Aqidah
Ibadah
» Puasa
 
106493



HUKUM PUASA DAN BERBUKA BAGI ORANG YANG DITOLAK PERSAKSIANNYA ATAU TIDAK MEMUNGKINKAN MEMBERITAHU PENANGGUNGJAWAB
ar - en - ur - zh - fr - es - id
Share |
Kalau seseorang melihat hilal (bulan sabit) dan tidak memungkinkan memberitahu penanggungjawab atau persaksiaannya ditolak, apakah dia berpuasa sendiri? Begitu juga terkait dengan Id, apakah berbuka sendiri?

Alhamdulillah.

Sebagian ulama berpendapat dia dibolehkan berpuasa sendiri. Namun pendapat yang lebih kuat dia tidak diperkenankan berpuasa dan berbuka sendirian. Tapi harus berpuasa dan berbuka bersama masyarakat . Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, "Puasa adalah di hari orang-orang berpuasa dan berbuka adalah di hari orang-orang berbuka."

Adapun kalau dia berada di padang pasir, tidak ada seorang pun, maka dia mengamalkan sesuai dengan apa yang dilihatnya, baik dalam puasa maupun berbuka.

Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,


Majmu Fatawa Wa Maqalati Mutanawwi’ah, 15/ 72, 73



 
 
 
 
Semua Hak, Milik Website Islam Soal Jawab ( islamqa.com )©  1997-2013  : 84.38