Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Seorang Laki-laki atau Perempuan Jika Ingin Berkurban Keduanya Dilarang Untuk Memotong Rambut dan Kukunya

Pertanyaan

Apakah boleh bagi seseorang yang ingin berkurban, baik laki-laki mapun perempuan, memotong rambut dan kukunya ?, Apa saja yang dilarang ketika awal munculnya hilah Dzul Hijjah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika hilal Dzul Hijjah terbit, maka diharamkan bagi siapa saja yang ingin berkurban memotong rambut, kuku dan bulu yang lain, berdasarkan hadits riwayat Muslim (1977) dari Ummu Salamah –radhiyallhu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا ).

“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”. Dalam redaksi yang lain: “Jika sepuluh hari awal Dzul Hijjah sudah masuk, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya tidak menyentuh (memotong) rambut dan bulu tubuhnya sedikitpun”.

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata: “Para ulama berbeda pendapat terkait siapa saja yang memasuki sepuluh awal bulan Dzul Hijjah sedang ia ingin berkurban. Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishak, Daud dan sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat: Haram hukumnya ia mencukur rambut dan memotong kukunya sampai hewan kurbannya disembelih pada waktunya. Asy Syafi’i dan rekan-rekannya berkata: “Hal itu adalah makruh tanziih dan tidak sampai haram”. (Syarh Muslim)

Hukum tersebut untuk umum, baik yang ingin berkurban laki-laki ataupun perempuan.

Syeikh Ibnu Baaz pernah ditanya: “Apa yang boleh dilakukan oleh seorang wanita terhadap rambutnya ketika memasuki awal bulan Dzul Hijjah, jika ia berniat untuk berkurban untuk dirinya dan keluarganya, atau untuk kedua orang tuanya ?

Beliau menjawab:

”Ia boleh mengurai rambutnya dan mencucinya, akan tetapi jangan disisir. Namun jika ada rambut yang rontok sendiri ketika diurai atau di bilas, maka hal itu tidak masalah”. (Fatawa Syeikh Ibnu Baaz:  18/47)

Dan orang yang ingin berkurban tidak dilarang mengganti pakaian, memakai wewangian, dan jima’.

Lihat juga jawaban soal nomor: 70290.

Wallahu a’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam