Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Berbuka Bersama Non Muslim

Pertanyaan

Apakah dibolehkan menyantap makanan berbuka bersama non muslim, seperti orang Hindu dan Kristen?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan menyantap makanan berbuka bersama non muslim, jika hal itu ada dampak positif dari sisi syari'at. Seperti mendakwahkan mereka agar masuk agama yang benar atau  mengikat hati-hati mereka kepada Islam atau yang semisal itu. Diharapkan kehadiran mereka di tempat-tempat yang telah disediakan oleh orang Islam untuk berbuka secara umum. Sebagaimana yang ada di sebagian negara. Namun, jika tujuannya hanya sekedar ingin dekat dengan mereka atau senang berteman  dengan mereka, maka hal ini sangat berbahaya sekali. Karena aqidah wala (loyalitas) dan bara'  (berlepas diri) merupakan ushul (pokok) agama yang sangat ditekankan, dan merupakan kewajiban pertama bagi orang-orang mukmin. Prinsip ini (wala dan bara') memiliki landasan dari kitabullah dan hadits-hadits Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah firman Allah:

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak,  atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujadilah: 22).

Firman Allah (lainnya) :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?” (QS. An-Nisa: 144).

Firman Allah juga:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.  Barangsiapa  di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51).

Dan firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali Imran: 118).

Dari sini, maka tergantung niatan berkumpul dalam berbuka yang menentukan hukumnya.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam