Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Ingin Menunaikan Shalat Tahajud Di Akhir Malam, Apakah Tetap Shalat Witir Bersama Imam Dalam shalat Taraweh?

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang selalu shalat Taraweh. Seringkali jika aku tidak shalat Taraweh ke masjid, adik laki-laki aku ikut tidak berangkat juga. Kalau kami pergi ke masjid kami ikut shalat witir bersama imam. Sementara sudah menjadi kebiasaanku bangun waktu tengah malam untuk shalat Tahajud dan membaca Al-Qur’an. Akan tetapi setelah saya shalat Witir (bersama imam) aku tidak bisa menunaikan shalat Tahajud. Apa pilihan yang terbaik bagiku? Apakah menunaikan shalat Taraweh di masjid agar saudaraku shalat di masjid. Ataukan berdiam diri di rumah untuk menunaikan shalat Tahajud saat tengah malam? Manakah di antara keduanya yang paling banyak pahalanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Berangkatnya anda ke masjid, ikut dalam shalat Taraweh berjama’ah dan dapat bertemu dengan para saudara-saudara wanita beriman, semuanya itu merupakan kebaikan dan petunjuk, alhamdulillah. Ditambah lagi dengan kebaikan dan ketaatan anda berupa dorongan kepada saudara  laki-laki anda (untuk shalat di masjid).

Tidak ada kontradiksi antara masalah ini dengan Tahajud anda di akhir malam. Anda dapat menggabungkan semua keutamaan ini, dengan salah satu dari dua cara,

Pertama: Anda ikut shalat witir bersama imam. Kemudian kalau mudah bagi anda untuk melakukan shalat Tahajud, maka shalatlah apa yang Allah tetapkan bagi anda dengan shalat dua rakaat-dua rakaat tanpa anda mengulang shalat witir lagi. Karena tidak ada dua witir dalam satu malam.

Kedua: Anda mengakhirkan shalat witir di akhir malam. Kalau Imam melakukan salam dari shalat Witir, anda jangan ikut salam, akan tetapi berdiri dan menambah satu rakaat, agar witir anda (dapat dilaksanakan) di akhir malam.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya: “Sebagian orang ketika shalat Witir bersama Imam,  ketika Imamnya salam dia berdiri dan menambahkan satu rakaat agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam. Apa hukumnya perbuatan semacam ini? Apakah orang tersebut dapat dikatakan shalat bersama imam hingga selesai?”

Beliau menjawab: “Kami memandang tidak ada masalah dalam hal ini. Para ulama telah menetapkan demikian. Tidak mengapa dia melakukannya agar witirnya dapat dilaksanakan di akhir malam. Dan dia dapat digolongkan orang yang shalat bersama imam hingga selesai, karena dia shalat dengannya  sampai imam selesai dan menambah satu rakaat karena ada tujuan syar'i agar witirnya dapat dilakukan di akhir malam, maka hal ini tidak mengapa, dan dengan itu dia tidak dianggap keluar dari kriteria shalat bersama imam hingga selesai. Dia telah shalat bersama Imam hingga selesai, hanya saja dia tidak selesai bersamaan dengan imam, hanya sedikit menundanya.”  (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 11/312)

Syekh Ibn Jibrin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan yang serupa.

Beliau menjawab: “Para makmum dianjurkan mengikuti Imam hingga selesai dari shalat Taraweh dan Witir, agar dia mendapatkan kriteria shalat bersama imam hingga selesai. Sehingga dirinya dicatat telah melakukan shalat malam, sebagaimana yang dilakukan Imam Ahmad dan para ulama lainnya."

Kesimpulannya, kalau dia shalat Witir bersama imam dan selesai bersamanya. Maka tidak perlu melaksanakan Witir di akhir malam. Kalau bangun di akhir malam, maka shalatlah sesuai ketetapan dengan cara menggenapkan (yaitu dua rakaat-dua rakaat), tidak perlu mengulang shalat Witir karena tidak ada dua Witir dalam satu malam.

Sebagian ulama lebih menganjurkan untuk menggenapkan bersama imam (yaitu menambah satu rakaat), dengan berdiri setelah imam salam, kemudian menambah shalat satu rakaat kemudian salam. Dan menjadikan witirnya sebagai akhir dari tahajudnya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam

( فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى )

“Kalau kalian khawatir (waktu) subuh (telah masuk), maka shalatlah satu rakaat sebagai shalat Witir dari  shalatnya”.

Begitu juga sabda beliau:

" اجْعَلُوا آخِرَ صَلاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا "

“Jadikanlah akhir shalat kalian di waktu malam hari dengan shalat Witir.”

Dikutip dari fatwa-fatwa Ramadan, hal. 826.

Al-Lajnah Ad-Daimah memberikan fatwa bahwa cara yang kedua adalah baik. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/207)

Kami memohon kepada Allah agar anda mendapatkan taufiq dan ketepatan.

Wallahu ‘alam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam