Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Hukum Memakai Pakaian Dalam

Pertanyaan

Kata seorang temanku memakai pakaian dalam yang dikenal sekarang tidak termasuk sunnah nabi, benarkah begitu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, Syaikh Abdurrahman Al-Barrak menjawab soal tersebut sebagai berikut:
"Pakaian dalam dan sejenisnya termasuk pakaian yang berkenaan dengan adat kebiasaan masing-masing daerah yang boleh dikenakan selama tidak menyelisihi syariat. Pakaian dalam juga sudah dikenal sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu tentang pakaian yang tidak boleh dikenakan oleh seorang yang sedang ihram:

"Seorang yang sedang ihram janganlah mengenakan qamis, imamah (sorban) dan sirwal (sejenis celana pendek)."
Muttafaqun 'alaihi

Selama tidak terdapat padanya perkara yang diharamkan, seperti gambar salib atau makhluk yang bernyawa tentu boleh saja dikenakan. Dalam hal ini wanita tidak boleh memakai pakaian dalam khusus pria dan kaum pria tidak boleh memakai pakaian dalam khusus wanita. Wallahu a'lam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid