Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Sang Bapak Menentang Pernikahan, Apa Solusinya?

7193

Tanggal Tayang : 07-12-2021

Penampilan-penampilan : 6079

Pertanyaan

Saya memiliki pertanyaan seputar pernikahan. Jika sang bapak menentang pernikahan karena alasan suku atau karena yang hendak melamar adalah orang yang bermanhaj salaf serta tidak ada hakim syar’i di daerah tersebut seperti daerah Karibia. Apa yang dapat dilakukan oleh seseorang dalam kondisi seperti itu sesuai Al-Quran dan Sunah? Menikah atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak boleh seseorang menikah dengan seorang wanita tanpa seizin walinya, baik dia masih gadis atau janda. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, yaitu Syafii, Malik dan Ahmad. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لا نكاح إلا بولي 

 رواه الترمذي، رقم   1101 وأبو داود، رقم   2085  وابن ماجه، رقم   1881   وهو صحيح كما في إرواء الغليل للألباني رحمه الله ( 6 / 235

“Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan wali.” (HR. Tirmizi, no. 1101, Abu Daud, no. 2085, Ibnu Majah, no. 1881, ini adalah hadits shahih sebagaimana terdapat dalam Irwaul Ghalil, karangan Al-Albany rahimmahullah, 6/235)

Juga sabdanya,

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر لما استحل من فرجها ، فإن لم يكن لها ولي فالسلطان ولي من لا ولي له

(رواه الترمذي، رقم   1102  وحسَّنه وأبو داود، رقم   2083 وابن ماجه، رقم   1879 )

“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil. Dia berhak mendapatkan mahar karena kehormatannya dihalalkan. Jika tidak ada wali baginya, maka penguasa adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR. Tirmizi, no. 1102, dinyatakan hasan oleh Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no. 1879)

Kedua:

Apabila walinya menghalangi pernikahannya dengan orang yang dia sukai tanpa uzur syar’i, maka perwaliannya berpindah kepada wali berikutnya, misalnya berpindah dari bapak ke kakek.

Ketiga:

Jika semua walinya menolak menikahkannya tanpa uzur syar’i, maka yang jadi walinya adalah pemerintah. Berdasarkan hadits,

فإن لم يكن لها ولي فالسلطان ولي من لا ولي له

“Jika wanita tersebut tidak memiliki wali, maka sultan adalah wali orang yang tidak memiliki wali.”

Yang dimaksud sultan di sini adalah pemerintah yang sah.

Seorang wali tidak boleh menghalangi pernikahan seorang wanita hanya berdasar hawa nafsunya tanpa ada uzur syar’i.

Diriwayatkan dari Hasan, dia berkata, “Telah menyampaikan kepadaku Ma’qil bin Yasar, ‘Aku menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, lalu dia menceraikannya. Ketika iddahnya sudah habis, laki-laki itu datang lagi untuk melamar. Maka aku berkata kepadanya, ‘Engkau telah aku nikahkan, aku beri kesepatan dan aku muliakan, lalu engkau mencerainya, kemudian kini engkau datang lagi untuk melamarnya. Demi Allah, kamu tidak boleh kembali kepadanya selamanya. Dia adalah laki-laki yang baik dan mantan isterinya juga menginginkan kembali kepadanya. Maka Allah turunkan ayat,

فلا تعضلوهن

“Jangan halangi mereka (para wanita untuk menikah).”

Maka aku berkata, ‘Baiklah, sekarang saya laksanakan wahai Rasulullah.’ Maka beliau menikahkannya dengan laki-laki tersebut.” (HR. Bukhari, noi. 4837)

Dalam riwayat lain dia berkata, “Ayat ini turun kepada saya

وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهنّ فلا تعضلوهنّ أن ينكحن أزواجهنّ سورة البقرة/232

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” SQ. Al-Baqarah: 232

Keempat: Jika tidak ada wali dari pihak pemerintah atau orang yang ditetapkan mewakilinya. Jika tidak ada maka walinya adalah pengadilan syariat. Jika tidak ada maka walinya adalah pemimpin masyarakat yang dikenal taat beragama. Jika tidak ada, maka siapa saja yang dipercaya dan dapat menunaikan beban sebagai wali.

Ibnu Qudamah berkata, “Jika seorang wanita tidak memiliki wali dan tidak ada penguasa (muslim), maka berdasarkan riwayat dari Ahmad menunjukkan bahwa saat itu siapa saja orang laki-laki yang dikenal keadilannya boleh jadi wali untuk menikahkannya atas seizinnya.” (Al-Mughni, 7)

Syekh Umar Al-Asyqar berkata, “Jika tidak ada pemerintah atau si wanita tinggal di tempat kamu muslimin tidak berkuasa di sana, seperti di Amerika dan lainnya, maka jika di Negara tersebut terdapat lembaga-lembaga Islam yang bergerak mengurus urusan kaum muslimin maka dia dapat menikahkannya. Demikian pula jika di tengah masyarakat muslim terdapat pemimpin yang ditaati atau penannggungjawb yang mengurus urusan mereka (dapat menjadi wali).” (Al-Wadhih Fi Syarhi Qanun Al-Ahwal Al-Urduni, hal. 70)

Semua itu dapat dilakukan dengan syarat sang gadis menyetujuinya dan tidak menimbulkan kerusakan lebih besar dibanding manfaat anda menikah denganya juga dengan syarat pelarangan tersebut sebabnya tidak syar’i, sebagaimana anda jelaskan.

Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إذا خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض

( رواه الترمذي، رقم   1084 وابن ماجه، رقم  1967  وصححه الألباني رحمه الله في السلسلة الصحيحة، رقم 1022 )

“Jika datang kepada kalian untuk melamar orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan luas.” (HR. Tirmizi, no. 1084, Ibnu Majah, no. 1967, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 1022)

Keenam:

Demikian pula halnya tidak dibolehkan bagi seorang wanita merasa benar menikah dengan siapa yang dia kehendaki semata-mata berdasarkan bahwa calonnya adalah orang yang sama manhajnya dalam dakwah. Cukuplah orang orang yang datang melamar itu dikenal baik agama dan akhlaknya.

Hendaknya semua pihak selalu mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Wallahua’lam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid