Alhamdulillah
Apa yang dinasehatkan oleh sebagian para
wanita bahwa prilaku ini tidak diperbolehkan adalah benar. Karena didalamnya
menyerupai (orang kafir) dalam dua sisi,
Pertama, meramaikan perayaan ini adalah
diharamkan dari sisi agama. Diantara hal itu adalah memberikan hadian dalam
perayaan ini.
Kedua, meniru orang kafir dalam kebiasaan
pada hari perayaannya di hari raya adalah bid’ah.
Dalam islam tidak ada hari raya melainkan
hari raya iedul Firti dan Ied Adha. Dan apa yang dibuat baru hari raya
selain keduanya, maka tidak (termasuk) apa-apa. Apalagi kalau hari raya
agama untuk agama lain atau kelompok yang keluar dari islam. Dipersilahkan
merujuk soal jawab no. 947.
Urusan ini juga membuka pintu bab tentang
bid’ah. Hal ini termasuk dalam keumuman sabda beliau:
‘Barangsiapa yang membuat baru dalam perkara
kami, yang tidak ada (contohnya), maka ia tertolak. HR. Bukhori, (As-Sulhi,
2499) dan muslim no. 1718
Wallahu’alam
.