Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Mempekerjakan Para Pekerja Non Muslim Dan Dibolehkan Bagi Mereka Makan Di Depan Orang-orang Islam Pada Waktu Puasa

Pertanyaan

Pemilik perusahan mempunyai pekerja non muslim. Apakah dibolehkan melarang mereka makan dan minum di depan pekerja lainnya yang muslim pada satu perusahaan di siang ramadan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama: Tidak sepatutnya seseorang mempekerjakan para pekerja non muslim selama masih memungkinkan mempekerjaKan orang Islam. Karena orang Islam lebih baik dibandingkan non muslim. Allah berfirman:

) وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعواْ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَـٰتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ  يَتَذَكَّرُونَ (  سورة البقرة: 221

“Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221).

Akan tetapi kalau ada keperluan untuk memperkerjakan non muslim, maka hal itu tidak apa-apa  selama sesuai dengan kebutuhan.

Kedua: Adapun masalah mereka makan dan minum di siang Ramadan di hadapan orang Islam  yang sedang  berpuasa, tidak mengapa. Karena seorang muslim yang berpuasa memuji Allah akan  hidayah-Nya dengan agama Islam, yang mana ini merupakan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Begitu juga dirinya memuji Allah Ta’ala yang telah menyelamatkannya. Meskipun dirinya dilarang makan dan minum di dunia berdasarkan syariat agama di hari-hari Ramadan, akan tetapi nanti dia akan mendapatkan balasan di hari kiamat. Ketika (nanti) dikatakan kepadanya: “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu." (QS. Al-Haqah: 24). Akan tetapi non muslim dilarang memperlihatkan makan dan minum di tempat-tempat umum karena bertentangan dengan ciri islami negeri ini.

Refrensi: Dari perkataan Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, Majmu Al-Fatawa, 8/79