Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Kekeliruan Dalam Thawaf Wada

Pertanyaan

Apa kekeliruan yang dilakukan sebagian jamaah haji saat thawaf wada?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syek Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Terdapat dalam Ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, bahwa dia berkata,

أُمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت ، إلا أنه خفف عن الحائض( رواه البخاري، رقم 1755 ومسلم، رقم  1328)

“Orang-orang diperintahkan agar akhir perbuatannya (di Mekah) adalah (thawaf) di Baitullah, kecuali diberi keringanan atas wanita haidih.” (HR. Bukhari, no. 1755 dan Muslim, no. 1328)

Maka yang wajib adalah menjadikan thawaf sebagia akhir amalan haji seseorang

Kekeliruan dalam thawaf wada terjadi dalam beberapa perkara:

Pertama: Sebagian orang tidak menjadikan thawaf sebagai akhir amalan hajinya. Dia pergi ke Mekah, lalu melakukan thawaf Wada, padahal masih tersisa baginya kewajiban melontar. Kemudian dia pergi ke Mina untuk melontar jumrah, lalu dari sana dia pergin meninggalkan Mekah. Ini keliru. Thawaf wada seperti ini tidak sah, karena tidak menjadikan thawaf sebagai akhir amalan hajinya, akan tetapi melontar jumrah.

Kedua:

Sebagian orang thawaf wada, namun setelah itu masih tinggal beberapa lama di Mekah. Hal ini membuat thawaf wadanya menjadi gugur. Hendaknya dia melakukan thawaf wada lagi saat hendak safar. Kecuali kalau seseorang setelah melakukan thawaf wada masih berada di Mekah untuk beberapa saat, misalnya untuk membeli keperluan, atua merapikan barang atau semacamnya. Maka hal itu tidak mengapa.

Ketiga: Sebagian orang melakukan thawaf wada dan ketika hendak keluar dari masjid, dia berjalan mundur, dengan perkiraan untuk menghindari sikap membelakangi Ka’bah dengan punggungnya. Ini merupakan bid’ah yang tidak dilakukan Rasulullah shallallahua alaihi wa sallam, tidak juga dari seorang pun shahabat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah orang yang paling besar penghormatannya terhadap Baitullah dibanding kita, seandainya perbuatan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap Baitullah, niscaya hal itu sudah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka yang sunah adalah, apabila seseorang telah thawaf wada dan hendak meninggalkan Masjidil Haram sambil meghadap ke depan walaupun dengan demikian Baitullah di belakang punggungya.

Keempat:

Sebagian orang jika melakukan thawaf wada, lalu hendak keluar, maka ketika tiba di pintu Ka’bah dia berbalik seakan hendak mengucapkan selamat berpisah, lalu dia berdoa dan mengucapkan salam, atau yang semacamnya. Ini merupakan bid’ah juga, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak melakukannya. Seandainya hal itu baik, niscaya Nabi shallallahu alaihi wa sallam sudah melakukannya.

Refrensi: (Dalil Al-Akhtha Allati Yaqau Fiiha Alhaj wal Mu’tamir)