Alhamdulillah
Pertama:
Kami memohon kepada Allah Ta’ala semoga Allah
menyembuhkan dan memberi kesehatan kepada anda. Kami beritahukan kepada
anda, bahwa tidak mengapa menggunakan obat semacam ini yang mengandung kadar
alkohol segitu. Karena termasuk kadar sedikit yang akan hancur bersama
dengan obat dan tidak terlihat dampaknya. Sehingga hal itu tidak menjadikan
dilarang dalam hukum. Telah kami kutip fatwa ahli ilmu dalam masalah seperti
ini. Silahkan lihat dua jawaban di soal no.
146013 dan
111851.
Kedua:
Penggunaan semprotan karena alergi tidak
membatalkan puasa menurut pendapat yang kuat. Baik hal itu lewat hidung
maupun lewat mulut. Karena hal itu menguap dan tidak menjadi benda yang
masuk ke dalam tubuh.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
rahimahullah ditanya, "Aku merasakan sakit alergi di hidung lalu aku
menggunakan obat spray untuk hidung. Kalau tidak menggunakannya, maka sangat
sulit bagiku karena sesak nafas. Aku tidak tahan meninggalkan obat
tersebut lebih dari tiga jam. Kalau tidak menggunakannya, maka nafasku
sesak sekali. Masalahnya sekarang adalah akan menghadapi bulan Ramadan,
sedangkan saya harus mempergunakannya. Aku khawatir akan merusak puasaku.
Kalau aku tinggalkan obat tersebut, hal itu tidak mungkin. Perlu diketahui
bahwa pada sebagian hari di bulan Ramadan, saya pernah memakainya, akan
tetapi saya sangat menjaga agar (tidak sampai) ke tenggorokan. Apa hukumnya
hal itu? dan apa hukum menggunakannya, semoga Allah memberikan taufik kepada
anda untuk kebaikan?"
Maka beliau menjawab:
"Kami memohon kepada Allah agar memberikan
kesembuhan dan kesehatan kepada anda. Jawaban dari pertanyaan anda adalah
bahwa spray yang anda gunakan tidak lain kecuali menyerupai gas yang
menguap dan tidak ada sedikit pun yang sampai ke lambung. Karena itu kami
katakan, tidak mengapa anda menggunakan spray tersebut ketika anda dalam
kondisi puasa dan tidak membatalkannya. Karena –sebagaimana yang kami
katakan- tidak sampi ke lambung sedikit pun karena ia berterbangan dan
menguap, kemudian menghilang dan tidak menjadi benda yang sampai ke lambung
yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Maka anda dibolehkan menggunakannya
meskipun dalam kondisi puasa."
(Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi, kaset no. 44)
Silakan lihat fatwa ahli ilmu tentang tidak
batal puasa karena menggunakan spray untuk mulut pada soal jawab no.
37650. Perkara ini juga
termasuk fatwanya Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam menggunakan
semprotan hidung. Sebagaimana telah kami kutip jawaban beliau pada soal
jawab no. 106494.
Wallahu a'lam .