Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Haji Dengan Nafkah Dari Orang Lain

Pertanyaan

Seorang wanita datang ke Saudi dan dimudahkan baginya menunaikan kewajiban haji atas biaya orang yang menjamunya. Dia bertanya apakah hajinya diterima. Ini adalah haji wajib baginya. Keadaannya dia tidak mengeluarkan biaya sedikitpun.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sahnya kewajiban haji anda tidak berpengaruh, meskipun tidak mengeluarkan biaya sedikitpun. Atau misalnya dia mengeluarkan sedikit sementara orang lain mengeluarkan nafkah yang banyak untuk biaya haji. Kesimpulannya, kalau hajinya telah disempurnakan syarat, rukun dan wajibnya, maka hal itu dapat menggugurkan kewajiban hajinya. Meskipun orang lain yang menanggung biayanya.

Refrensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/34