Alhamdulillah
Pertama:
Seorang wanita dibolehkan
menggunakan alat penunda kehamilan sementara untuk menjaga kondisi
kesehatannya yang tidak mampu menanggung
kehamilan.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
berkata, "Dibolehkan mengkonsumsi
pil anti hamil sementara waktu
untuk kemaslahanan syar’i." (Majmu
Fatawa Ibnu Baz, 9/434)
Syekh Shaleh Al-Fauzan juga
berkata, "Kalau pengaturan atau menunda kehamilan b ersumber dari
kondisi kesehatan wanita tersebut, seperti tidak mampu hamil dan
melahirkan dalam kondisi khusus atau situasi khusus karena sakit. Maka tidak
mengapa mengkonsumsi sesuatu yang dapat menahan hamil sementara waktu sampai
dirinya tidak lagi payah saat hamil dan
melahirkan.’ (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 20/89)
Kedua,
Wanita ini mengalami darah
istihadhah sedangkan hari-hari haid sebelumnya
sudah diketahui. Maka pada masa
haid yang sudah diketahui tersebut,
dia tidak shalat dan tidak puasa. Jika selesai waktunya, maka dia mandi,
lalu shalat dan berpuasa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
ditanya tentang wanita yang mengalami pendarahan,
bagaimana cara shalat dan kapan puasanya?
Beliau menjawab, "Wanita
seperti ini yang mengalami pendarahan, hukumnya adalah dia tidak shalat dan
puasa saat masa haid sebelum terjadinya pendarahan. Jika haidnya terjadi setiap
awal bulan selama enam hari contohnya, maka pada setiap awal bulan selama enam
hari, dia tidak shalat dan tidak berpuasa. Kalau telah selesai, maka dia
mandi,lalu shalat dan berpuasa.
Cara shalat wanita seperti ini
dan semisalnya adalah membersihkan kemaluannya secara sempurna, lalu menahan
keluarnya darah (dengan softex atau semisalnya), kemudian berwudu. Hal itu
dilakukan setelah memasuki waktu shalat fardu. Jangan dilakukan sebelum masuk
waktu, akan tetapi dilakukan setelah masuk waktu, kemudian shalat. Begitu juga
dilakukan seperti ini, jika ingin
melakukan shalat sunah di waktu selain waktu shalat fardu. Dalam kondisi
seperti ini, dan karena adanya
kepayahan, maka dia dibolehkan menjamak shalat
Zuhur dengan Ashar atau sebaliknya. Shalat Magrib dengan Isya atau sebaliknya. Sehingga dia dapat
melaksanakan sekaligus dua shalat (dalam satu waktu); shalat Zuhur dan Ashar,
juga shalat shalat Magrib dan Isya. Lalu sekali untuk shalat subuh. Maka,
shalat yang seharusnya dilakukan lima waktu, dapat dilakukan pada tiga waktu."
(Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu
Utsaimin, 11/220)
Ketiga:
Disebutkan bahwa wanita tersebut tetap melakukan shalat
dan puasa saat terjadi pendarahan. Shalat dia di waktu haid tidak sah dan tidak
diharuskan mengqadha. Karena orang haid tidak mengqadha shalatnya. Kalau
puasanya, pada hari haidnya tidak sah dan diharuskan mengqadhanya. Dan dia
telah mengqodo enam belas hari, kalau ini termasuk hari-hari haidnya atau lebih
banyak, maka dia telah malakukan yang seharusnya dilakukannya. Maka tidak
diharuskan melakukan lebih dari itu. Kalau hari-hari haidnya lebih banyak dari
itu, maka dia cukup mengqadha sisa harinya.
Wallahu’alam