Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

Hukum Menyembelih Hadyu Di Luar Mekah

Pertanyaan

Sebagian jamaah haji menyerahkan sejumlah uang ke lembaga sosial yang mengelola penyembelihan hady dan membagikannya ke berbagai belahan dunia. Apa hukum dari perbuatan tersebut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan ini disampaikan kepada Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, lalu dia berkat,a “Ini adalah perbuatan keliru dan bertentangan dengan syariat Allah dan penipuan terhadap hamba Allah Azza wa Jalla. Karen tempat penyembelihan hady adalah Mekah. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyembelih hady di Mekah, beliau tidak menyembelihnya di Madinah atau di negeri Islam lainnya. Para ulama telah menyatakan hal ini dengan berkata, “Hady tamattu, qiran dan hady wajib karena meninggalkan wajib haji, harus disembelih di Mekah. Allah telah nyatakan hal tersebut dalam masalah masalah tebusan bagi orang yang melakukan buruan, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يحكم به ذوا عدل منكم هديا بالغ الكعبة

“Putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah.” SQ. Al-Maidah: 95

Apa yang telah dibatasi syariat dengan tempat tertentu, tidak boleh dipindah ke tempat lain. Tapi harus dilakukan tempat. Maka hadya harus dilakukan di Mekah dan dibagikan di Mekah. Jika ternyata tidak ada orang yang menerimanya di Mekah, dan ini adalah kemungkinan yang boleh jadi mustahil, maka tidak mengapa jika hady disembelih di Mekah lalu dagingnya dikirim kepada orang yang membutuhkannya di negeri-negeri Islam. Dahulukan yang lebih dekat dan lebih membutuhkan.

Refrensi: Kitab Dalil Al-Akhtha Allati Yaqau Fiihaa Al-Haj wal Mu’tamir