Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Ayahnya Tidak Mampu Menunaikan Pembayaran Mahar Untuk Ibunya Maka Apakah Bagi Sang Anak Melaksanakan Pembayaran Guna Menutupi Tanggungan Ayahnya ??

Pertanyaan

Ayah saya tidak bisa memberikan dan memenuhi pembayaran mahar kepada ibunda saya karena baberapa sebab, dan beliau sekarang sudah tidak bekerja lagi karena sudah pensiun dari pekerjaannya, maka apakah mungkin bagi saya sebagai anaknya memberikan kepada beliau sejumlah uang agar diberikan kepada ibu saya sebagai mahar ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama :

Mahar adalah hak seorang istri atas suaminya, maka jika seorang suami diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, kemudian dia tidak mampu menunaikannya maka hal itu merupakan hutang yang berada dalam tanggungannya sebagaimana hutang-hutang yang lain, kecuali apabila seorang istri dengan rela hatinya membatalkan kewajiban tersebut dari suaminya maka terbebaskanlah tanggungan suami ; karena mahar adalah hak seorang istri dan dia telah menggugurkannya, Allah Ta’ala berfirman :

( وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا ) النساء/4

“ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya ” (QS. An Nisaa’ : 4).

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata  : 

" وَإِذَا عَفَتْ الْمَرْأَةُ عَنْ صَدَاقِهَا الَّذِي لَهَا عَلَى زَوْجِهَا ، أَوْ عَنْ بَعْضِهِ ، أَوْ وَهَبَتْهُ لَهُ بَعْدَ قَبْضِهِ ، وَهِيَ جَائِزَةُ الْأَمْرِ فِي مَالِهَا : جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ ، وَلَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا؛ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى:

Dan apabila seorang istri membatalkan mahar yang diberikan oleh suaminya untuk dirinya, atau sebagian darinya, atau mahar tersebut dihibah kepada suaminya setelah dalam genggamannya, karena dialah pemilik harta tersebut : maka yang demikian itu diperbolehkan dan sah. Kami tidak melihat adanya perselisihan ; sebagaimana firman Allah Ta’ala :

( إِلا أَنْ يَعْفُونَ ) [البقرة: 237]

“Kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan.” [ al Baqarah / 23 ] 

يَعْنِي : )الزَّوْجَاتِ(، وَقَالَ تَعَالَى: (فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا ) [النساء:4["

Yang dimaksud dalam ayat tersebut  (mereka para istri) adalah : dan sebagaimana Firman Allah Ta’ala : Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.(QS. An Nisaa’ : 4). dari kitab “ Al- Mughni ” ( 7 / 196 ).

Dan Ulama’ “ al Lajnah ad Daaimah ” ( 19/57 ) ditanya tentang ; apakah mahar itu termasuk hutang yang harus dipenuhi atau tidak ?

Mereka menjawab : “ Apa yang dinamakan mahar bagi seorang istri maka dia berhak mendapatkan keseluruhannya ketika sudah terjadi hubungan suami istri atau terjadi kematian, dan dia wajib mendapatkan setengahnya apabila dia diceraikan sebelum terjadi hubungan badan, dan dalam kedua keadaan tersebut maka apa yang wajib diberikan kepadanya merupakan hutang dalam tanggungan suami yang harus dipenuhinya, kecuali apabila dengan sukarela dia membatalkan mahar tersebut sebagiannya atau keseluruhannya maka tidak ada kewajiban bagi suami memenuhinya, Allah Ta’ala berfirman :

( وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم إلا أن يعفون أو يعفو الذي بيده عقدة النكاح وأن تعفوا أقرب للتقوى ولا تنسوا الفضل بينكم إن الله بما تعملون بصير )

“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” QS. Al-Baqarah: 237.

Dan firman Allah Ta’ala :

( وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا ) النساء/4

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya ” (QS. An Nisaa’ : 4).

Al Lajnah ad Daaimah lil Buhuts al Ilmiyyah  wal Ifta’ : As syaikh Abdur Razzaq Afifi, As Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman bin Ghadyaan, As Syaikh Abdullah bin Sulaiman bin Manik.

Kedua :

Seorang anak diperbolehkan menutupi hutang ayahnya, baik hutang tersebut berupa mahar atau hutang-hutang yang lain, atau meskipun sang anak dalam kondisi sulit maupun lapang, akan tetapi jika dia dalam kondisi kesulitan hidup maka diperbolehkan baginya menutupi hutang ayahnya meski dari harta zakat.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam