Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Sholat-Shalat Sunah Yang Boleh Dikerjakan Di Waktu-waktu Terlarang

Pertanyaan

Apa saja waktu terlarang untuk shalat? Apakah boleh seseorang melaksanakan shalat sunah pada waktu terlarang?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Waktu-waktu terlarang untuk shalat ada lima secara  luas dan tiga secara singkat. Yang bersifat luas adalah:

  1. Dari mulai terbit fajar (setelah shalat Fajar) sampai terbit matahari.
  2. Dari mulai terbit matahari sampai meninggi sekitar satu tombak, dan waktu ini dikira-kira selama 12 menit, untuk kehati-hatian, jadi 15 menit.
  3. Pada saat matahari berada persis di atas, sampai tergelincir dari tengah langit.
  4. Setelah Ashar sampai terbenam matahari
  5. Saat matahari mulai terbenam sampai benar-benar terbenam.

Adapun secara ringkas, adalah:

  1. Sejak terbit fajar (setelah shalat Fajar) sampai matahari terbit meninggi setinggi tombak.
  2. Saat matahari di tengah hari sampai tergelincir
  3. Dan dari shalat ashar sampai matahari benar-benar terbenam.

Lihatlah dalil-dalilnya pada jawaban soal no. 48998

Kedua:

Pada waktu-waktu tersebut dilarang melaksanakan shalat sunah. Adapun melaksanakan shalat fardhu, atau mengqadhanya, maka tidak ada kaitannya dengan larangan.

“Dan hukum asalnya bahwa shalat sunah itu selalu di syari’atkan, berdasarkan umumnya firman Allah Taala:

يا أيها الذين آمنوا اركعوا واسجدوا واعبدوا ربكم وافعلوا الخير لعلكم تفلحون

سورة الحج: 77

“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”. (QS. Al Hajj: 77)

Begitu juga berdasarkan keumuman hadits Nabi -shallallahu alaihi wa sallam- kepada seseorang yang telah membantu urusannya, maka beliau bersabda kepadanya: “Mintalah!, Dia berkata, “Saya minta semoga saya dapat menemanimu di surga,” Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, “Atau yang lainnya?” Dia berkata, “Itu saja, saya tidak meminta yang lain”, beliau bersabda:

فأعني على نفسك بكثرة السجود

 “Maka bantulah aku dari dirimu untuk memperbanyak sujud”.

Atas dasar itulah maka hukum asal shalat sunah adalah disyariatkan setiap waktu baik bagi yang mukim maupun musafir. Namun ada waktu-waktu yang dilarang oleh pembuat syariat untuk shalat di dalamnya, dan waktu-waktu tersebut ada lima”. (As-Syarhul Mumti, karya Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

Ketiga:

Sekelompok ulama fikih mengecualikan beberapa macam shalat sunah boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang dilarang, yaitu:

  1. Dua rakaat thawaf; hal itu berdasarkan riwayat Tirmidzi (868), Nasa’i(2924), Abu Daud (1894) dan Ibnu Majah (1254), dari Jubair bin Muth’im –radhiyallahu anhu- bahwa Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ ، لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ ، مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ (والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي)

“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seseorang thawaf di rumah ini (Baitullah) dan melaksanakan shalat setiap saat yang dia kehendaki, baik pada malam hari atau siang hari”. (Hadits ini telah ditashih oleh Al-Albani dalam Shahih Tirmidzi)

  1. Mengulangi shalat berjamaah. Siapa yang telah melaksanakan shalat fardhu kemudian dia mendatangi masjid yang di sana sedang dilaksanakan shalat berjamaah, maka hendaknya dia shalat bersama mereka, meskipun terjadi pada waktu yang dilarang dan shalatnya bersama mereka menjadi shalat sunah.

Hal itu berdasarkan riwayat Tirmdzi (219) dan Nasa’i (858) dari Yazid bin Aswad Al Amiry –radhiyallahu anhu- bahwa Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- berkata kepada dua orang laki-laki yang tidak shalat bersama beliau, karena keduanya telah melaksanakan shalat di perjalanan mereka:

إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ (والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي)

“Jika kalian berdua telah melaksanakan shalat di tempat kalian, kemudian kalian mendatangi masjid yang sedang dilakukan shalat berjama’ah, maka shalatlah bersama mereka, maka shalat itu menjadi sunah bagi kalian”. (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Albani di dalam Shahih Tirmidzi)

  1. Shalat sunah rawatib jika terlewat hingga masuk waktu yang terlarang. Demikian juga shalat ba’diyah dzuhur pada saat terjadi jamak shalat dzuhur dan Ashar, maka boleh melaksanakannya setelah shalat ashar. Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- sangat sibuk hingga tidak melakukan shalat ba’diyah Zuhur, lalu beliau melaksanakannya setelah Ashar”. (HR. Bukhari, no. 1233 dan Muslim, no. 834)
  2. Siapa yang masuk (masjid) pada hari Jumat saat imam sedang khutbah; maka dia melaksanakan shalat dua rakaat agak cepat, hal itu berdasarkan riwayat Bukhari (931) dan Muslim (875) dari Jabir –radhiyallahu anhu-, dia berkata:

دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَقَالَ : أَصَلَّيْتَ؟ قَالَ : لَا . قَالَ : قُمْ صَلِّ رَكْعَتَيْنِ

“Seseorang masuk (masjid) pada hari Jumat saat Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- sedang hutbah, lalu beliau bersabda, ‘Apakah kamu sudah shalat?’, dia menjawab, ‘belum’, beliau bersabda, ‘Bangunlah dan shalatlah dua raka’at.”

  1. Shalat jenazah boleh dilaksanakan di waktu-waktu dilarang yang berlangsung cukup panjang, berdasarkan ijmak (konsensus), yaitu; setelah terbit fajar sampai terbit matahari, dan setelah shalat ashar sampai terbenamnya matahari.

Ibnu Qudamah rahimahullah, berkata: “Adapun shalat jenazah setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari, dan setelah Ashar sampai matahari hendak terbenam, maka tidak ada perbedaan di dalamnya. Ibnul Mundzir berkata: “Kesepakatan ulama menyatakan boleh shalat jenazah setelah shalat Ashar dan salat Shubuh”.

Adapun shalat jenazah pada tiga waktu yang ada di dalam hadits Uqbah bin Amir maka tidak boleh.

ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن , وأن نقبر فيهن موتانا

“Tiga waktu yang Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- larang kita untuk shalat di dalamnya dan melarang menguburkan jenazah di antara kita”.

Beliau telah menyebutkan shalat bersanding dengan menguburkan jenazah menjadi alasan bahwa yang dimaksud beliau adalah shalat jenazah. Al-Atsram berkata: “Saya bertanya kepada Abu Abdillah (yaitu; Imam Ahmad) tentang shalat jenazah pada saat matahari terbit?’ Beliau menjawab: “Adapun pada saat matahari terbit, aku tidak menyukainya (shalat jenazah).’ Lalu beliau menyebutkan hadits Uqbah bin Amir. Diriwayatkan pula dari Jabir dan Ibnu Umar hadits serupa dengan pendapat ini. Diriwayatkan pula  oleh Imam Malik dalam Al Muwatha dari Ibnu Umar. Dan Al Khitabi berkata: “Ini pendapat kebanyakan para ulama”. Dibolehkannya shalat jenazah  setelah shalat Subuh dan Ashar karena durasi waktunya yang panjang, jika menunggu akan dikhawatirkan kondisi jenazahnya (rusak), sedangkan ini (saat matahari terbit) waktunya pendek.”  (Al Mughni, 1/425 dengan ringkas dan sedikit perubahan)

Keempat:

Para ahli fikih berbeda pendapat pada sebagian shalat sunah, apakah disyari’atkan melaksanakannya pada waktu-waktu yang dilarang atau tidak. Di antaranya mereka berbeda pendapat pada shalat  yang memiliki sebab,   seperti; tahiyatul masjid dan sunah wudu. Sebagian mereka ada yang membolehkan melaksakannya pada waktu yang dilarang, yaitu; mazhab Syafi’i –rahimahullah-, pendapat ini dipilih oleh sekelompok ulama. Ini pendapat yang rajih (lebih kuat) dan sebagian mereka ada yang melarangnya. Mereka tidak membedakan antara sunah mutlak (umum) dan sunah yang ada sebab khususnya.

Lihat jawaban soal no. 306 .

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam