Selasa 9 Ramadhan 1445 - 19 Maret 2024
Indonesian

Kondisi dan Hukum Seorang Muslim Mengikuti Perayaan Kaum Muslimin dan Orang-orang Kafir

Pertanyaan

Saya menulis pertanyaan ini; karena ada sebagian umat Islam melakukan perkara yang aneh di masjid; yaitu; pada saat saya menghadiri pertemuan khusus dengan menteri yang nasrani pada pekan lalu, Alloh menghendaki saya berada di tempat tersebut. Pada pertemuan tersebut ada seorang Syeikh dan tiga orang muslimah menyiapkan perayaan keagamaan dengan membawa lilin bersama para pemeluk agama lain, kemudian mereka mengelilingi danau yang menjadi tempat perayaan tersebut. Maka dari itu saya mohon penjelasan bagaimana saya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut adalah bid’ah ?, bagaimana saya menyatakan kepada mereka bahwa perbuatan tersebut tidak benar menurut al Qur’an dan sunnah ?, jazakumullah khoiran.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Perayaan-perayaan yang ada bermacam-macam bentuknya, hukum masing-masing dari perayaan tersebut berbeda satu sama lain sesuai dengan bentuknya, baik perayaan tersebut diadakan oleh umat Islam atau oleh orang-orang kafir, membicarakan hal tersebut bisa di simpulkan dalam beberapa hal berikut ini:

1.Tidak dihalalkan bagi seorang muslim untuk mengikuti perayaan keagamaannya orang kafir, dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka dengan alasan apapun, inilah perayaan terberat yang mengandung dosa, karena bisa jadi akan menjadikan pelakunya menjadi kafir.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Adapun mengucapkan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran secara khusus, hukumnya haram sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama, seperti mengucapkan selamat pada hari raya mereka dan pada saat mereka puasa, dengan mengatakan: “selamat hari raya kepada anda” atau “selamat atas hari raya anda” atau semacamnya, hal ini meskipun yang mengatakan selamat dari kekufuran, akan tetapi perkataan tersebut adalah haram, hal tersebut sama dengan mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib, bahkan hal tersebut sebesar-besarnya dosa kepada Alloh, lebih dimurkai dari pada ucapan selamat atas minuman keras, pembunuhan, berzina, dan semacamnya”. (Ahkam Ahludz Dzimmah: 3/211)

Imam Adz Dzahabi –rahimahullah- berkata:

“Jika orang-orang nasrani mempunyai hari raya, orang-orang yahudi juga mempunyai hari raya, hari raya mereka tersebut khusus buat mereka, maka seorang muslim tidak boleh ikut merayakannya, sebagaimana dia tidak mengikuti syariat mereka, termasuk qiblat mereka”. (Tasybih Khosis bi Ahlil Khomis, dipublikasikan pada Majalah al Hikmah: edisi: 4, hal: 193)

Baca juga jawaban soal nomor: 947, 11427, 1130 dan 115148.

2.Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya menghadiri perayaan khusus orang-orang kafir, seperti; pernikahan mereka, sembuhnya dari penyakit, kembali dari perjalanan. Pendapat yang paling kuat adalah boleh dengan syarat adanya maslahat syar’i yang didapat, seperti; untuk mendekatkan mereka kepada Islam atau mengajak mereka kepada Islam.

Rincian masalah tersebut pada jawaban soal nomor: 127500.

3.Pada acara dan perayaan orang-orang kafir secara khusus, maka seorang muslim tidak boleh menyerupai mereka dalam hal berpakaian, makan makanan tertentu, sikap tertentu, termasuk menyalakan lilin dan mengelilinginya.

Syiekh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berakata:

“Tidak dihalalkan bagi umat Islam untuk menyerupai mereka pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka dalam perayaan hari raya mereka, baik berupa makanan, pakaian, cara mandi, menyalakan api, tidak meliburkan kebiasaan sehari-hari yang dilakukannya, seperti; bekerja, ibadah dan lain-lain”.

Juga tidak dihalalkan mengadakan walimah, juga memberi hadiah, jual beli yang memudahkan mereka untuk merayakannya.

Juga hendaknya mengkondisikan anak-anak agar tidak ikut bermain pada hari besar mereka juga tidak menghias diri mereka.

Secara umum adalah tidak boleh mengkhususkan diri dengan sesuatu pada perayaan hari raya mereka, akan tetapi pada saat hari raya mereka, umat Islam hendaknya bersikap sama dengan hari biasa tidak ikut meramaikannya dengan sesuatu yang menjadi ciri khas mereka”. (Majmu’ Fatawa : 25/329)

4.Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang-orang kafir dan perayaan umat Islam, yang menodai agama, perayaan madzhab yang batil, memuji pemikiran tertentu atau akidah yang menyimpang.

Baca juga jawaban soal nomor: 3325 dan 10213.

5.Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir dan perayaan umat Islam yang mirip hari raya dan dilakukan secara berulang-ulang, setiap hari, setiap bulan, atau semacamnya seperti; ulang tahun dan hari ibu.

Baca juga jawaban beberapa soal nomor: 5219, 1027, 26804 dan 59905.

6.Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir maupun perayaan umat Islam yang diharamkan, seperti; perayaan hari valentine, ulang tahun tokoh yang dzalim dan melampaui batas atau dalam rangka pendirian partai kafir atau dzalim.

Baca juga jawaban soal nomor: 135119.

7.Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir maupun perayaan umat Islam yang bercampur baur laki-laki dan perempuan, terdapat musik, atau dihidangkan makanan yang diharamkan.

Baca juga jawaban soal nomor: 6992 dan 97014.

Jika anda telah mengetahui penjelasan di atas, maka menjadi jelas bagi anda tentang haramnya mendatangi pertemuan tersebut karena ada perayaan karena sebab tertentu, bercampurnya laki-laki dan perempuan, menyerupai orang kafir dengan menyalakan lilin dan mengelilinginya, termasuk ada unsur mengagungkan agama yang batil dan mempublikasikannya, tidak hanya mendiamkannya bahkan memuliakan dan menyetujui syi’ar-syi’arnya pada perayaan yang diharamkan tersebut.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam