Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Ingin menikah Dengan Istri Kedua Secara Adat/Sirri (‘Urfi) Agar Tidak Diketahui Oleh Istri Pertamanya

96779

Tanggal Tayang : 04-05-2015

Penampilan-penampilan : 7061

Pertanyaan

Saya seorang suami dengan tiga anak, saya ingin menikah lagi dengan wanita yang saya cintai, ia pun mencintai saya, dia tahu bahwa saya sudah menikah, akan tetapi saya tidak ingin istri pertama saya mengetahui bahkan sampai nanti setelah saya meninggal dunia, maka saya memutuskan untuk menikah secara ‘urfi (adat), saya pun telah menentukan warisan baginya hingga tidak terbongkar setelah saya meninggal dunia pada saat pembagian warisan, saya juga telah menjamin akan memenuhi hak-haknya dengan diketahui oleh saudara laki-lakinya, keluarga dan ibunya. Pernikahan poligami saya akan tetap menjadi rahasia sampai setelah saya meninggal dunia; karena saya mencintai anak-anak saya, saya hawatir mereka dan istri pertama saya akan mendoakan celaka kepada saya, akan tetapi wanita yang mau saya nikahi itu menolak kecuali dengan pernikahan resmi. Apakah pernikahan yang demikian hukumnya haram padahal masih dalam rencana ?, masih pada tahapan diskusi, padahal saya telah menikahinya secara resmi sejak satu tahun yang lalu, namun dirahasiakan dari keluarga besar saya saja, saudara laki-laki saya pernah mengetahuinya maka kami berpisah karena hawatir akan ketahuan oleh istri pertama saya. Saya menginginkan solusi dengan menikahinya dengan ‘urfi atau dengan resmi atau saya tidak perlu menikahinya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Pernikahan ‘urfi (adat) jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi, seperti persetujuan kedua mempelai, adanya wali, kedua orang saksi, maka pernikahan tersebut adalah sah dan sesuai syari’at, kekurangannya hanya dalam hal pencatatan resmi untuk menjaga hak suami, hak istri dan anak-anak. Pencatatan resmi tersebut adalah perkara yang penting pada zaman sekarang ini, karena rusaknya pertanggung jawaban banyak orang, lemahnya tingkat keagamaan, maka tidak berlebihan jika sampai ada fatwa yang mewajibkannya.

Telah disebutkan sebelumnya tentang syarat dan rukun nikah pada jawaban soal nomor: 2127.

Kedua:

Tidak benar jika penetapan warisan bagi seorang istri dilakukan sejak sekarang; karena belum diketahui siapa yang meninggal dunia terbih dahulu, juga belum diketahui berapa banyak harta warisan anda pada saat anda meninggal dunia, bisa jadi bertambah dan bisa jadi berkurang. Yang demikian itu tidak menyelesaikan masalah, bisa juga nantinya istri kedua anda diberi karunia anak-anak, mereka pun berhak mendapatkan warisan sama dengan anak-anak anda dari istri pertama anda. Dalam masalah warisan diwajibkan untuk dibagi pada waktunya sesuai dengan takdir Alloh –Ta’ala-.

Pernikahan seorang laki-laki dengan istri keduanya bukanlah aib dan kekurangan, tidak perlu menghawatirkan anak-anaknya ketika mereka mengetahui perihal poligami bapaknya,  juga tidak perlu menghawatirkan doa-doa mereka, selama dia memenuhi hak-hak mereka, tidak mendzalimi mereka.

Permintaan calon istri kedua anda tersebut agar pernikahannya dilakukan secara resmi, menjadi haknya, dan itulah yang dibenarkan seperti yang kami sarankan; karena hal itu demi menjaga hak-hak semua anggota keluarga.

Kami sarankan agar anda tidak menikah kecuali dengan pernikahan yang resmi dan dicatat dalam pencatatan resmi pula. Adapun terkait dengan dilanjutkan atau tidaknya pernikahan anda, keputusan itu sangat berkaitan dengan banyak hal, di antaranya; besar-kecilnya keinginan anda untuk menikah lagi, kesabaran anda untuk tidak menikah lagi, tingkat kemampuan anda untuk memikul tanggung jawab, masalah-masalah yang akan terjadi ketika istri pertama anda mengetahui perihal poligami anda, anda harus memikirkan akibatnya dengan baik disertai dengan istikhoroh kepada Alloh –‘azza wa jalla-.

Semoga Alloh –Ta’ala- memberikan petunjuk-Nya kepada anda, dan memberikan petunjuk kepada kebaikan.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam