Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Hamil Sebelum Memulai Qadha, Dan Ketika Hamil Tidak Mampu Berpuasa

Pertanyaan

Istri saya memiliki hutang puasa bulan Ramadhan yang lalu karena haidh. Rencananya ia akan meng-qadha hutang puasanya itu beberapa hari menjelang Ramadhan ini. Tapi sebelum memulai qadha, ia sudah hamil. Dokter kandungan menyarankannya agar jangan berpuasa selama masa kehamilan ini, bahkan mungkin sampai masa menyusui, karena kondisinya yang lemah yang kemungkinan akan berpengaruh pada janin yang dikandungnya. Oleh karena itu, ia tidak mungkin bisa berpuasa selama masa kehamilan ini. Apa yang semestinya dilakukan saat ini? Apa yang harus dilakukannya jika ia tidak bisa meng-qadha puasa bulan Ramadhan yang lalu sebelum datangnya bulan Ramadhan tahun ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Allah memberikan keluasan waktu untuk meng-qadha puasa Ramadhan bagi yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan—karena alasan syar’i’—sampai datang Ramadhan berikutnya. Namun demikian, seorang muslim tidak boleh sampai lalai dengan keluasan waktu ini sehingga menunda-nunda pelaksanaan qadha puasa. Karena bisa saja di akhir-akhir kesempata itu ia akan dihadapkan pada kondisi yang membuatnya tidak bisa berpuasa, sehingga ia tidak bisa menunaikan qadha puasa tersebut sama sekali, terutama para wanita yang bisa saja tanpa diduganya tiba-tiba hamil, haidh atau nifas. 

Barangsiapa yang menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i’, sampai waktunya menjadi sempit, kemudian tanpa disadarinya Sya’ban pun berlalu dan ia masih belum melaksanakan qadha puasanya, maka ia berdosa. Namun jika itu terjadi karena ada halangan syar’i maka itu tidak menjadi dosa baginya. Pada kedua kondisi ini, ia tetap wajib menunaikan qadha puasa Ramadhan sebelumnya setelah Ramadhan berikutnya. Sebagian ulama mewajibkan juga, di samping kewajiban qadha tersebut, kewajiban memberi makan orang miskin untuk setiap hari qadha-nya. Jika hal itu tidak memberatkannya maka itu lebih baik baginya. Namun jika ia tidak mampu melakukannya, maka qadha saja sudah cukup. Lihat soal-jawab nomor 26865 dan 21710

Syaikh Muhammad ash-Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Apa hukum orang yang menunda qadha puasa sampai masuk Ramadhan berikutnya? 

Ia menjawab:

Menunda pelaksanan qadha puasa sampai masuk Ramadhan berikutnya adalah tidak boleh, berdasarkan pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Karena Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فلا أستطيع أن أقضيه إلا في شعبان

“Aku punya hutang puasa Ramadhan. Aku tidak bisa meng-qadha-nya kecuali di bulan Sya’ban.” Ini menunjukkan bahwa tidak ada qadha setelah datangnya Ramadhan. Jika seseorang melakukan hal itu tanpa alasan syar’i maka ia telah berdosa, dan ia diharuskan langsung meng-qadha-nya setelah Ramadhan berikutnya. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah diwajibkan pula, di samping itu, memberi makan orang miskin ataukah tidak. Berdadarkan pendapat yang shahih: tidak diwajibkan. Karena Allah ‘azza wa jalla berfirman,  

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” Dalam firman ini, Allah hanya mewajibkan qadha. Dinukil dari “Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn ‘Utsaimin” (19/soal nomor 357) 

Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah juga ditanya:

Seorang wanita berbuka puasa beberapa hari di bulan Ramadhan tahun lalu, kemudian ia meng-qadha-nya pada akhir bulan Sya’ban. Tiba-tiba ia haidh dan terus berlangsung sampai masuk bulan Ramadhan, sehingga masih tersisa hutang puasanya satu hari lagi. Apa yang harus ia lakukan? 

Ia menjawab:

Yang wajib dilakukan oleh wanita tersebut adalah tetap meng-qadha puasa yang ditinggalkannya itu walaupun ia lakukan setelah Ramadhan kedua. Karena ia meninggalkan qadha puasa Ramadhan pertama disebabkan oleh adanya alasan syar’i . Namun jika tidak memberatkan sebaiknya ia meng-qadha-nya pada musim dingin (sebelum Ramadhan kedua datang) meskipun itu tidak berurutan, sehari puasa, sehari tidak. Itu wajib ia lakukan meskipun ia dalam keadaan menyusui. Sebaiknya ia bergegas menyelesaikan qadha puasa Ramadhan pertama sebelum datang Ramadhan kedua. Jika itu tidak mungkin dilakukannya maka tidak mengapa jika ia mengakhirkannya sampai Ramadhan kedua. Dinukil dari “Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin” (19/soal nomor 360).

Kesimpulan: qadha puasa yang belum diselesaikannya itu tetap menjadi hutang bagi istri Anda. Ia harus membayarnya ketika ada kesempatan.

Wallahu ‘alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam