Alhamdulillah,
pertama: tentang hukum mengkarantinakan penderita AIDS:
Beberapa keterangan medis menegaskan bahwa penularan penyakit AIDS atau penyakit
menurunnya kekebalan tubuh tidak terjadi melalui percampuran, persentuhan,
udara, serangga, makan atau minum bersama penderita, mandi bersama di kolam
atau duduk bersama di bangku, satu tempat makan atau bentuk-bentuk percampuran
lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Akan tetapi penularan penyakit ini secara
khusus adalah melalui salah satu cara berikut:
Berhubungan seks dengan penderita bagaimanapun bentuknya.
Transfusi darah yang tercemar virus AIDS atau cara-cara tranfusi lainnya.
Penggunaan jarum yang tidak steril, terutama di kalangan pengguna obat
terlarang, demikian pula dapat menular melalui pisau cukur.
Penularan melalui ibu yang terkena virus AIDS kepada bayinya ketika hamil
ataupun saat melahirkan.
Berdasarkan keterangan di atas maka tidaklah menjadi keharusan mengkarantinakan
penderita AIDS dari teman-temannya jika tidak dikhawatirkan akan menular.
Perlakuan terhadap penderita harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan medis
yang dapat dipercaya.
Kedua: Hukum orang yang menularkan virus AIDS secara sengaja.
Menularkan virus AIDS secara sengaja kepada orang yang sehat bagaimanapun
bentuknya adalah perbuatan haram. Perbuatan itu termasuk dosa besar. Pelakunya
berhak mendapat sanksi hukum di dunia. Berat ringannya sanksi hukum ini sesuai
dengan besar kecilnya bahaya yang timbul akibat perbuatannya terhadap masyarakat.
Jika maksud menularkannya untuk menebarkan virus berbahaya ini di tengah masyarakat,
maka perbuatan tersebut termasuk tindak perusakan di atas muka bumi. Berhak
ditindak dengan salah satu sanksi yang disebutkan dalam ayat yang berbunyi:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu
penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar, (QS. 5:33)
Namun jika tujuannya untuk memindahkan penyakit ini kepada orang tertentu,
kemudian benar-benar menular hanya saja tidak sampai merenggut nyawa orang
tersebut maka pelakunya diberi hukum ta'zir (sanksi keras) yang sesuai dengan
kejahatannya. Dan jika ternyata si korban mati, maka perlu dipertimbangkan
hukuman mati bagi pelakunya. Adapun jika maksudnya hanyalah menularkannya
kepada seseorang tertentu namun ternyata tidak menular maka pelakunya berhak
mendapat hukum ta'zir.
Ketiga: Bilakah penyakit AIDS digolongkan sebagai penyakit yang mematikan.
Yaitu apabila virusnya telah menjalar ke seluruh tubuh dan si penderita tidak
dapat lagi melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari dan tinggal menunggu
terompet kematian.