Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

MEMBUTA KARTU PADA HARI HARI DAN DIJUALNYA, APAKAH HAL ITU DIPERBOLEHKAN?

Pertanyaan

Saya membuat kartu hari raya buatan tangan sebagai hobi dan pemasukan. Saya ingin meminta penjelasan, apakah melakukan hal ini termasuk bid’ah? Telah diberitahukan kepadaku bahwa segala sesuatu asalnya adalah halal, selagi tidak ada ketegasan hal itu adalah haram. Saya sangat perlu sekali untuk mengetahui apa yang saya lakukan benar atau salah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, asalnya mu'amalah itu dibolehkan dan halal. Tidak boleh kita mengharamkan sesuatu dalam hal ini kecuali dengan dalil. Kartu-kartu ucapan selamat yang anda buat untuk hari raya berbeda hukumnya dengan perbedaan hari-hari raya tersebut. Jika kartu tersbut untuk mengucapkan selamat hari raya bagi orang kafir, seperti Natal, atau hari raya bid'ah seperti maulud nabi, isra mi'raj, atau hari raya yang menyerupai orang kafir, seperti hari raya nasional atau hari ulang tahun, maka tidak dibolehkan mengerjakannya dan menjualnya. Tidak dibolehkan bagi seorang pun untuk membelinya dari anda. Karena hal tersebut berarti menyetujui hari-hari raya tersebut yang bertentangan dengan syariat, dan karena hal itu berarti saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.

Adapun jika hari rayanya syar'i, dan hal itu dalam Islam hanya ada pada Idul Fitri dan Idul Adha, maka dibolehkan bagi anda membuat kartu ucapan selamat untuk itu, dan dibolehkan pula menjualnya, dengan catatan hendaknya anda memilih redaksi-redaksi yang sesuai syariat dan dibolehkan, seperti "Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua." Atau yang semacamnya. 

Telah disebutkan dalam soal jawab no. 947 akan keharaman memberikan ucapan selamat kepada orang kafir dalam perayaan mereka. Dalam soal jawab no. 50074 penjelasan para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta seputar ikut serta dalam perayaan milenium. Di dalamnya tidak dibolehkanikut serta bersama orang kafir dalam perayaannya. Diantara sisi kerja sama yang disebutkan para ulama’ adalah membuat pakaian dan barang kenang kenangan atau mencetak kartu. Dalam jawaban soal, 49014, 49021 dan 36442 anda akan dapatkan diperbolehkannya memberikan ucapan selamat untuk hari raya yang dibolehkanagama.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam