Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Amal-amal Yang Dapat Mengeluarkan Pelakunya Dari Islam

Pertanyaan

Apa saja amal-amal yang kalau orang Islam melakukannya dapat menjadikan dia murtad (keluar) dari islam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah wahai kaum muslimin, bahwa Allah ta’ala mewajibkan semua hamba untuk masuk ke dalam Islam dan berpegang teguh dengannya dan memperingatkan agar tidak  menyimpang darinya. Dan Dia mengutus Nabi-Nya Muhammad sallallahu alaihi wa sallam untuk berdakwah menyampaikan hal tersebut. Allah memberitahukan bahwa siapa yang mengikutinya, maka dia akan mendapatkan petunjuk dan siapa yang berpaling darinya, maka dia akan tersesat. Diapun telah memberi peringatan dalam banyak ayat, sebab-sebab menjadi murtad (keluar dari Islam) serta seluruh macam kesyirikan dan kekufuran.

Para ulama rahimahumullah  telah menyebutkan dalam bab hukum orang yang murtad, bahwa seorang muslim bisa jadi murtad dari agamanya dengan banyak macam dari pembatal-pembatal yang menghalalkan darah dan hartanya yang karenanya dia dianggap keluar dari Islam. Yang paling berbahaya dan paling banyak orang terjerumus di dalamnya ada 10 pembatal. Disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para ulama lainnya rahimahumullah jamian. Kami akan sebutkan disini berikut ini secara ringkas agar anda berhati-hati dan memberi peringatan kepada yang lainnya, kita mohon keselamatan darinya, disertai sedikit penjelasan yang kita sebutkan setelahnya.

Pertama:

Syirik dalam beribadah kepada Allah ta’aa. Allah taala berfirman:

إن الله لا يغفر أن يٌشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء

سورة النساء: 116

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An-Nisa: 116)

Dan firman ta’ala:

إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجنة ومأواه النار وما للظالمين من أنصار

سورة المائدة: 72

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah: 72)

Di antara hal itu adalah berdoa kepada orang-orang yang telah wafat dan meminta pertolongan kepadanya. Bernazar serta menyembelih untuk mereka seperti menyembelih untuk jin atau untuk kuburan.

Kedua:

Orang  yang menjadikan antara dia dan antara Allah sebagai perantara dalam doa mereka dan meminta syafaat dan bertawakal kepada mereka maka dia telah kufur secara ijmak (konsensus ulama)

Ketiga:

Siapa yang tidak mengkafirkan orang musyrik atau ragu akan kekufurannya atau membenarkan mazhabnya, maka dia telah kafir.

Keempat:

Siapa yang berkeyakinan bahwa selain petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa salam lebih sempurna dibandingkan dengan petunjuknya atau bahwa hukum selainnya lebih baik dibandingkan dengan hukumnya. Seperti orang yang lebih mengutamakan hukum thagut atas hukum (Nabi), maka dia telah kafir.

Kelima:

Siapa yang membenci ajaran Rasul sallallahu alaihi wa sallam, meskipun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir. Berdasarkan firman Allah taala:

ذلك بأنهم كرهوا ما أنزل الله فأحبط أعمالهم

سورة محمد: 9

“Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)

Keenam:

Siapa yang mengolok-olok ajaran agama yang dibawa Rasulu sallallahu alaiahi wa salam, di antaranya soal pahala atau balasan, maka dia telah kafir. Dalilnya adalah firman Allah taala:

قل أبالله وآياته ورسوله كنتم تستهزئون . لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم

سورة التوبة: 65 و 66

“Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66)

Ketujuh:

Sihir, di antaranya adalah memalingkan hati seseorang dan guna-guna. Siapa yang melakukannya atau rela dengannya maka dia telah kafir. Dalil akan hal itu adalah firman-Nya taala:

وما يعلمان من أحد حتى يقولا إنما نحن فتنة فلا تكفر

سورة البقرة: 102

“sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". (QS. Al-Baqarah: 102)

Kedelapan:

Bersama dan membantu orang-orang musyrik (melawan) orang-orang Islam. Dalil akan hal itu adalah firman-Nya:

ومن يتولهم منكم فإنه منهم إن الله لا يهدي القوم الظالمين

سورة المائدة: 51

“Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)

Kesembilan:

Siapa yang meyakini bahwa sebagian orang dibolehkan keluar dari syariat Muhammad sallallahu alaihi wa sallam sebagaimana dibolehkannya Khidr keluar dari syariatnya Musa alaihis salam, maka dia telah kafir. Berdasarkan firman-Nya taala:

ومن يبتغ غير الإسلام ديناً فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين

سورة آل عمران: 85

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali-Imran: 85)

Kesepuluh:

Berpaling dari agama Allah, tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya. Dalilnya adalah firman-Nya taala:

ومن أظلم ممن ذٌكر بآيات ربه ثم أعرض عنها إنا من المجرمين منتقمون

سورة  السجدة: 22

“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (QS. As-Sajdah: 22)

Tidak ada perbedaan dari semua pembatal-pembatal ini baik antara orang yang hanya bermain-main, serius atau orang yang takut. Kecuali orang yang dipaksa, semuanya itu termasuk sangat besar bahayanya dan paling banyak orang terjatuh di dalamnya. Maka seorang muslim selayaknya berhati-hati dengannya dan takut dirinya masuk di dalamnya. Kita berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya yang pasti dan balasan-Nya yang pedih. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada makhluk terbaik , Nabi Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.”  

Termasuk pada bagian keempat adalah siapa yang meyakini bahwa aturan dan undang-undang yang dibuat oleh orang itu lebih utama dibandingkan dengan syariat Islam atau dia sama dengannya atau dibolehkan berhukum dengannya. Kalau dia berkeyakinan bahwa berhukum dengan syariat itu lebih utama atau aturan Islam tidak layak diterapkan pada abad dua puluh ini, atau syariat islam dituduh  sebagai sebab keterbelakangan umat Islam atau hanya mencakup hubungan seseorang dengan Tuhannya tanpa memasuki pada urusan kehidupan yang lainnya.

Termasuk pada bagian yang keempat juga adalah siapa yang berpendapat bahwa merealisasikan hukum Allah dengan memotong tangan pencuri atau merajam pelaku zina yang telah berkeluarga tidak sesuai pada zaman sekarang.

Termasuk di dalam hal itu juga adalah semua orang yang meyakini bahwa boleh berhukum dengan selain syariat Allah dalam muamalat atau hukum pidana atau selain dari keduanya meskipun dia tidak meyakini bahwa hal itu lebih utama dari hukum syariat Islam. Karena dengan hal itu maka dia telah memperbolehkan apa yang telah Allah haramkan secara ijmak. Dan setiap orang yang memperbolehkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dari apa yang telah diketahui dalam agama yang merupakan suatu kepastian dalam agama seperti zina, khamar dan riba dan berhukum dengan selain syariat Allah, maka dia telah kafir menurut ijmak umat Islam.

Kita mohon kepada Allah agar kita diberi taufik semuanya agar mendapat keredoan-Nya dan menunjukkan kita dan semua umat Islam ke jalan yang lurus. Sesungguhnya Dia itu Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam