Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Orang Yang Melakukan Badal Haji dan Umrah, Apakah Dia Mendapatkan Pahalanya?

Pertanyaan

Allah Ta'ala memberi saya nikmat, sehingga saya dapat melakukan umrah dua kali pada tahun ini. Akan tetapi umrah yang kedua di bulan Ramadan saya jadikan untuk bapak saya yang telah meninggal. Apakah saya mendapatkan pahala umrah di bulan Ramadan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat: Apakah orang yang melakukan badal haji atau umrah mendapatkan pahala seperti orang yang dibadalkan. Ada dua pendapat:

Pertama: Orang yang membadalkan mendapat pahala yang sama dengan yang dibadalkan. Keduanya masuk dalam keutamaan yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, 

عُمْرَةً فِيهِ – أي : في رمضان - تَعْدِلُ حَجَّةً

"Umrah di bulan Ramadan, sama (pahalanya) dengan ibadah haji."

Mereka yang berpendapat demikian, berdalil dengan keumuman hadits ini, juga berdalil dengan ungkapan,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

 "Siapa yang menunjukkan pada kebaikan, maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya."

Ungkapan ini merupakan hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka yang melakukannya secara langsung lebih utama untuk mendapatkan keutamaan itu, untuk menggantikan saudaranya, agar mendapatkan pahala secara sempurna.

Ibnu Hazam rahimahullah berkata, "Dari Daud, dia berkata, 'Aku katakan kepada Said bin Musayyab, 'Wahai Abu Muhammad, kepada siapa pahala diberikan, apakah kepada yang melaksanakan haji atau yang dihajikan?' Said berkata, 'Sesungguhnya Allah Ta'ala luas (pahalannya) untuk keduanya.' Ibnu Hazm berkata, 'Said rahimahullah benar.' (Al-Muhalla, 7/61)

Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, rahimahullah, "Orang yang melakukan badal haji atas orang yang sudah meninggal, maka baginya pahala haji jika dia sukarela untuk itu." Abu Daud berkata dalam "Masail Imam Ahmad" tentang riwayat darinya, 'Aku mendengar ada seseorang yang berkata kepada Ahmad, 'Aku ingin menunaikan haji untuk ibuku, apakah mendapatkan pahala hajinya juga?' Dia berkata, 'Ya, engkau berarti membayarkan hutang yang menjadi tanggungannya.'

Ini merupakan zahir dari riwayat Thabrani dalam Kitab Al-Ausath dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata, "Siapa yang melakukan haji untuk orang yang telah meninggal, maka pahala untuk orang yang digantikan sama dengan pahalanya. Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala puasanya. Siapa yang mengajak orang lain pada kebaikan, maka baginya pahala orang yang melakukannya." (Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh." (5/184)

Syekh Al-Albany rahimahullah menyatakan dhaif hadits berikut ini, "Siapa yang menghajikan orang mati, maka pahala orang yang dihajikan sama dengan pahalanya." Dalam kumpulan hadits-hadits lemah.

Pendapat kedua: Keutamaan yang terdapat dalam hadits-hadits sebelumnya khusus bagi orang yang diwakilkan. Adapun orang yang mewakilkan, maka dia hanya mendapatkan pahala berbuat baik terhadap saudaranya untuk menunaikan haji menggantikannya, serta berbagai keletihan yang dia rasakan karena melaksanakan ketaatan di luar amalan haji, yang dilakukan di tanah haram, baik berupa shalat, zikir dan selainnya.

Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah (11/77-78), "Siapa yag menunaikan haji dan umrah untuk orang lain, baik dengan upah atau tanpa itu, maka pahala haji dan umrahnya bagi orang yang diwakilkan. Diharapkan orang yang mewakilkan mendapatkan pahala yang besar, sesuai kadar keikhlasan dan keinginannya terhadap kebaikan."

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Apakah orang mewakilkan orang lain untuk berhaji mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Siapa yang menunaikan ibadah haji, lalu tidak bercumbu dan berjima serta tidak berbuat fasik, maka dosanya akan terhapus seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya." 

Beliau menjawab, "Jawaban terhadap soal ini terpaku pada 'apakah orang tersebut menunaikan haji untuk dirinya atau untuk orang lain?' Kenyataannya dia menunaikan haji untuk orang lain, tidak menunaikan haji untuk dirinya sendiri, maka dia tidak mendapatkan pahala sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena dia menunaikan haji untuk orang lain. Akan tetapi, insya Allah, jika dia berniat memberikan manfaat untuk saudaranya dan memenuhi kebutuhannya, maka Allah akan memberinya pahala." (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 21/34)

Beliau juga berkata, "Pahala amal yang berkaitan dengan ibadah haji, seluruhnya untuk orang yang diwakilkan. Adapun amal berlipatganda, dalam bentuk shalat, thawaf sunah di luar haji, membaca Al-Quran, adalah untuk yang menunaikan haji, bukan untuk yang diwakilkan." (Adh-Dhiya Al-Lami Minal Khuthabil Jami, 2/478)

Masalah ini merupakan sumber perbedaan di antara ulama. Nash-nash yang terdapat di dalamnya tidak tegas. Yang hati-hati adalah bahwa masalah pahala dikembalikan kepada Allah. Al-Lajnah Ad-Daimah memiliki fatwa lain dalam masalah ini. Mereka berkata, "Adapun seseorang melakukan haji untuk orang lain, apakah (pahalanya) seperi haji untuk dirinya atau keutamaannya berkurang atau lebih. Semua itu dikembalikan kepada Allah." (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/100)

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam