Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Mengucapkan Lafadl Talak Kepada Istrinya Ketika Bangun Dari Tidurnya Sedang Dia Sendiri Tidak Sadar

199778

Tanggal Tayang : 16-04-2016

Penampilan-penampilan : 12952

Pertanyaan

Apa hukumnya secara syaria’at terhadap seorang yang tidur dan ketika bangun dia mendapati dirinya mengulang-ulang menyebut nama istrinya dan melontarkan kepadanya sumpah-serapah berupa kata perceraian dengan tanpa disadarinya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Talak seseorang yang sedang tidur tidaklah terjadi dan tidak dihitung jatuh talak, karena ketiadaan maksud dari orang tersebut. Maka jika seorang yang sedang tidur berbicara atau mengigau dengan kata talak tanpa ada maksud dan niat untuk melafadlkannya : talaknya tidak jatuh, karena sesungguhnya lafadl-lafadl talak itu akan diperhitungkan dalam syari’at jika bersumber dari orang yang dalam kesadaran penuh dan memiliki tujuan dalam mengungkapkannya, sedang orang yang tidur tidak sadar apa yang dia ucapkan dan tidak punya maksud dalam mengucapkannya.

As Syathibi Rahimahullah berkata :

“Dan perbuatan tersebut apabila berkaitan dengan niat maka akan dikaitkan pula dengan hukum-hukum taklifiyah, jika terbebas dari maksud dan tujuan untuk menceraikan maka sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan hukum-hukum tersebut ” kitab Al Muwafaqaat ( 3 / 9 ).

Dan Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah telah memberikan peringatannya akan hal tersebut, dan lihat ungkapan beliau dalam jawaban soal nomer ( 44038 ) dan terdapat dalam                   “ Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah ” ( 16 / 106 ) : “ Islam, masalah murtad, jual-beli, dan menjadi batal ungkapan atau ucapan yang diutarakan oleh orang yang sedang pingsan dan orang yang sedang tidur yaitu semua bentuk perkataan, seperti talak dan yang lainnya... dan mereka mengambil dalil dengan sabda Nabi Alaihis Shalaatu Wassalam :

( رُفِعَ القَلَمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعَن الصبِيِّ حَتى يَحتلمَ ، وعَن المجنونِ حتى يَعْقل ) - رواه أهل السنن بإسناد صحيح - ، ومثل ذلك كل تصرف قولي لما فيه من الضرر " انتهى

“Pena itu akan diangkat atau tidak mencatat dari tiga perkara : dari orang yang tidur sampai dia terbangun, dari anak kecil hingga dia mencapai umur akil baligh dan dari orang yang gila sampai dia kembali berakal ) – Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih - , dan mengikuti hal tersebut dalam hukum setiap ungkapan perkataan yang didalamnya terdapat suatu yang membahayakan ”.

Allajnah Ad Daaimah ditanya :

Soal : Apabila seorang suami menceraikan istrinya padahal dia sedang tidur, maka apakah jatuh talaknya ?

Jawab : Apabila suami menceraikan istrinya padahal dia sedang tidur : maka sesungguhnya talaknya tidak sah atau tidak  terjadi talak ; sebagaimana keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

( رفع القلم عن ثلاثة : عن النائم حتى يستيقظ ، وعن الصبي حتى يبلغ ، وعن المعتوه حتى يعقل) رواه الترمذي ، وابن ماجه ، والحاكم عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه

( Pena itu akan diangkat atau tidak mencatat dari tiga perkara : dari orang yang tidur sampai dia terbangun, dari anak kecil hingga dia mencapai umur akil baligh dan dari orang yang gila sampai dia kembali berakal ) hadits riwayat : At Turmudzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Ali bin Abi Thalib.

Dan Taufiq hanya bagi Allah, serta Shalawat dan Salam atas junjungan kita Nabi Muhammad, para keluarga dan Sahabat beliau.

Al Lajnah Ad Daaimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah Wal Ifta’: Abdullah bin Sulaiman bin Mani’ ( Anggota ), Abdullah bin Abdur Rahman bin Ghadyaan ( anggota ) dan Abdur Razzaq ‘Afifi ( wakil ketua ) demikian dikutip dari “ Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah ” ( 20 / 36 ) Almajmu’ah Al Ula.

Allajnah Ad Daaimah Lil ifta’ pernah ditanya :

Saya bermimpi dalam tidur saya bahwasannya istri saya berada disamping saya dan saya menceraikannya, dan dalam mimpi tersebut saya merespon pembicaraan dan pertanyaan istri saya dengan ungkapan yang tidak layak, dan setelah diketahui ternyata saya telah menceraikannya dengan tiga kali talak, sekali lagi hal itu terjadi didalam mimpi, maka bagaimanakah jawaban paduka terkait pertanyaan tersebut ?

Al Lajnah menjawab : “ Mimpi anda bahwasannya anda telah menceraikan istri anda dengan ungkapan bahasa dialog anda yang tidak layak, tidak perlu dianggap serius, dan istri anda tidak ditalak karenanya sebagaimana keumuman hadits bahwa apa yang dilakukan orang yang sedang tidur tidak dapat diperhitungkan, dan sangat dianjurkan kepada anda apabila anda bermimpi dengan sesuatu yang tidak menyenangkan maka hendaknya anda meniup  ke sebelah kiri anda sebanyak tiga kali sambil memohon perlindungan kepada Allah dari syetan dan dari keburukan apa yang anda lihat dalam mimpi anda, kemudian setelah itu anda berpindah posisi kesisi lambung yang lain ; yang demikian tersebut sebagaimana riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, yaitu barangsiapa yang melakukan hal demikian maka apa yang ia lihat dalam mimpinya tidak akan membahayakannya. Dan Taufiq hanya bagi Allah, serta Shalawat dan Salam atas junjungan kita Nabi Muhammad, para keluarga dan Sahabat beliau.

Al Lajnah Ad Daaimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah Wal Ifta’:

Abdullah bin Qu’ud ( Anggota ), Abdullah bin Abdur Rahman bin Ghadyaan ( anggota ), Abdur Razzaq ‘Afifi ( wakil ketua ) dan Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz ( ketua ).

Demikian dikutip dari “ Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah ” ( 20 / 36 ) Almajmu’ah Al Ula.

Dan sebagaimana kejadian talak yang anda lakukan saat tidur, sebagaimana kondisi yang anda sebutkan diatas yaitu : anda terbangun dan langsung menceraikan istri anda, maka sesungguhnya anda tidak memiliki beban kecuali apa yang anda mampu mencerna dan memahami perkataan yang anda ungkapkan, adapun apa yang anda sebutkan terdahulu yaitu sebelum kesadaran anda betul-betul sempurna, atau anda belum bisa berfikir secara fokus atau anda belum mampu untuk mengambil sebuah keputusan : maka sesungguhnya yang demikian tersebut tidak diperhitungkan. Dan lihat jawaban soal nomer : ( 98775 ).

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam