Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

BANGUN TIDUR DALAM KONDISI JUNUB, NAMUN KALAU MANDI KHAWATIR WAKTU SHALAT AKAN HABIS. APAKAH DIBOLEHKAN BERTAYAMUM?

94311

Tanggal Tayang : 09-05-2010

Penampilan-penampilan : 98303

Pertanyaan

Ketika seseorang bangun tidur dia dalam kondisi junub waktu iqamah shalat fajar. Kalau dia mandi (junub), maka akan luput baginya shalat jama’ah. Apakah dibolehkan baginya berwudhu dan shalat di masjid berjamaah kemudian ketika kembali, dia mandi dan shalat dua rakaat fajar. Ataukah dia mandi (dahulu) meskipun terlewatkan shalat berjamaah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diharuskan mandi dari junub untuk shalat. Tidak sah shalat baginya hanya sekedar berwudu. Dia tetap diharuskan mandi meskipun khawatir tidak mendapatkan shalat jamaah. Bahkan kalau sekiranya dia bangun terlambat dan khawatir keluar waktu (shalat) kalau dia mandi, mayoritas ulama –dan ini yang benar-  berpendapat bahwa dia tetap diharuskan mandi karena dia dalam kondisi ada udzur.

Waktu baginya adalah waktu ketika dia bangun (tidur) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 177. Nasa’i, no. 615. Abu Dawud, no. 437 dan Ibnu Majah, no. 698 dari Abu Qatadah, dia berkata: “Mereka menceritakan kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tentang tertidurnya mereka dari (menunaikan) shalat, maka beliau bersabda

( إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا ) وصححه الألباني في صحيح الترمذي وأصل الحديث في الصحيحين .

“Sesungguhnya (kehabisan waktu shalat karena) tidur tidak dikatakan melalaikan, akan tetapi yang dianggap melalaikan adalah apabila dia terjaga. Kalau seseorang di antara kalian lupa atau tertidur sehingga ketinggalan shalat, maka lakukanlah shalat ketika dia ingat." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi, haditsnya berasal  dari  dua kitab shahih; Shahih Bukhari dan Muslim).

Ibnu Qudamah berkata ketika menjelaskan pendapat mayoritas ulama: “Jika air ada, akan tetapi kalau dia beruapa mengambil dan mempergunakannya akan menyebabkan waktu (shalat) habis, dia tetap tidak dibolehkan bertayamum, baik dalam kondisi menetap di sebuah tempat atau safar, menurut kebanyakan ulama, di antaranya Syafi’i, Abu Tsaur, Ibnu Munzir dan kalangan rasionalis. Sedangkan menurut Al-Auza’i dan At-Tsauri, dibolehkan baginya bertayamum. Meriwayatkan dari keduanya Al-Walid bin Muslim." (Al-Mughni, 1/166)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Siapa yang baru bangun di akhir waktu shalat dan dia dalam kondisi junub sementara dia khawatir kalau mandi akan keluar waktu (shalat), maka dia tetap  harus mandi, kemudian shalat, meskipun waktu shalat telah habis,  begitu juga bagi orang yang lupa (shalat).”  (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: “Berkaitan dengan memanaskan air dikala seseorang malas atau terlambat bangun tidur di padang pasir, sementara dia khawatir waktu shalat habis, apa yang (seharusnya) dia lakukan. Apakah memanasi air atau bertayamum?

Beliau menjawab: “Dia harus memanasi air meskipun keluar waktu shalat, hal itu karena orang yang tidur ketika bangun dari tidurnya, baginya waktu shalatnya adalah semenjak bangun tidur bukan dari memulai masuk waktu (shalat). Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:”Barangsiapa yang tertidur dari shalat atau lupa, maka lakukanlah shalat ketika dia ingat (tersadar).” Beliau menjadikan waktu shalat bagi orang yang lupa adalah ketika dia ingat, sedangkan bagi orang yang tidur, ketika terbangun.

Maka kami katakan: "Jika anda bangun dari tidur sebelum matahari terbit sekitar lima atau sepuluh menit, kalau anda bertayamum anda akan mendapatkan shalat pada waktunya, namun kalau anda mandi maka waktu shalat akan habis. Maka kami katakan, mandilah meskipun waktu shalat habis, karena bagi anda, waktu shalatnya adalah ketika terbangun dari tidur, bukan dari semenjak terbit fajar. Karena anda mempunyai uzur."  (Fatawa Nur ‘Alad Darbi).

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam