Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Hampir Diculik Pada Saat Masih Kecil, Sekarang Dia Mau Menikah

84907

Tanggal Tayang : 03-04-2016

Penampilan-penampilan : 2912

Pertanyaan

Saya mengalami masalah kejiwaan dan masalah sosial pada saat bersamaan, pada saat masih kecil saya hampir diculik oleh salah seorang kerabat saya, dia juga akan merenggut kesucian saya, hal itu menyebabkan dampak negatif pada kejiwaan saya, maka setiap malam menjelang saya selalu menangis dan tidak ada seorangpun yang mengetahuinya, kemudian pada saat saya duduk di bangku SMU sebelum saya kuliah, ada laki-laki terpelajar yang mau menikahi saya, akhirnya saya jelaskan kepada kejadian masa lalu dengan detail, dia pun menjawab itu kan masa lalu dan dia tidak mempermasalahkan. Sejak itulah kami sering berkomunikasi dengannya via telepon hampir setiap hari, keluarga saya pun mengetahui hal itu, sekarang dia sudah semester akhir pada kampus tertentu, yang saya ingin ketahui adalah apakah perbuatan saya tersebut haram ?, dan apakah saya dianggap pasrah kepada ketentuan Allah ?, dan kalau tidak demikian apa yang harus saya lakukan ?.
Mohon penjelasan dan memahami masalah saya

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Terkadang seseorang tidak mengetahui hakekat dari hikmah yang dengannya Allah –Ta’ala- mengujinya di dunia bahkan sampai di akherat, maka Allah akan menyediakan kedudukan yang tinggi di surga jika dia bersabar dan bermuhasabah, dan meyakini bahwa Allah –Ta’ala- telah mengujinya sesuai dengan keutamaan dan hikmah-Nya.

Dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

يَوَدُّ أَهلُ العَافِيَةِ يَومَ القِيَامَةِ حِينَ يُعطَى أَهلُ البَلَاءِ الثَّوَابَ لَو أَنَّ جُلُودَهُم كَانَت قُرِّضَت فِي الدُّنْيَا بِالمَقَارِيضِ . رواه الترمذي ( 2402 ) وحسنه الألباني في " السلسلة الصحيحة " ( 2206 (

“Golongan orang-orang yang sehat wal afiat pada hari kiamat menginginkan pada saat golongan orang-orang yang menerima ujian menerima balasannya kalau saja kulit mereka pada saat di dunia dipotong dengan gunting”, (HR. Tirmidzi: 2402 dan dihasankan oleh al Baani dalam Silsilah as Shahihah)

Nampaknya anda –wahai saudariku yang mulia- alhamdulillah telah melewati kejadian tersebut dan menanggung dampak kejiwaannya, bahkan kami berharap anda akan menjadi lebih kuat secara kejiwaan, dengan ruh yang lebih tinggi nan cerdas, karena pada setiap ujian ada balasan, di balik setiap ujian ada kebahagiaan, dan tidak selayaknya bagi seseorang terus-menerus terpaku dengan masa lalu, selalu memikirkannya padahal tidak akan pernah kembali lagi, namun hedaknya dia mengambil pelajaran pada setiap harinya dengan selalu optimis untuk menyongsong hari esoknya.

Kisah anda tersebut menjadi pelajaran bagi para orang tua yang mengemban amanah anak-anak mereka di hadapan Allah, jangan pernah merelakan mereka berada pada tempat yang nista dengan alasan berbaik sangka kepada kerabat, dengan begitu miris hingga kami harus mengatakan: “Bahwa banyak permusuhan itu justru datangnya dari kerabat, semoga Allah memberikan keselamatan bagi kita semua”.

Hal tersebut bukanlah upaya untuk memutus tali silaturahim dan meragukan integritas orang lain, justru hal itu merupakan ajakan untuk menjaga dan berhati-hati pada setiap keadaan, sikap hati-hati kedua orang tua hendaknya tidak terlalu berlebihan atau sebaliknya, syari’at ini telah memberikan kaidah yang agung dalam masalah tersebut, yaitu; سد الذرائغ (tindakan prefentif) bahkan antar sesama saudara dalam satu rumah, syari’at telah memberikan sikap kehati-hatian, yaitu; pada saat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh untuk memisahkan ranjang mereka, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud (495) dan dishahihkan oleh al Baani.

Al Munawi –rahimahullah- berkata: “Pisahkan ranjang anak-anak kalian pada saat mereka berusia 10 tahun untuk menjaga dari bergejolaknya syahwat, meskipun mereka saudara-saudaranya sendiri”. (Faidhul Qadir: 5/531)

Ath Thibiy –rahimahullah- berkata: “Penggabungan antara perintah shalat dan pemisahan ranjang pada masa kanak-kanak sebagai pendidikan dan tindakan prefentif untuk menjaga semua perintah Allah, juga untuk mendidik pergaulan antar sesama, dan hendaknya mereka tidak melakukan tindakan yang akan mengundang tuduhan, oleh karenanya hendaknya mereka menjauhi semua yang diharamkan Allah”. (Syarh Misykatul Mashobih: 2/155)

Kisah anda akan menjadi pelajaran bagi para ayah, agar mereka selalu mengawasi keadaan anak-anaknya, membiasakan mereka agar berterus terang dengan semua yang mereka hadapi, baik di sekolah, di jalan maupun di rumah. Karena ada banyak anak-anak yang terkena musibah yang berdampak pada kejiwaan mereka sedangkan kedua orang tuanya lalai dan tidak memperhatikan urusan mereka, sangat mungkin bagi kedua orang tua untuk membantu meringankan masalah yang sedang dihadapi oleh anak-anak mereka, akan tetapi tidak adanya rasa berterus terang di dalam keluarga akan menyebabkan masalah bagi anak-anak untuk mengadukan masalahnya kepada orang  tua mereka.

Kedua:

Adapun apa yang anda sebutkan bahwa pemuda tersebut yang menawarkan dirinya untuk menikahi anda, anda juga sudah menjelaskan tentang apa yang sebenarnya pernah terjadi pada masa kecil anda, dan ternyata dia menerima tanpa ada penolakan, maka itu merupakan bagian dari nikmat Allah –Ta’ala- kepada anda yang telah menyiapkan bagi anda seseorang yang mau mamahami anda  dan semua masa lalu anda, ia pun bersedia menutupi aib anda dimana anda dahulu terdzolimi, dia juga mau menjadi pendamping anda sesuai dengan syari’at Allah, semoga Allah membalas kebaikannya.

Namun anda berdua telah melakukan kesalahan karena anda melanjutkan komunikasi dengannya yang hampir tiap hari sebelum terjadinya ikatan resmi, padahal sangat memungkinkan anda meresmikan akad nikah dahulu, dan menangguhkan berhubungan badan sampai setelah ia lulus atau bekerja. Jika keadaanya tetap seperti sekarang maka tidak diragukan lagi hal tersebut hukumnya haram, karena antara anda berdua belum ada ikatan resmi melalui pernikahan, sampai sekarang hanya sekedar angan-angan atau janji untuk menikah.

Menjadi kewajiban anda berdua untuk memauhi hukum yang telah disyari’atkan, yaitu; tidak boleh melanjutkan komunikasi di antara anda berdua sampai terjadinya akad nikah, jika dia jujur dengan janjinya untuk menikahi anda, maka dia akan mentaati hukum Allah dan segera untuk melakukan akad nikah atau memutuskan untuk tidak berhubungan dengannya sampai dia lulus, dan jika dia tidak mau mentaati hukum Allah –Ta’ala- maka anda harus berhati-hati, karena bisa jadi dia bertujuan untuk main-main saja dan menghabiskan waktu dengan berkomunikasi dengan lawan jenis, janji untuk menikahinya dijadikan sarana untuk mewujudkan keinginannya, apalagi dia sudah mengetahui keadaan anda yang sebenarnya, bisa jadi dijadikan kesempatan olehnya dengan tipu daya syetan untuk melakukan kemungkaran.

Tidak diharuskan bagi anda untuk memberitahukan kepada setiap peminang yang datang prihal masa lalu anda, janganlah dirisaukan tentang hilangnya keperawanan anda, karena keperawanan bisa juga hilang karena lompatan atau karena haid yang sangat banyak.

Telah dijelaskan sebelumnya di website kami beberapa jawaban tentang hukumnya berkomunikasi antar lawan jenis, di antaranya jawaban soal nomor: 7492, 13791, 26890, 45668, 66266 dan 82702.

Semog Allah –Ta’ala- senantiasa menjaga anda, memberikan petunjuk kepada anda, menjadikan anda bahagia dan ridho dengan semua ketentuan-Nya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam