Alhamdulillah
Diperbolehkan melaksanakan shalat jum’ah di
dalam geraja kalau didalamnya tidak ada gambar dan patung. Imam Bukhori
telah membuat bab dalam kitab Shohehnya, Bab shalat di Gereja. Dan Umar
radhiallahu’anhu berkata, Sesungguhnya kami tidak masuk ke gereja kamu semua
karena ada patung yang dimana di dalamnya ada gambar-gambar. Dahulu Ibnu
Abbas radhiallahu’anhuma melaksanakan shalat di geraja kecuali kalau di
gereja tersebut ada patung.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, perkataan
‘Bab Shalat di dalam Gereja’ kata ‘Al-biya’ah’ adalah tempat ibadahnya orang
Kresten. Pemilik kitab AL-Muhkam, Al-Bi’ah adalah tempat ibadahnya pendeta.
Dikatakan ia adalah geraje orang kresten. Yang kedua adalah yang dijadikan
patokan. Yang termasuk dalam hukum Al-Bii’ah adalah gereja, rumah pendeta,
sinagog, rumah patung, rumah api dan semisalnya.’ Selesai.
Kalau didalamnya ada gambar atau patung, para
ahli fiqih berbeda pendapat terkait hukum shalat di dalamnya. Sebagian
berpendapat diharamkan. Mayoritas (jumhur) berpendapat dimakruhkan. Landasan
diharamkan adalah keumuman dalil yang menunjukkan akan keharaman gambar dan
kepemilikannya. Karena adanya gambar ini termasuk mencegah masuknya para
malaikat. Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 3225 dan Muslim, 2106 dari Abu
Tholhah sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا
صُورَةٌ )
“Para malaikat tidak akan masuk rumah yang
didalamnya ada anjing dan ada gambar.”
Diriwayatkan oleh Tirmizi, 2806 dan Abu
Dawud, 4158 dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam
bersabda:
( أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ
الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ
الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ
الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي
الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ
فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ
فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ
وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَلْبُ جَرْوًا لِلْحَسَنِ أَوْ
الْحُسَيْنِ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ ). والحديث صححه
الألباني في صحيح الجامع برقم 68
“Jibril telah datang kepadaku dan berkata,
sesungguhnya saya telah datang kepadamu semalam. Dan tidak ada yang
menghalangiku masuk ke dalam rumah dimana anda berada melainkan di pintu
rumah ada patung seseorang. Di dalam rumah ada pembatas kain terdapat
gambar. Dan di rumah ada anjing. Maka diperintahkan kepala patung untuk
dipotong dan dijadikan seperti pohon. Diperintahkan kain pembatas untuk
dipotong dan dijadikan kain tempat bantal tidur yang diinjak. Dan
diperintahkan anjing untuk dikeluarkan. Dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam laksanakan semuanya. Maka anjing itu adalah mainan tiga persegi
kepunyaan Hasan atau Husain di bawah tumpukan barang, maka diperintahkan dan
dikeluarkannya.’ Hadits dishohehkan oleh Al-Bany di Shoheh Al-jami’ no. 68.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Tidak
mengapa shalat di gereja yang bersih. Yang memberi keringanan hal itu adalah
Hasan, Umar bin Abdul Azizi, As-Sya’bi, AL-Auza’i, Said bin Abdul Aziz,
diriwayatkan juga dari Umar dan Abu Musa. Sementara yang memakruhkan adalah
Ibnu Abbas dan Malik di dalam gereja dikarenakan ada gambarnya. Bagi kami
bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat dalam Ka’bah dan di dalamnya
ada gambar, kemudian ia termasuk dalam sabda Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam:
( فأينما أدركتك الصلاة فصل , فإنه مسجد ) " انتهى من "المغني"
(1/ 407).
“Dimana saja anda dapatkan
shalat, maka shalatlah. Karena ia adalah masjid.” Selesai dari kitab
‘Al-Mugni, 1/407.
Diantara orang yang berpendapat haramnya
shalat dalam gereja kalau di dalamnya ada gambar adalah Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah. Dapat dilihat di ‘Al-Fatawa Al-kubro, 2/59.
Pengharaman shalat dalam gereja tidak
berimplikasi batalnya shalat. Bahkan shalatnya sah tapi berdosa. Karena
larangan shalat di dalamnya tidak terkait dengan shalat, akan tetapi karena
didalamnya ada gambar sebagaimana yang lalu. Maka sebab larangan berbeda
dengan shalat dan apa yang terkait dengannya.
Al-Lajnah Ad-Daimah telah memberikan fatwa
dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan memakruhkan shalat di tempat
yang di dalamnya ada gambar, dan shalatnya sah kalau itu terjadi. Dalam
‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/377 dalam kumpulan (fatwa) kedua: “Apa hukum
shalat di rumah –kamar- di dalamnya ada gambar atau patung untuk hiasan
yaitu hewan atau manusia?
Jawabannya, diharamkan memiliki gambar dan
patung dan menjadikan di dalam rumah. Berdasarkan Sabda sallallahu’alaihi wa
sallam kepada Ali radhiallahu’anhu,
( لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويته )
“Janganlah
engkau tinggalkan gambar melainkan engkau hapus, dan tidak juga kuburan yang
tinggi kecuali engkau ratakan.”
Dan sabdanya sallallahu’alaihi wa sallam:
“Para Malaikat tidak akan masuk rumah di dalamnya ada anjing dan gambar.”
Dan dimakruhkan shalat di kamar yang ada gambar digantungkan atau
ditegakkan. Apalagi kalau ke arah kiblat dan shalatnya sah. Wabillahit
taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad,
keluarga dan para shahabatnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah AL-Ilmiyah Wal Ifta’
Bakr Abu Zaid, Abdul Azizi Ali Syekh, Sholeh
Al-Fauzan, Abdullah bin Gudoyyan, Abdurrazzaq Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah
bin Baz. Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Sementara shalatnya adalah sah, akan tetapi dimakruhkan shalat di tempat
yang ada didalamnya gambar, kecuali dalam kondisi ada keperluan, kalau
sekiranya tidak ada tempat lain, maka tidak mengapa.’ Selesai.
Kesimpulannya adalah:
1.
Shalat di
dalam gereja tidak mengapa, kalau di dalamnya tidak ada gambar dan patung
baik itu shalat Jum’ah atau lainnya.
2.
Dimakruhkan
shalat di dalam gereja kalau di dalamnya ada gambar atau patung. Kalau
sekiranya umat Islam memerlukan untuk shalat di dalamnya dan tidak di dapati
tempat lain, dan menutupi patung-patung ini agar tersembunyi, maka hal itu
tidak mengapa dan tidak makruh.
Wallahu’alam.