Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Ayat Ini Tidak Melarang Merapikan Tekstur Dan Tatanan Gigi-gigi

Pertanyaan

 

Allah Ta’ala berfirman:

لقد خلقنا الإنسان في أحسن تقويم

 

"Sungguh kami telah menciptakan Manusia dengan sebaik-baik bentuk:"
Berkaitan dengan ayat tersebut kita mendapati di era kita sekarang ini sebagian orang mendatangi dokter gigi untuk diberlakukan apa yang disebut dengan merapikan dan menertibkan gigi, maka bagaimana dengan hukum hal tersebut??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala :

لَقَدْ خَلَقْنَا الإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

سورة التين: 4

"Sungguh kami telah menciptakan Manusia dengan sebaik-baik bentuk.“ (QS. At-Tin: 4)

Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk dan rupa, dengan postur yang tegap berdiri, semua anggota tubuh lengkap dan menjadikannya bagus sempurna ” sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Katsir Rahimahullah dalam Tafsirnya ( 4/680 ).

Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata: “Yang dimaksud dengan   في أحسن تقويم  adalah: memberikannya keseimbangan dan menyempurnakannya. Demikianlah yang dikatakan oleh kebanyakan ahli tafsir. Dan manusialah sebaik-baik apa yang diciptakan; Karena sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan segala sesuatu itu diletakkan di atas wajahnya, dan Dia menciptakan manusia sejajar berdiri tegap dan baginya lisan, tangan dan jari-jemari yang dipergunakan untuk menggenggam. Abu Bakar bin Thohir berkata: Manusia dihiasi dengan Akal, yang dipergunakan untuk menjalankan perintah, bisa membedakan baik dan buruk dengan petunjuk, postur yang tinggi tegap, dia bisa meraih makanan dengan tangannya” dikutip dari Tafsir Al Qurthubi (20/105).

Hal ini tidak menyebabkan seseorang terlarang memeriksakan gigi-giginya, merapikan yang tidak rata dan bengkok, sebagaimana tidak ada larangan baginya untuk mengobati penyakit-penyakitnya yang lain, dan yang terpenting adalah dia melakukan ini semua bukan semata-mata untuk mempercantik dan memperindah gigi saja. Karena hal ini masuk dalam ketentuan umum tentang hukum memperindah anggota tubuh. Adapun jika proses perbaikan tersebut untuk menghilangkan cacat atau rasa sakit, maka tidak ada larangan untuk itu, akan tetapi jika hanya untuk hiasan dan mempercantik saja maka hal tersebut dilarang.

Dapat dilihat di “Majmu Fatawa as Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah.” juz/17 pertanyaan nomor 4.

As Syekh Rahimahullah pernah ditanya: Apa hukum merapikan gigi? Beliau menjawab : “Merapikan gigi ada dua kategori :

Kategori yang pertama: Apabila maksud dan tujuannya untuk menambah keindahan dan kecantikan, maka hal ini haram dan tidak dibolehkan, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Ala alihi Wasallam telah melaknat para perempuan yang merenggangkan giginya guna menambah kecantikan, yang merubah ciptaan Allah. Meski sesungguhnya kaum perempuan dituntut untuk mempercantik dirinya dan memang identik dengan perhiasan. Adapun kaum lelaki maka pelarangan bagi mereka lebih utama tentang hal tersebut.

Kategori yang kedua: Apabila merapikannya itu karena cacat dan lainnya maka tidak jadi masalah dan dibolehkan, karena sebagian orang kadang ada di antara gigi-giginya yang menonjol, ada kalanya gigi depannya atau yang lainnya dengan bentuk tonjolan yang amat buruk sekiranya kalau orang lain melihatnya maka dia akan menghinakannya. Maka dalam kondisi semacam ini seseorang dibolehkan meratakan dan merapikan gigi. Karena sesungguhnya hal ini menghilangkan cacat dan bukan bertujuan untuk menambah keindahan.

Dan dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :

أمر الرجل الذي قطع أنفه أن يتخذ أنفا من ورق أي فضة ثم أنتن فأمره أن يتخذ أنفا من ذهب

"Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan seseorang yang terputus hidungnya agar menjadikan hidung dari bahan perak kemudian lambat laun berbau hidungnya lalu Beliau memerintahkan untuk mengganti hidungnya dengan bahan emas."

karena yang demikian ini adalah menghilangkan aib dan cacat dan bukan bertujuan menambah keindahan dan kecantikan.

Dari kitab “Majmu’ Fatawa As Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah.  juz 17. pertanyaan nomor 6. 

Dan kesimpulannya sesungguhnya ayat tersebut di atas tidak menunjukkan pelarangan tentang mengobati dan merapikan gigi jika motifasinya untuk menghilangkan aib dan cacat yang terjadi.

Wallallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam