Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Apakah (Untuk) Iqamah Shalat Ada Waktu tertentu?

97009

Tanggal Tayang : 02-02-2010

Penampilan-penampilan : 11287

Pertanyaan

Apakah (ada ketentuan) waktu iqamah shalat setelah adzan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

,

tidak ada waktu tertentu untuk Iqmah shalah, akan tetapi (hendaklah memperhatikan) berikut ini:

1.Jikalau seseorang sendirian atau wanita yang shalat dirumahnya, maka yang terbaik adalah mensegerakan shalat pada awal waktunya kecual isya’ dan dhuhur ketika sangat panas (agar diakhirkan). (menunaikan) shalat sunnah qabliyah kemudian shalat wajib. Hal itu sebagaimana diriwayatkan Bukhori (527) dan Muslim (85) dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata:”Saya bertanya kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam: “Amal apakah yang paling disenangi Allah?”. (beliau) menjawab: “Shalat pada waktunya”. Berkata (Ibnu Mas’ud):”Kemudian apa?”. Beliau menjawab:”Kemudian berbakti kepda kedua orang tua. Berkata (Ibnu Mas’ud):”Kemudian apa?”. (Beliau) menjawab:”Jihad di Jalan Allah”. Dan (berdasarkan) sabda Nabi Sallallahu’alaihi wasallam:”Ketika sangat panas, maka (tunggu) dingin dengan shalat yaitu shalat dhuhur. Karena (sengatan) panas dari hembusan neraka Jahanam. HR.Bukhori (537) dan Muslim (615). Dan apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata: Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda:”Kalau sekiranya tidak memberatkan bagi umatku, (pasti) akan saya perintahkan kepada mereka mengakhirkan shalat isya’ sampai sepertiga malam atau pertengahannya” HR.Turmudzi (167) dan dishohehkan oleh Al-Bany di shoheh Turmudzi

Sementara (berkaitan dengan) jama’ah (yang berada di dalam) masjid, maha hendaknya disana ada waktu antara adzan dan iqamah (yang) cukup untuk bersuci, pergi ke masjid, dan menunaikan shalat (sunah) rowatib. Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata di kitab “Fiqhus Sunnah” (1/100):”Diharapkan (ada) renggang antara adzan dan iqamah waktu yang memungkinkan untuk persiapan (menunaikan) shalat dan menghadirinya, karena adzan disyareatkan untuk seperti ini. Jikalau tidak (ada waktu renggang) maka akan hilang faeadahnya. Dan hadits-hadits yang ada semakna ini semuanya lemah. Bukhori telah (membuat bab khusus) dengan bab “Berapa (waktu) antara adzan dan iqamah” akan tetapi tidak (ada ketetapan) pastinya. Ibnu Battol berkata:”Tidak ada ketetapan (untuk) itu, melainkan kemungkinan (telah memasuki) waktu adzan dan berkumpulnya orang-orang (yang akan menunaikan) shalat”. Selesai. Ibnu Hajar rahimahullah berkomentar dalam “Fathul Bari (2/162)” (memberi) catatan terhadap perkataan Imam Bukhori “Berapa (waktu) antara adzan dan iqamah”: (Beleh jadi) beliau mengisyaratkan apa yang diriwayatkan oleh Jabir sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wasallam berkta kepada Bilal:”Jadikanlah antara adzan dan iqamahmu (waktu senggang) yang cukup (jikalau) orang makan telah selesai makannya, orang minum selesai minumnya dan orang yang sakit perut selesai membuang hajatnya”. HR.Turmudzi dan Hakim akan tetapi sanadnya lemah. Dan ia ada syahid (penguat) dari hadits Abu Hurairah, hadits Salman yang keduanya dikeluarkan oleh Abu Syekh, dan dari hadits Ubay bin Ka’b yang dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam ziyadat Musnad. Akan tetapi semuanya lemah. Seakan-akan beliau memberikan isyarat bahwa ketentuan (waktu) seperti itu tidak (ada) ketetapan”. Selesai. Sykeh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah di tanya: “Apakah (ada) Rasulullah sallallahu’alaih wasallam menentukan waktu (senggang) antara adzan dan iqamah?” Beliau menjawab:”(Biasanya) Nabi sallallahu’alaihi wasallam (menunaikan) shalat pada awal waktu kecuali shalat isya’ yang akhir. Maka beliau menunggu berkumpulnya orang-orang, kalau (beliau) melihat mereka telah berkumpul disegerakan (shalat). Dan jikalau beliau melihat mereka lambat diakhirkan (shalat). Dan biasanya beliau juga tinggal di rumah sampai muadzin datang untuk memberitahukan akan hadirnya (waktu shalat), terkadang beliau keluar tanpa diberitahukan. Maka yang (sesuai) sunnah adalah mensegerakan semua waktu shalat melainkan (shalat) isya’dan dhuhur di waktu panas. Akan tetapi (waktu) shalat yang mempunyai sunnah rawatib seperti fajar dan dhuhur, hendaklah seseorang memperhatikan kondisis orang (lain) yang memungkinkan untuk wudhu’ setelah adzan dan melaksanakan shalat rowatib ini”. Selesai  Majmu’ Fatawa Sykeh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin (12/190). Kalau jama’ah (yang ada) di Masjid bersepakat (menentukan) waktu tertentu untuk melaksanakan iqamah shalat atau ada arahana dari penanggung jawab Auqof (Depag) agar terhindar dari perselisihan, maka (hal tersebut) tidak mengapa dan hendahnya berkomitmen akan hal itu.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam