya tidak berada di bawah penjagaan suaminya, maka dalam hal ini dilakukan melalui jalur murni nasehat”. (Fathul Baari: 9/220)

Baca juga kedua jawaban soal nomor: 109128 dan 14021.

Hal ini hanya berupa nasehat saja, bukan bersifat perintah kepada suami juga bukan menjadi syarat tertentu, contohnya: “Anda mau menceraikan saya atau dia !, hal ini tidak boleh; karena seorang suami bisa jadi mempunyai tujuan yang benar ketika mempertahankannya, yaitu; untuk kebaikan anak-anaknya atau tetap ingin menjaga keutuhan rumah tangganya, atau karena menunaikan perintah Alloh –Ta’ala- :

(فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا) النساء/19 .

“…Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (QS. An Nisa’: 19)

Bisa jadi suaminya tetap mempertahankannya dengan harapan dia bertaubat, kembali kepada petunjuk Alloh… dan lain sebagainya dari tujuan-tujuan lainnya.

Keputusannya tetap di tangan suami, tidak di tangan yang lain. Hanya suami saja yang menentukan, apakah menceraikannya yang lebih baik atau tetap mempertahankannya.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam