Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Saling Bercumbu Dan Saling Menikmati Satu Sama Lain Padahal Masih Dalam Proses Pertunangan

8994

Tanggal Tayang : 28-01-2016

Penampilan-penampilan : 16283

Pertanyaan

Ketika saya meminang istri saya dahulu, kami pada masa pertunangan mempunyai kebiasaan pada saat bertemu kami saling berciuman dan yang lainnya, namun tidak sampai terjadi hubungan intim. Dan akhirnya kamipun menikah, saya telah membaca di dalam surat An Nuur bahwa bagi para pezina tidak boleh menikahi satu sama lain, maka bagaimanakah hukum pernikahan kami, usia pernikahan kami sudah mencapai 8 tahun ?, satu lagi, bahwa masyarakat di Pakistan ini mereka memperbaharui akad nikah mereka pada waktu tertentu padahal tidak ada alasan secara syar’i, maka apakah boleh memperbaharui akad nikah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Akad nikah tidak memerlukan untuk diperbaharui karena adanya keragu-raguan. Akan tetapi yang telah disebutkan pada awal pertanyaan tentang mencium wanita pada masa pertunangan, jika dilakukan sebelum akad nikah maka hukumnya haram, termasuk juga onani yang dilakukan dengan tangan pasangannya, namun jika dilakukan setelah akad nikah maka tidak apa-apa menciumnya. Sedangkan tentang pernikahan para pezina satu sama lain juga tidak apa-apa dengan syarat masa iddahnya habis dan masing-masing sudah bertaubat, Allah –Ta’ala- berfirman:

)الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ)

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”. (QS. An Nuur: 26)

Taubat dari keduanya adalah wajib, namun tidak boleh melaksanakan akad nikah kecuali setelah masa iddahnya habis, dan memastikan bahwa rahimnya tidak mengandung dari perbuatan zina, jika dia sudah memastikan hal itu maka tidak masalah di antara para pezina saling menikahi satu sama lain. Namun masalah anda sebagaimana yang telah anda sebutkan dalam soal di atas tidak perlu mengulangi akad nikah, namun anda berdua wajib bertaubat kepada Allah karena menikmati pasangannya yang masih haram karena dilakukan sebelum terjadinya akad nikah.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid