Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Suami Istri Ingin Melakukan Operasi Bayi Tabung Di Bulan Ramadan

Pertanyaan

Kami telah menikah sejak lama dan belum dikarunia anak sampai sekarang. Dan kami akan melakukan pembuatan bayi tabung. Akan tetapi waktu yang tepat untuk melakukan pembuatan ini insyaallah pada bulan Ramadan. Hal itu sesuai dengan waktu pembuahan, hal ini mengharuskan saya dan istri saya dalam kondisi tidak suci dan berbuka di bulan Ramadan. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan. Apakah Allah akan mengampuni kami, dimana kami dalam kondisi terpaksa? Apakah disana ada kafarat juga?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Kami ingatkan bahwa pembuatan bayi tabung banyak sisi negatif. Telah dibuktikan kebanyakan dari kalang dokter melakukan hal ini secara sengaja dengan merubah air (mani) suami dengan air (mani) orang lain. Hal itu terjadi karena ada pribadi yang buruk, atau keyakinan air (mani)nya tidak layak untuk dapat membuahi, karena hanya ingin mendapatkan harta.

Telah ada bukti di banyak rumah sakit terjadi kesalahan dalam mengganti sampel (maninya). Oleh karena itu para ulama keras dalam masalah ini, dengan tidak membolehkan jika kondisi sampel tidak terjaga dan terlambat memasukkan air mani di Rahim istrinya. Sebagian ulama lain melarang secara umum karena metode semacam ini masih banyak kesalahan. Hal itu menyebabkan terjadinya  percampuran keturunan dan mengakibatkan berbagai akibat buruk dan kerusakan.

Kedua,

Pemeriksaan semacam ini tidak termasuk kondisi darurat, hingga suami dan istrinya berbuka. Karena masih ada kemungkinan diakhirkan sampai malam atau setelah bulan Ramadan.

Yang dapat kami nasehatkan adalah hendaknya bersabar terhadap qadar Allah Ta’ala dengan mengambil sebab yang dibolehkan dalam agama agar dapat mengandung. Kalau anda tetap bersikeras melakukan bayi tabung, maka anda harus benar-benar berhati-hati dalam mengawasi sample dan memasukkan segera ke Rahim istri melalui seorang dokter terpercaya agamanya dan menghindari dilakukan pada siang Ramadan. Karena tidak ada keharusan melakukan hal itu di siang hari.

Wallahua'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam