Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Apakah Diperbolehkan Orang Ihrom Menjadikan Sesuatu Dibawah Himarnya Dan Menjulurkan Diatas Wajahnya

175014

Tanggal Tayang : 16-10-2014

Penampilan-penampilan : 3255

Pertanyaan

Saya akan pergi haji tahun ini insyaallah, sementara saya memakai niqob (penutup wajah). Akan tetapi saya ingin meminta penjelasan terkait syarat menutup wajah dalam ihrom. Apakah saya diperbolehkan menaruh sesuatu di bawah hijab atau melepaskan dari wajahku ketika ada orang lelaki di sekitarku? Apakah ia harus menjadi bagian dari hijabku. Sehingga semua menjadi satu pakaian. Kalau sekiranya masalah seperti itu, apakah saya diperbolehkan menjahitkan kain di hijab. Agar dapat menutup wajahku? Terima kasih

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dianjurkan bagi wanita untuk membuka wajahya dalam haji dan umroh. Kecuali khawatir dilihat oleh orang lelaki di sekitarnya, maka dia harus menutupnya. Akan tetapi bukan dengan niqob, burqu’ (penutup wajah) dan semisalnya. Yaitu dijahit sesuai wajah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, 1833 dari Aisyah radhiallahu’anha:

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ " .
وضعفه الألباني في " الإرواء " (1024) .

Dahulu rombongan melewati kami, sementara kami bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam dalam kondisi ihrom. Ketika mereka mendekati kami, maka salah satu dari kami menjulurkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya. Ketika mereka telah melewati kamu, maka kami membuka (penutup wajah kami).” Dinyatakan lemah oleh Al-Albany di ‘Irwa’, 1024.

Al-Hafidz rahimahullah mengatakan, “Diriwayatkan dari Ibnu Abi Khoitsamah dari jalan Ismail bin Abi Kholid dari ibunya berkata,

كُنَّا نَدْخُلُ عَلَى أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ التَّرْوِيَةِ فَقُلْت لَهَا يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ هُنَا امْرَأَةٌ تَأْبَى أَنْ تُغَطِّيَ وَجْهَهَا وَهِيَ مُحْرِمَةٌ فَرَفَعَتْ عَائِشَةُ خِمَارَهَا مِنْ صَدْرِهَا فَغَطَّتْ بِهِ وَجْهَهَا " انتهى من "التلخيص الحبير" (2 /576)

“Kami masuk ke ummul mukminin di hari tarwiyah dan saya berkata kepadanya, ‘Wahai Ummul Mukminin, disana ada wanita yang enggan menutup wajahnya sementara dia dalam kondisi berihrom. Kemudian Aisyah menyingkap khimarnya dari dadanya dan menutupkan ke wajahnya.” Selesai dari ‘Talkhisul Khobir, 2/576

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum wanita yang memakai burqu’ dan penutup wajah ketika dalam kondisi ihrom?

Maka beliau menjawab, “Terkait dengan burqu’, Nabi sallalahu’alaihi wa sallam telah melarang menutup (wajah) wanita ketika dalam kondisi ihrom. Apalagi burqu’. Dari sini, maka dia menutup wajah secara keseluruhan dengan kerudungnya. Dikala ada lelaki asing disekitarnya. Ketika disekitarnya tidak ada lelaki asing, maka dia harus membuka wajahnya. Ini yang terbaik dan sesuai sunnah.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Wa Rasail Syekh, 22/186. Silahkan dilihat jawaban soal no. 4182 dan no. 120337.

Dari sini, maka bagaimanapun wajah wanita ditutupi, maka hal itu diperbolehkan. Dengan syarat bukan dengan niqob atau semisal penutup wajah yang terpisah, sesuai dengan kebutuhan wajah.

Syeikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Pengkhususan larangan dalam niqob, dan disandingkan dengan sarung tangan. Adalah merupakan dalil bahwa larangannya adalah termasuk perbuatan menutup wajah. Sarung tangan, dibuat untuk menutupi tangan. Pakaian dibuat untuk menutupi badan. Dari sini, maka diperbolehkan memakai khimar dengan baju. Baik dari bawah maupun dari atas, selagi tidak dibuat untuk wajah secara tetap. Begitu juga menutupi (wajah) dengan kain ketika tidur.” Selesai dari Syarkh Umdah, 3/270.

Syekh Sholeh Al-Fauzan hafidhohullah mengatakan, “Sesungguhnya wanita yang ihrom dilarang memakai burqu’ dan niqob yang dijahit atau ditenun, yang dikhsususkan untuk wajah.” Selesai, dari ‘Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 52/11. Silahkan melihat jawaban soal no. 12516, 97204.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam