Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Imam Mereka Lupa Sujud dan Mengucapkan Salam Maka Dia Mengulangi Raka’at Tersebut, Namun Sebagian Mereka Tidak Mengulangi

47627

Tanggal Tayang : 25-10-2017

Penampilan-penampilan : 34551

Pertanyaan

Kami melaksanakan shalat isya’ bersama imam, dia bukan imam yang resmi, pada rakaat terakhir dia tidak sujud akhir dan langsung salam tanpa ada seorang pun yang mengingatkannya. Setelah beberapa menit salah seorang mendatangi dan mengingatkannya, maka imam tersebut langsung bangkit dan berkata: “Kita ulangi rakaat terakhir untuk melengkapi sujud yang dia lupa mengerjakannya, apakah yang demikian itu dibenarkan ?, jika sebaliknya, maka bagaimanakah yang benar ?, dan bagaimana bagi jama’ah yang tidak ikut imam untuk menyempurnakan sujud terakhir ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika seorang imam lupa dalam shalatnya, maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh para makmum untuk mengingatkannya, seraya beliau bersabda:

( إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي ) رواه البخاري ( 401(

“Sungguh saya adalah manusia seperti kalian, saya juga lupa sebagaimana kalian juga lupa, maka jika saya lupa ingatkalah”. (HR. Bukhori: 401)

Sehingga menjadi kewajiban para jama’ah masjid untuk bertasbih agar imamnya sadar dan menyempurnakan dengan sujud yang dia lupakan.

Kedua:

Sujud pertama dan kedua, keduanya termasuk rukun shalat yang menjadikan shalat tidak sah tanpa keduanya, barang siapa dengan sengaja meninggalkannya atau meninggalkan salah satunya, maka dia berdosa dan shalatnya batal, akan tetapi barang siapa yang lupa keduanya atau salah satunya, maka jika dia ingat diwajibkan baginya untuk menambahkannya, baik sebagai imam, ma’mum atau shalat sendirian, barang siapa tidak mengerjakannya maka shalatnya tidak sah.

Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Rukun itu wajib dan lebih kuat dari kewajiban, akan tetapi ada perbedaannya, rukun itu tidak bisa gugur karena lupa, sedangkan kewajiban itu gugur karena lupa dan diharuskan sujud sahwi, berbeda dengan rukun; oleh karena itu barang siapa yang lupa melaksanakan rukun maka shalatnya tidak sah kecuali dengannya”. (Asy Syarhul Mumti’: 3/315)

Beliau juga berkata:

“Yang menjadi dalil bahwa rukun tidak diharuskan melakukan sujud sahwi adalah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat mengucapkan salam setelah dua rakaat dari shalat dzuhur atau ashar, maka beliau menyempurnakannya dan melakukan sujud sahwi, maka hal ini menunjukkan bahwa rukun itu tidak bisa gugur dengan lupa dan harus tetap dilaksanakan”. (Asy Syarhul Mum’ti’: 3/323)

Adapun yang telah dilakukan oleh imam anda dengan mengulangi rakaat terakhir dengan sempurna setelah menyadarinya, adalah merupakan salah satu dari dua pendapat ulama dalam masalah tersebut bahwa barang siapa yang meninggalkan rukun pada rakaat terakhir dan tidak dia ketahui kecuali setelah mengucapkan salam maka dia mengulangi rakaat tersebut dengan lengkap, hal ini merupakan madzhab Imam Ahmad –rahimahullah-“. (Baca juga Al Mughni: 1/658)

Pendapat inilah yang menjadi pilihan Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-, bahwa beliau pernah ditanya tentang seorang imam yang lupa sujud terakhir pada saat shalat ashar, maka dia berdiri dan menambah satu rakaat penuh, lalu bertasyahhud dan salam, kemudian melakukan sujud sahwi, dan berkata: “Inilah yang disyari’atkan, jika seorang imam lupa satu sujud dan langsung salam, kemudian dia sadar atau diingatkan, maka hendaknya dia berdiri lagi dan mengulangi rakaat tersebut lalu menyempurnakannya lalu mengucapkan salam, kemudian baru melakukan sujud sahwi setelah salam lebih utama, demikianlah rincian hukumnya. Jika dia melaksanakan sujud sahwi sebelum salam tidak apa-apa, namun setelah salam lebih utama”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 11/277)

Pendapat kedua dalam masalah ini adalah tidak harus mengulangi satu rakaat dengan lengkap, akan tetapi cukup dengan melaksanakan rukun yang dia lupa dan semua gerakan setelahnya, hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i –rahimahullah-. Baca Al Majmu’ : 4/33, pendapat ini juga menjadi pilihan Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-. Baca Syarhul Mumti’: 3/374.

Kesimpulan:

Shalatnya imam tersebut dan semua makmum yang mengikutinya adalah shalat yang benar.

Adapun mereka yang tidak ikut menyempurnakan bersama imam dan tidak menambahkan sujud yang ketinggalan, maka shalatnya tidak sah, mereka diwajibkan untuk mengulangi shalatnya.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam